Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Lebih dari 22 Juta Warga RI Berobat ke LN

Diperkirakan, ada sekitar 10 persen penduduk Indonesia atau sekitar 22 juta orang dalam setiap tahunnya berobat ke luar negeri

Supaya masyarakat tidak memilih menggunakan jasa sarana kesehatan di luar negeri, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai pengelolaan rumah sakit di dalam negeri harus segera dibenahi.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI Dr dr Fachmi Idris MKes di Jakarta, Kamis, mengatakan upaya pembenahan itu mendesak dilakukan mengingat tingginya jumlah penduduk Indonesia yang berobat ke luar negeri setiap tahunnya.

Ia mengatakan, pengelola rumah sakit di luar negeri memang sangat agresif berusaha menarik konsumen jasa pelayanan rumah sakit di dalam negeri. Pengelola rumah sakit di Singapura, katanya, bahkan menargetkan dapat menarik satu juta pasien dari Indonesia setiap tahunnya.

Dr Fachmi mengatakan, karena target pasar pengelola rumah sakit dari luar negeri adalah penduduk dengan status ekonomi menengah ke atas maka, potensi devisa negara yang akan hilang cukup banyak kalau tidak segera berbenah diri.

Lebih lanjut Fachmi menjelaskan pembenahan pengelolaan rumah sakit yang mendesak dilakukan adalah dalam hal sistem pelayanan, pembiayaan dan rujukan pelayanan kesehatan.

"Kita harus menerapkan sistem layanan terpadu. Sistem rujukan juga harus dikembangkan dan basicnya adalah dokter layanan pri-mer, dokter umum dan dokter keluarga," katanya.

Sementara pembiayaannya, kata dia, sebaiknya menggunakan sistem asuransi supaya ada kepastian besaran biaya pelayanan kesehatan.

Berkenaan dengan hal itu sebelumnya Direktur Jendral Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Farid W Husain mengatakan bahwa pemerintah secara bertahap akan membenahi kondisi perumahsakitan dalam negeri.

Rancangan undang-undang tentang perumahsakitan yang nantinya akan mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit sudah diusulkan dan hingga saat ini masih dibahas oleh lembaga legislatif.

Pemerintah juga sudah menyusun sistem tarif paket dalam pelayanan rumah sakit (Indonesia Diagnosis Rela-ted Groups/ INA-DRG).

Sistem itu sudah mulai diperkenalkan pada tahun 2007 dan rencananya mulai diterapkan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tahun 2008.

Targetnya standar baku tarif pelayanan rumah sakit dalam bentuk paket yang disusun berdasarkan diagnosis penyakit, kelas perawatan dan tipe rumah sakit itu sudah diterapkan di unit kelas III pada semua rumah sakit rujukan Jamkesmas pada Juni 2008.

Pemerintah mengimbau semua pengelola rumah sakit di tanah air, termasuk rumah sakit swasta, selanjutnya juga menerapkan INA DRG karena sistem itu dapat mendorong terciptanya transparansi pembiayaan pelayanan rumah sakit serta memacu rumah sakit melakukan efesiensi dan meningkatkan mutu pelayanan.

Pasien pun akan bisa mengetahui dengan jelas diagnosis penyakitnya, standar perawatan yang mesti diterima serta biaya pelayanan yang harus dibayar. [tbt/ant/www.hidayatullah.com]

Posting Komentar

0 Komentar