Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengajukan
rancangan peraturan tentang larangan merokok di ruang publik kepada
komite pakar di Dewan Kementerian, lansir koran Al-Hayat dikutip Saudi Gazette (6/11/2013).
Kepala departemen yang bertanggungjawab soal masalah rokok di
Kementerian Kesehatan Dr Ali al-Wada'ei mengatakan, peraturan itu segera
diberlakukan begitu disetujui Dewan Menteri.
Peraturan yanga akan mengenakan denda terhadap pelanggarnya itu akan
diberlakukan di seluruh kota di Arab Saudi. Menurut Wada'ei beberapa
kota sudah menerapkan larangan tersebut, tetapi kebanyakan kota di Saudi
belum menerapkannya.
Kementerian juga akan melaksanakan survei terkait rokok, yang diduga
akan mengungkap adanya kenaikan jumlah perokok wanita di kerajaan itu.
Menurut Wada'ei, kenaikan harga rokok 100% belum menunjukkan hasil
dari tujuan yang ingin dicapai, yaitu berkurangnya jumlah perokok. Untuk
itu harga rokok perlu dinakkan lagi, guna mendorong para remaja dan
orang berpengahasilan rendah menghentikan kebiasaan buruknya itu.
“Kementerian punya tiga cara untuk memerangi rokok. Yaitu melakukan
edukasi dan kampanye kepedulian, menerapkan peraturan dan memberikan
layanan guna membantu orang-orang yang ingin berhenti merokok.”
Kepala Meterorologi dan Lingkungan Dr Samir Ghazi ikut mendurung
program pemerintah dalam memerangi rokok. Menurutnya, asap rokok juga
termasuk emisi berbahaya yang harus ditanggulangi. Sama seperti halnya
gas buang kendaraan bermotor yang mencemari udara.*
Sumber: http://www.hidayatullah.com/read/2013/11/06/7170/saudi-godok-larangan-merokok-di-ruang-publik.html
0 Komentar