
Prof Dr Yunahar Ilyas, Lc, MA
(Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Tarjih)
AHAD, 21 Maret lalu, ratusan petani tembakau di lereng Gunung Sumbing, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah berdemo. Tapi bukan pada kantor pemerintahan, mereka berdemo pada organisasi Muhammadiyah.
Selain orasi, mereka meneriakkan yel-yel 'rokok tidak haram'. Juga membawa beberapa poster bertuliskan “Yang mengharamkan rokok musuh kami”, “Silakan rokok haram tapi kami akan menghalalkan segala cara.”
Semua bermula dari keputusan Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram merokok. Fatwa yang dikeluarkan Selasa, 9 Maret 2010 itu tak urung membuat sesak dada beberapa kalangan. Khususnya industri rokok dan para pecandu asap maut ini.
Meski ada yang menentang, tak sedikit yang mendukung langkah berani Muhammadiyah ini. Beberapa kelompok, seolah pasang badan mendukung Muhammadiyah. Diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), organisasi kesehatan hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Hanya saja, yang terkesan masih malu-malu terhadap masalah ini adalah sikap Nahdlatul Ulama (NU).
Bagaimana sikap Muhammadiyah menghadapi aksi demo petani ini? Muhammadiyah punya jawabannya. Benarkah Muhammadiyah mendapat uang dari filantropis New York Bloomberg Initiative (BI) sebesar Rp 39 miliar untuk mendukung gerakan antirokok? Lebih lengkapnya simak wawancara wartawan Majalah Suara Hidayatullah Bahrul Ulum dan Masjidi dengan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Tarjih, Prof Dr Yunahar Ilyas, Lc, M.A.

Bagaimana proses keluarnya fatwa haram merokok ini?
Masalah rokok ini sudah dibicarakan cukup ramai sewaktu ijtima’ ulama di Padang Panjang, pada Januari 2009. Hanya pembicaraan ini kembali ramai dibicarakan karena akan diadakannya Muktamar Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang sudah empat tahun menyatakan sebagai kampus bebas asap rokok. Panitia mencanangkan Muktamar kali ini harus bebas asap rokok termasuk melarang rokok di semua unit organisasi milik Muhammadiyah.
Sampai suatu saat di kalangan Muhammadiyah sendiri ada yang mempertanyakan kenapa di Muktamar tidak boleh merokok, padahal berdasarkan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid tahun 2005 dan 2007, merokok itu hukumnya mubah.
Akhirnya, Prof Dr Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengemukakan tentang rokok yang banyak menimbulkan mudharat. Barangkali, dulu, fatwa tarjih merokok itu mubah keluar karena belum cukup masukan kepada tim fatwa tentang bahaya rokok, sekarang sudah cukup banyak sehingga fatwa itu akan kita tinjau lagi. Akhirnya, tanggal 7 Maret Tarjih Pusat bersama Muhamadiyah wilayah mengadakan halaqah, dengan mengundang ahli-ahli tentang bahaya rokok.
Bukankah rokok mampu meningkatkan taraf hidup petani?
Industri rokok Indonesia itu sudah dikuasai asing. Sebut saja; Sampoerna, Phillip Morris, Bentoel dibeli British American Tobbaco. Artinya, uang dibawa keluar, sampah dan penyakitnya di tinggal di sini. Dengan data-data yang ada, ditambah pandangan Ketua Majelis Tarjih sebagai Guru Besar Fiqh yang kemudian mengemukakan argumen-argumennya, hingga sampai pada kesimpulan rokok itu haram. Dan pada saat itu tidak ada seorang pun peserta halaqah yang menolak.
Tapi biasalah, yang menentang yang punya kepentingan langsung, industri rokok.
Apa kesimpulan halaqah ketika itu?
Kesimpulan rapat Tarjih adalah; Pertama, karena merokok merusak kesehatan bahkan bisa sampai ke tingkat membunuh pelan-pelan. Ini bertentangan dengan firman Allah. Kedua, asap perokok membahayakan orang lain. Ketiga, merokok itu mubazir karena sama saja membakar uang. Keempat, merokok itu bertentangan dengan sabda Nabi untuk meninggalkan yang memabukkan dan melemahkan, sementara merokok itu adalah bagian dari yang melemahkan. Kelima, secara umum merokok bertentangan dengan tujuan syariat yaitu perlindungan diri dan akal. Atas dasar itu dan dilengkapi dengan data-data emipiris, maka Majelis Tarjih berkeyakinan bahwa merokok hukumnya haram untuk siapa saja dan kapan saja.
