Perusahaan produsen gas CO2 dan Nitrogen untuk produk pangan belum lama ini mengajukan proses sertifikasi halal kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Permintaan dari produsen gas tersebut
–yang produknya dipergunakan untuk produk pangan—akhirnya dikaji
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis
Ulama Indonesia (MUI).
“Kami melakukan proses sertifikasi halal
untuk produk-produk tersebut, karena ada permintaan dari pihak
perusahaan. Biasanya perusahaan itu mengajukan proses sertifikasi halal
karena ada permintaan dari konsumen. Dan kami di LPPOM MUI yang mendapat
amanat untuk berkhidmat bagi umat, terutama dalam proses sertifikasi
halal, tentu harus melayani permintaan tersebut,” tutur Wakil Direktur
LPPOM MUI Ir. Muti Arintawati, M.Si dikutip laman halalmui.org.
Pada gilirannya, perusahaan produsen
pangan itu mempersyaratkan adanya Sertifikat Halal (SH) bagi para
pemasok yang ingin memasok bahan-bahan yang dibutuhkan dalam proses
produksi pangan yang dihasilkan. Termasuk perusahaan penghasil gas
tersebut.
“Gas CO2, misalnya, dipakai dalam produk
minuman sirup bersoda. Maka produsen minuman bersoda itu mempersyaratkan
bahwa gas CO2 yang dipasok harus memiliki SH dari MUI. Sedangkan gas
Nitrogen dipakai untuk produk chiki yang dikemas. Biasanya kemasan itu
tampak besar, menggelembung, karena diisi dengan gas Nitrogen. Hal ini
dimaksudkan supaya produk chiki di dalamnya dapat tetap bertahan renyah
dalam tempo yang lama,” ia memaparkan fungsi dan urgensi produk gas
tersebut usai menyampaikan hasil kajian dalam Sidang Komisi Fatwa MUI
pada 25 Februari 2015 di Jakarta kemarin.
Tinjauan Syariah
Dari tinjauan syariah, menurut Sekretaris
Komisi Fatwa MUI, Dr.H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., proses sertifikasi
halal atas produk gas tersebut diperlukan untuk meneliti dan mengetahui
kemungkinan adanya kandungan najis pada produk itu, yang dikhawatirkan
akan menimbulkan kontaminasi dengan produk pangan yang dikemas di
dalamnya.
“Seperti halnya pada produk flavor atau
perisa. Proses sertifikasi halal itu bukan hanya untuk meneliti tentang
kandungan bahan, apakah halal atau haram saja, melainkan juga tentang
kemungkinan mengandung bahan bernajis ataukah tidak,” ujarnya
menandaskan.
Karena memang tidak ada masalah dari sisi
kehalalan maupun najisnya, produk gas itu pun ditetapkan halal bersama
38 perusahaan lain yang mengajukan proses sertifikasi halal kepada LPPOM
MUI dalam sidang KF yang baru lalu, Sebagian besar merupakan
perpanjangan sertifikat halal yang telah diterimanya sebelumnya.
Diantara produk-produk yang dinyatakan halal oleh para ulama itu ialah
minyak, lemak dan produk olahannya; flavor atau perisa, susu, daging dan
produk daging olahan; rempah, bumbu dan kondimen; coklat, permen dan
konfeksioneri, dll.*
0 Komentar