Muslim Civilization: The Causes
of Decline and the Need for Reform merupakan salah satu karya yang patut
diperhi tungkan. Buku karangan intelektual Pakistan, Muhammad Umar Chapra, itu
dengan tajam menganalisis sejumlah dugaan yang menyebabkan surutnya pengaruh
Islam di kancah global.
Dalam
buku itu, Chapra memilih teori yang dihadirkan Ibn Khaldun (1332-1406) di dalam
Muqaddimah. Menurut Chapra, di antara keunggulan model Ibn Khaldun adalah
sifatnya yang multidispliner dan dinamis.
Model itu menghubungkan segenap variabel sosio-ekonomi dan politik yang
penting, termasuk otoritas politik, penerapan hukum Islam, rakyat, sumber daya
dan kekayaan, pembangunan, serta keadilan. Semua itu disajikan dalam bagan yang
berbentuk siklus karena tidak ada satu pun variabel yang konstan.
Delapan
butir nasihat Ibn Khaldun tentang peradaban atau yang diistilahkannya sebagai
kalimat hikamiyyah adalah; (1) bahwa kekuatan negara (almulk) tidak
berwujud kecuali melalui penerapan hukum syariat; (2) hukum syariat tidak bisa
diterapkan kecuali oleh negara; (3) negara tidak bisa dikuatkan kecuali melalui
rakyatnya; (4) rakyat tidak bisa terus hidup berkelanjutan kecuali dengan harta
atau kekayaan; (5) kekayaan tidak bisa diperoleh kecuali melalui pem bangunan;
(6) pembangunan tidak bisa dicapai selain melalui keadilan; (7) keadil an
adalah kriteria yang dengannya Allah akan mengevaluasi umat manusia; dan (8)
kedaulatan diharuskan dengan pertang gungjawaban tentang mewujudkan keadilan.
Hal
lain yang membuat Chapra memilih model Ibn Khaldun adalah fokusnya pada
manusia. Artinya, timbul tenggelamnya suatu peradaban amat bergantung pada
kondisi sejahtera atau menderitanya manusia.
Bila
manusia menjadi pusat perhatian, kata Chapra, pembangunan dan keadilan menjadi
hal-hal yang paling krusial dalam siklus sebab-akibat jatuh bangunnya suatu
peradaban. Dalam pandangan Ibn Khaldun, pembangunan tidak melulu mengenai
ekonomi, tetapi juga kognitif dan spiritual.
Pembangunan
tidak mungkin terjadi tanpa mengindahkan keadilan. Chapra menggarisbawahi
luasnya dimensi keadilan dan ketidakadilan da lam pemikiran Ibn Khaldun. Bapak
sosiologi itu menekankan, kebijakan apa pun yang tidak didasari syariat dan
memaksa orang-orang untuk menyerah kan harta dan tenaganya kepada penguasa
adalah kebijakan yang tidak adil.
Pembangunan
yang dijalankan melalui kebijakan-kebijakan yang tidak adil hanya memunculkan
kemerosotan di tengah masyarakat. Bab berikutnya lebih sebagai kilas balik
tentang apa saja yang dinilai membangkitkan peradaban Islam pada masa lalu.
Chapra
mengutip pendapat sejarawan Prancis, Calude Cahen, yang menyoroti keistimewaan
peradaban agama ini dibandingkan dengan yang lain-lain. Tendensi yang mendasari
aturan hukum menurut Alquran adalah keberpihakan pada mereka yang kurang mampu
(underprivileged), katanya.
Chapra
menerjemah kannya sebagai kekuatan Islam yang mengangkat derajat kaum papa
tanpa harus menyingkirkan kaum kaya. Dengan demikian, negara sebagai kekuasaan
politik harus tidak hanya cakap secara keilmuan atau keterampilan, tetapi juga
bagus akhlaknya.
Komparasikan
hal itu dengan logika dasar yang bekerja pada, misalnya, komunisme atau
marxisme yang menghendaki perebutan alat-alat produksi dari kelas tertentu oleh
kelas lain. Di dalamnya, secara implisit terdapat sikap permisif terhadap
penggunaan kekerasan atau tujuan menghalalkan segala cara (the end justifies
the means).
Kekhasan
lainnya dari buku ini adalah pembahasannya pada unsur-unsur peradaban yang
dimiliki Islam pada masa kejayaan, yakni kemakmuran kota dan pencapaian
dinamika ilmu pengetahuan.
Dengan
apik, Chapra menganalisis tentang bagaimana dua hal tersebut saling melengkapi
untuk menghadirkan suatu daya dorong yang mencerdaskan kehidupan tidak hanya
umat Islam, tetapi umat manusia seluruhnya (rahmatan lil 'alamin).
Sumber: https://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-digest/19/01/01/pknk89313-agar-peradaban-islam-kembali-bangkit
0 Komentar