Apa dasar syar’i pelarangannya?
Al-Quran Surat Al Baqarah yang berbunyi, وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللهِ وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Baqarah [2]: 195]
Tapi bukan hal mudah dalam aplikasinya. Bagaimana jika ada warga Muhammadiyah yang mengabaikan fatwa ini?
Majelis Tarjih mengemukakan tiga prinsip. Pertama, Bi Attadriij, secara bertahap. Artinya yang belum merokok jangan mencoba merokok, yang sudah merokok berniat sekuat tenaga untuk berhenti merokok hari ini, besok, atau lusa. Yang jualannya hanya barang rokok, dia harus berpikir untuk mencari uang, dan dengan uang itu mencari alih usaha. Kalau dia punya pabrik rokok tentu tidak mungkin langsung tutup, mesti dia punya perencanaan sampai tahun kapan untuk membuka pabrik baru. Kedua, Prinsip taysir, memudahkan. Kalau dia kecanduan merokok, rumah sakit Muhammadiyah akan membuat klinik bagi mereka yang kecanduan rokok dengan terapi khusus. Ketiga, Prinsip adamul kharaj, tidak boleh menyulitkan. Dengan prinsip ini, lalu apa yang dikhawatirkan, khususnya oleh petani tembakau?.
Apakah fatwa ini mengikat?
Fatwa ini sudah final. Kalau nanti fatwa ini dibawa ke Munas Tarjih dan seluruh peserta Munas menyetujui karena tidak ada argumen yang lebih kuat, maka fatwa ini bisa meningkat menjadi keputusan Tarjih, yang kedudukannya lebih tinggi karena mengikat secara organisasi. Jadi, fatwa ini pegangan bagi seluruh warga Muhammadiyah. Kalau sudah keputusan Tarjih masih ada yang merokok, bisa dipecat (dari anggota Muhammadiyah, red). Jadi, begitu dikeluarkan langsung berlaku secara hukum bagi warga Muhammadiyah.
Apa benar Muhammadiyah mendapat sponsor hingga keluar fatwa ini?
Pandangan itu tidak benar. Mereka mungkin tidak paham bahwa bukan wataknya Muhammadiyah yang kini berusia satu Abad. Disebut-sebut uang Rp 3, 6 miliar itu bagi Muhamadiyah bukan uang yang banyak. UMY saja membangun Sportorium senilai Rp 25 miliar. Jadi tidak mungkin lah Muhammadiyah merusak reputasi hanya karena uang 3,6 miliar itu. Itu tidak logis. Lebih logis kalau Muhammadiyah dituduh mengeluarkan fatwa membolehkan merokok lalu dibayar oleh industri rokok Rp 3 triliun.
Memang Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat (MMKM) punya kerjasama dengan pihak asing. Tepatnya dengan Union Paris, bukan Bloomberg Amerika. Tapi itu bersama jaringan lainnya dalam rangka mencegah penyakit paru dan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas polusi, penanganan flu burung dan bencana alam. Salah satu program MMKM adalah kampanye anti rokok. Di saat yang sama, Majelis Tarjih juga membahas soal rokok. Tetapi Tarjih independen dan tidak ada hubungan dengan MKKM. Majelis Tarjih punya wilayah sendiri dan tidak memiliki sponsor. Sponsor kita PP Muhammadiyah. Biayanya paling hanya untuk snack, tidak membutuhkan biaya lain-lain. Nah, mungkin karena sinkron antara MKKM dengan Majelis Tarjih maka keluarlah tuduhan seperti itu.
Tapi, jika masyarakat menganggap kerjasama dengan Union Paris dianggap bermasalah, demi nama baik, Muhammadiyah siap menghentikan dana sponsor tersebut dan mengembalikan uangnya. Kalau mereka (Union Paris, red) mau minta uangnya kembali, akan dibayar oleh PP Muhammadiyah. Kasihan Majelis Tarjih yang tidak berbuat apa-apa malah dituduh seperti itu. **
0 Komentar