Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Perusahaan Gas Untuk Produk Pangan Mendapat Sertifikasi Halal

Perusahaan produsen gas CO2 dan Nitrogen untuk produk pangan belum lama ini mengajukan proses sertifikasi halal kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Permintaan dari produsen gas tersebut –yang produknya dipergunakan untuk produk pangan—akhirnya dikaji  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kami melakukan proses sertifikasi halal untuk produk-produk tersebut, karena ada permintaan dari pihak perusahaan. Biasanya perusahaan itu mengajukan proses sertifikasi halal karena ada permintaan dari konsumen. Dan kami di LPPOM MUI yang mendapat amanat untuk berkhidmat bagi umat, terutama dalam proses sertifikasi halal, tentu harus melayani permintaan tersebut,” tutur Wakil Direktur LPPOM MUI Ir. Muti Arintawati, M.Si dikutip laman halalmui.org.
Pada gilirannya, perusahaan produsen pangan itu mempersyaratkan adanya Sertifikat Halal (SH) bagi para pemasok yang ingin memasok bahan-bahan yang dibutuhkan dalam proses produksi pangan yang dihasilkan. Termasuk perusahaan penghasil gas tersebut.

“Gas CO2, misalnya, dipakai dalam produk minuman sirup bersoda. Maka produsen minuman bersoda itu mempersyaratkan bahwa gas CO2 yang dipasok harus memiliki SH dari MUI. Sedangkan gas Nitrogen dipakai untuk produk chiki yang dikemas. Biasanya kemasan itu tampak besar, menggelembung, karena diisi dengan gas Nitrogen. Hal ini dimaksudkan supaya produk chiki di dalamnya dapat tetap bertahan renyah dalam tempo yang lama,” ia memaparkan fungsi dan urgensi produk gas tersebut usai menyampaikan hasil kajian dalam  Sidang Komisi Fatwa MUI pada 25 Februari 2015 di Jakarta kemarin.

Tinjauan Syariah
Dari tinjauan syariah, menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr.H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., proses sertifikasi halal atas produk gas tersebut diperlukan untuk meneliti dan mengetahui kemungkinan adanya kandungan najis pada produk itu, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kontaminasi dengan produk pangan yang dikemas di dalamnya.

“Seperti halnya pada produk flavor atau perisa. Proses sertifikasi halal itu bukan hanya untuk meneliti tentang kandungan bahan, apakah halal atau haram saja, melainkan juga tentang kemungkinan mengandung bahan bernajis ataukah tidak,” ujarnya menandaskan.

Karena memang tidak ada masalah dari sisi kehalalan maupun najisnya, produk gas itu pun ditetapkan halal bersama 38 perusahaan lain yang mengajukan proses sertifikasi halal kepada LPPOM MUI dalam sidang KF yang baru lalu, Sebagian besar merupakan perpanjangan sertifikat halal yang telah diterimanya sebelumnya. Diantara produk-produk yang dinyatakan halal oleh para ulama itu ialah minyak, lemak dan produk olahannya; flavor atau perisa, susu, daging dan produk daging olahan; rempah, bumbu dan kondimen; coklat, permen dan konfeksioneri, dll.*

Posting Komentar

0 Komentar