Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

MUI Sumenep Dukung Perda Baca-Tulis Alquran

SUMENEP - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendukung gagasan DPRD setempat membuat peraturan daerah tentang baca-tulis Alquran. Ketua MUI Sumenep, K.H. Shafraji, Sabtu (1/8), menjelaskan, mayoritas masyarakat di Madura adalah muslim, sehingga wajar bila kabupaten setempat mengeluarkan peraturan daerah (perda) baca-tulis Alquran.

"Setiap orang tua yang beragama Islam wajib memastikan anaknya bisa membaca Alquran, ujarnya "Ketika di Sumenep terdapat perda baca-tulis Alquran, tentu timbul penekanan pada orang tua untuk lebih mengawasi pendidikan anak-anak mereka," lanjutnya di Sumenep, Sabtu (1/8).

Bila nanti benar-benar ditetapkan, lanjut dia, kehadiran perda baca-tulis Alquran ini tidak akan menimbulkan masalah. Perda tersebut hanya berlaku bagi umat Muslim.

Diakui Shafraji, saat ini banyak orang tua yang tidak terlalu hirau pendidikan baca-tulis Alquran bagi anak-anaknya. Di sisi lain, kata dia, lingkungan di sekitar anak-anak lebih didominasi dengan hal-hal di luar agama, kecuali di lingkungan pondok pesantren.

"Kehadiran perda baca-tulis Alquran nantinya berfungsi untuk mengingatkan para orang tua agar lebih mengawasi pendidikan agama anak-anaknya sejak usia dini. Oleh karena itu, akan lebih baik lagi kalau di dalam perda tersebut tercantum juga sanksi bagi yang tidak mematuhinya. Misalnya, anak didik dinyatakan tidak lulus Sekolah Dasar (SD) jika belum bisa membaca Alquran dan menulis huruf Arab,” katanya menambahkan.

Dengan cara demikian, menurutnya, ada dorongan dalam diri anak didik untuk mempelajari baca-tulis Alquran dengan serius. Karena kalau gagal, praktis yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tidak hanya anak yang terpacu, orang tua pun akan berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan anaknya mampu baca-tulis Alquran.

Rancangan perda

Sebelumnya, Sekretaris Komisi A DPRD Sumenep, Ahmad Mawardi Djasuli, mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyusunan rancangan perda (raperda) tersebut. "Perda baca-tulis Alquran ini adalah inisiatif anggota Komisi A. Saat ini, kami telah menyerahkan rancangannya kepada Bagian Hukum Sekretariat DPRD," katanya di Sumenep.

Salah satu poin penting yang tercantum dalam rancangan perda tersebut, menurut Ahmad Mawardi, adalah anak SD di Sumenep harus sudah bisa membaca dan menulis Alquran. Kalau belum bisa membaca Alquran dan menulis Arab, siswa yang bersangkutan tidak diperbolehkan melanjutkan sekolahnya ke jenjang yang lebih tinggi.

Ketika ditanya bagaimana memastikan seorang murid mampu baca-tulis Alquran, Ahmad Mawardi menjelaskan, akan ada surat keterangan bisa baca dan tulis Alquran yang dikeluarkan oleh guru mengaji di lingkungan terdekat siswa SD tersebut.

“Jikalau perda ini terlaksana, akan bersinergi dengan program pemberian bantuan pada guru mengaji yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep beberapa tahun belakangan ini. Nantinya, guru mengaji yang memperoleh bantuan tersebut diharapkan lebih maksimal menularkan ilmunya kepada anak-anak di lingkungan sekitarnya, sekaligus membuat surat keterangan," pungkasnya. (ant/itz)

Posting Komentar

0 Komentar