1. Menurut Kriteria Rukyat Hilal ( Limit Danjon )
Melihat lokasi Indonesia menurut peta visibilitas di atas, karena di seluruh wilayah Indonesia hilal masih di bawah ufuk maka mustahil dapat menyaksikan hilal pada hari pertama ijtimak pada sore setelah matahari terbenam. Hilal baru mungkin dirukyat pada hari kedua ijtimak. Sehingga istikmal akan diberlakukan maka 1 Syawwal 1431 H akan jatuh pada: Jumat, 10 September 2010
2. Menurut Kriteria Hisab Imkanur Rukyat
Pemerintah RI melalui pertemuan Menteri-menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) menetapkan kriteria yang disebut Imkanur Rukyah yang dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan bulan pada Kalender Islam negara-negara tersebut yang menyatakan :
Hilal dianggap terlihat dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut:
(1)· Ketika Matahari terbenam, ketinggian Bulan di atas horison tidak kurang dari 2° dan
(2). Jarak lengkung Bulan-Matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3°. Atau
(3)· Ketika Bulan terbenam, umur Bulan tidak kurang dari 8 jam selepas konjungsi/ijtimak berlaku.
Menurut Peta Ketinggian Hilal di atas pada hari pertama ijtimak semua syarat Imkanurrukyat MABIMS tidak terpenuhi. Dengan demikian awal bulan jatuh pada : Jumat, 10 September 2010
Sebagian kecil penganut aliran seperti Jamaah An Nadzir Gowa, Naqsabandiyah Padang, Naqsyabandiyah Khalidiyah Jombang Jatim, dan Sattariyah Medan. serta beberapa kelompok masyarakat yang menggunakan hisab urfi kemungkinan dapat berbeda dengan penetapan pemerintah.
3. Menurut Kriteria Hisab Wujudul Hilal
Kriteria Wujudul Hilal dalam penentuan awal bulan Hijriyah menyatakan bahwa : "Jika setelah terjadi ijtimak, bulan terbenam setelah terbenamnya matahari maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian bulan saat matahari terbenam". Berdasarkan posisi hilal saat matahari terbenam di beberapa bagian wilayah Indonesia maka syarat wujudul hilal tidak terpenuhi. Maka awal bulan ditetapkan jatuh pada : Jumat, 10 September 2010
4. Menurut Kriteria Kalender Hijriyah Global
Universal Hejri Calendar (UHC) merupakan Kalender Hijriyah Global usulan dari Komite Mawaqit dari Arab Union for Astronomy and Space Sciences (AUASS) berdasarkan hasil Konferensi Ke-2 Atronomi Islam di Amman Jordania pada tahun 2001. Kalender universal ini membagi wilayah dunia menjadi 2 region sehingga sering disebut Bizonal Hejri Calendar. Zona Timur meliputi 180° BT ~ 20° BB sedangkan Zona Barat meliputi 20° BB ~ Benua Amerika. Adapun kriteria yang digunakan tetap mengacu pada visibilitas hilal (Limit Danjon).
Pada hari pertama ijtimak zone Timur belum masuk dalam kriteria Limit Danjon sementara zone Barat sudah masuk. Dengan demikian awal bulan di masing-masing zona akan jatuh pada :
Zona Timur : Jumat, 10 September 2010
Zona Barat : Kamis, 9 September 2010
5. Menurut Kriteria Rukyat Hilal Saudi
Kurangnya pemahaman terhadap perkembangan dan modernisasi ilmu falak yang dimiliki oleh para perukyat sering menyebabkan terjadinya kesalahan identifikasi terhadap obyek yang disebut "Hilal" baik yang "sengaja salah" maupun yang tidak disengaja. Klaim terhadap kenampakan hilal oleh seeorang atau kelompok perukyat pada saat hilal masih berada di bawah "limit visibilitas" atau bahkan saat hilal sudah di bawah ufuk sering terjadi. Sudah bukan berita baru lagi bahwa Saudi kerap kali melakukan istbat terhadap laporan rukyat yang "kontroversi".
Kalender resmi Saudi yang dinamakan "Ummul Qura" yang telah berkali-kali mengganti kriterianya hanya diperuntukkan sebagai kalender untuk kepentingan non ibadah. Sementara untuk ibadah Saudi tetap menggunakan rukyat hilal sebagai dasar penetapannya. Sayangnya penetapan ini sering hanya berdasarkan pada laporan rukyat dari seseorang tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap kebenaran laporan tersebut apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah sains astronomi modern yang diketahui memiliki tingkat akurasi yang sangat tinggi.
