Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ini Karya-Karya Notariat Ilmuwan Muslim

Menurut Hajji Khalifah, seorang ilmuwan yang meninggal pada 1657 Masehi, karya pertama yang membahas hal ini ditulis oleh Hilal ibn Yahya al-Bashri yang lebih dikenal dengan nama Hilal al-Ray. Ia meninggal pada 895 Masehi.

Sedangkan, antologi mengenai akta-akta kenotarisan pertama yang masih ada terdapat pada karya milik Al-Thantawi, seorang cendekiawan Muslim yang meninggal pada 933 Masehi. Karya yang ditulisnya itu berjudul Al-Jami al-Kabir fi al-Syuruth dan Kitab al-Syuruth al-Shaghir.
ADVERTISEMENT
Hajji Khalifah juga membuat daftar mengenai berbagai macam karya seputar dunia kenotarisan. Dia mengumpulkan akta-akta notariat yang dibuat oleh para ahli fikih yang bermazhab Hanafi. Ia juga menilai bahwa akta kenotarisan merupakan gabungan sastra dan praktik hukum.

Khalifah bahkan membuat semacam definisi. Ia mengatakan, Ilm al-Syuruth al-Sijillat merupakan disiplin ilmu yang menguji cara penetapan--yang dibakukan dalam buku atau catatan--atau keputusan hukum seorang hakim.

Dengan cara yang memungkinkan, penggunaannya dapat dijadikan sebagai bukti hukum setelah kematian saksi-saksi yang terlibat dalam sebuah perkara. Menurut khalifah, muatan disiplin ini mengandung keputusan hukum, seperti yang tertulis serta sastra.

Jadi, kata khalifah, istilah yang digunakan adalah istilah yang sesuai dengan hukum terapan dan hukum-hukum agama. Berdasarkan catatan sejarah, bagian barat dunia Islam mulai mengembangkan kenotarisan setelah disiplin ini berkembang pesat di bagian timur dunia Islam.

Kehidupan serta kegiatan para notaris banyak diungkapkan melalui karya biografi para penulis Muslim di kawasan Barat. Misalnya, Ibn al-Fardi dalam karyanya Maushul. Al-Fardi ini merupakan cendekiawan Muslim yang meninggal pada 1012 Masehi.
ADVERTISEMENT
Pada masa berikutnya, ada Ibn Basykuwal dengan karyanya yang berjudul Shilah, sedangkan Marrakusyi menulis Dzayl. Dalam karyanya itu, mereka menyusun kumpulan akta kenotarisan sebagai model bagi mereka yang ingin mempelajari bidang ini.

Ilmu notariat ini dipandang sebagai suatu disiplin ilmu yang memiliki banyak manfaat dan menguntungkan. Banyak orang pada masa itu belajar kenotarisan, baik melalui pendidikan maupun secara otodidak, sebab banyak karya yang dibuat untuk keperluan tersebut.

Salah seorang yang memenuhi kebutuhan hidup dari bidang ini adalah Yahya ibn Amr al-Judzami. Ia adalah penduduk Kordoba yang juga hakim. Ia menghidupi dirinya dengan berpraktik sebagai notaris. Ada pula Muhammad ibn Ayyub al-Ghafiqi yang hidup pada abad ke-12.

Ghafiqi meninggalkan kampung halamannya di Saragosa menuju Valensia bersama dengan ayah dan kakeknya. Saat itu, wilayah tersebut diduduki pasukan Kristen. Di sana, Ghafiqi melanjutkan kehidupannya sebagai seorang pakar ilmu Alquran, tata bahasa, leksikografi, dan syair.

Selain itu, Ghafiqi juga menguasai sejarah, genealogi, sastra, dan bahasa Arab klasik. Dengan kemampuan yang dimilikinya itu, Ghafiqi diminta bantuan oleh orang-orang untuk membuat dan menyusun dokumen-dokumen resmi hukum.
Ghafiqi bersedia membuat dokumen yang diinginkan itu dengan meminta bayaran tinggi. Meski orang-orang yang meminta bantuannya agak keberatan, akhirnya mereka memberikan bayaran seperti yang diinginkan Ghafiqi.
 Sumber: republika.co.id

Posting Komentar

0 Komentar