Kementrian Waqaf Mesir akan luncurkan buku baru tentang hukum cadar. Dalam buku setebal seratus halaman itu, dijelaskan, niqab (cadar) bukanlah termasuk ibadah yang wajib
Kementrian Wakaf Mesir (Wazarah al-Awqaf al-Mishriyyah) berencana akan meluncurkan sebuah buku yang mengupas duduk perkara hukum perempuan mengenakan niqab (cadar) yang hingga saat ini masih mengundang perdebatan di kalangan umat Islam.
Sebagaimana dilansir Islamonline (9/11), buku yang diberi judul "an-Niqab 'Adah wa Laysa 'Ibadah' tersebut menghimpun beberapa pendapat ulama Mesir terkemuka, mulai dari Menteri wakaf Mesir sendiri (Prof. Dr. Mahmoud Hamdi Zaqzuq), Grand Syaikh al-Azhar Muhammad Sayyid Thanthawi, Mufti Agung Mesir Dr. Ali Jum'ah, dan lain-lain.
Dalam buku setebal seratus halaman itu, akan diketengahkan bahwa niqab bukanlah termasuk ibadah dan hal yang wajib dikenakan perempuan, sebagaimana pendapat sebagian kalangan, melainkan hanya sebatas tradisi kemasyarakatan.
Selama ini, memakai niqab kerap disalahpahami sebagai sebuah ibadah wajib, sekaligus menjadi simbol atas ketaatan seorang perempuan yang mengenakannya. Padahal, hukum memakai niqab sama sekali bukan wajib," kata salah satu penggalan buku tersebut.
"Wajah dan telapak tangan sendiri bukan termasuk aurat. Terkait tata cara dan etika berbusana bagi seorang muslimah sudah sedemikian jelas, yaitu memakai pakaian yang sekiranya tidak memperlihatkan lekukan dan bentuk tubuhnya. Bentuk dan mode busana tidak ada ikatan," ungkap salah satu penggalan buku lainnya.
Di satu sisi, buku tersebut juga menuai kecaman dan sanggahan. Adalah Dr. Sa'ud al-Fanisan, mantan dekan fakultas Syari'ah pada Universitas King Saud Saudi Arabia mengatakan jika buku tersebut "sama sekali tidak sesuai dengan syari'at."
"Syari'ah adalah asas utama kehidupan seorang Muslim, dan niqab adalah bagian yang terpisahkan darinya. Allah sendiri telah memerintahkan untuk memakai hijab, dan niqab adalah bagian dari hijab," imbuh Sa'ud. [iol/atj/www.hidayatullah.com]

0 Komentar