Menurut Kalender Ummul Qura' :
Kalender ini digunakan Saudi bagi kepentingan publik non ibadah. Kriteria yang digunakan adalah "Telah terjadi ijtimak dan bulan terbenam setelah matahari terbenam di Makkah" maka sore itu dinyatakan sebagai awal bulan baru. Pada hari pertama ijtimak/konjungsi kondisinya belum memenuhi syarat. Dengan demikian awal bulan akan jatuh pada : Jumat, 10 September 2010.
Menurut Kriteria Rukyatul Hilal Saudi :
Rukyatul hilal digunakan Saudi khusus untuk penentuan bulan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Kaidahnya sederhana "Jika ada laporan rukyat dari seorang atau lebih pengamat/saksi yang dianggap jujur dan bersedia disumpah maka sudah cukup sebagai dasar untuk menentukan awal bulan tanpa perlu perlu dilakukan uji sains terhadap kebenaran laporan tersebut".
Mustahil rukyat di Saudi pada hari pertama ijtimak sehingga awal bulan akan jatuh pada: Jumat, 10 September 2010. Namun demikian jika ada yang mengklaim berhasil maka 1 Syawwal 1431 H akan jatuh pada : Kamis, 9 September 2010.
6. Kriteria Awal Bulan Negara-negara Lain
Seperti kita ketahui secara resmi Indonesia bersama Malaysia, Brunei dan Singapura lewat pertemuan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) telah menyepakati sebuah kriteria bagi penetapan awal bulan Komariyahnya yang dikenal dengan "Kriteria Imkanurrukyat MABIMS" yaitu umur bulan > 8 jam, tinggi bulan > 2° dan elongasi > 3°.
Menurut catatan Moonsighting Committee Worldwide ternyata penetapan awal bulan ini berbeda-beda di tiap-tiap negara. Ada yang masih teguh mempertahankan rukyat bil fi'li ada pula yang mulai beralih menggunakan hisab atau kalkulasi. Berikut ini beberapa gambaran penetapan awal bulan Komariyah yang resmi digunakan di beberapa negara :
1. Rukyatul Hilal berdasarkan kesaksian Perukyat/Qadi serta pengkajian ulang terhadap hasil rukyat. Antara lain masih diakukan oleh negara : Banglades, India, Pakistan, Oman, Maroko dan Trinidad.
2. Hisab dengan kriteria bulan terbenam setelah Matahari dengan diawali ijtimak terlebih dahulu (moonset after sunset). Kriteria ini digunakan oleh Saudi Arabia pada kalender Ummul Qura namun khusus untuk Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah menggunakan pedoman rukyat.
3.Mengikuti Saudi Arabia misalnya negara : Qatar, Kuwait, Emirat Arab, Bahrain, Yaman dan Turki, Iraq, Yordania, Palestina, Libanon dan Sudan.
4.Hisab bulan terbenam minimal 5 menit setelah matahari terbenam dan terjadi setelah ijtimak digunakan oleh Mesir.
5.Menunggu berita dari negeri tetangga --> diadopsi oleh Selandia Baru mengikuti Australia dan Suriname mengikuti negara Guyana.
6.Mengikuti negara Muslim yang pertama kali berhasil rukyat --> Kepulauan Karibia
7.Hisab dengan kriteria umur bulan, ketinggian bulan atau selisih waktu terbenamnya bulan dan matahari --> diadopsi oleh Algeria, Tuki dan Tunisia.
8.Ijtimak Qablal Fajr atau terjadinya ijtimak sebelum fajar diadopsi oleh negara Libya.
9.Ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam di Makkah dan bulan terbenam sesudah matahari terbenam di Makkah --> diadopsi oleh komunitas muslim di Amerika Utara dan Eropa
10.Nigeria dan beberapa negara lain tidak tetap menggunakan satu kriteria dan berganti dari tahun ke tahun
11.Menggunakan Rukyat : Namibia, Angola, Zimbabwe, Zambia, Mozambique, Botswana, Swaziland dan Lesotho.
12.Jamaah Ahmadiyah, Bohra, Ismailiyah serta beberapa jamaah lainnya masih menggunakan hisab urfi.
0 Komentar