Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kedudukan Lembaga Fatwa dan Kebatilan Pendapat

Para ulama salaf dalam beberapa kitab menyebut kedudukan "fatwa" mulzim (wajid diikuti). Terutama menyangkut akidah seperti Ahmadiyah. Hanya saja, di lapangan perlu kekuatan politik

Oleh: Thoriq*

“MUI sesat, bubarkan MUI,” begitu kata sebagian orang. Bahkan dalam laporan terbaru Mei 2008, Majalah Mingguan TEMPO, memintah para ulama (dalam hal ini MUI) segera meminta maaf kepada penganut Ahmadiyah. Boleh jadi, baru kali inilah dalam sejarah, sebuah media –bukan otoritas ulama— meminta sebuah lembaga yang di dalamnya terhimpun kalangan ahli hukum Islam & ulama-ulama fikih meminta maaf (dengan bahasa lain mengaku salah) kepada Ahmadiyah yang oleh ijma’ ulama sedunia dinyatakan “sesat”.

Umpatan, kecaman bahkan hujatan terhadap otoritas ulama memang marak akhir-akhir ini. Lebih-lebih, setelah media massa (yang umumnya tak pak paham hukum-hukum Islam) memberi tempat kepada mereka-mereka yang juga tak paham hukum-hukum Islam “mengecam” MUI.

Ketidakpahaman media yang paling “mengerikan” –lebih-lebih—menganggap, semua tokoh Islam adalah ahli dalam hukum Islam (fikih). Bisa dipahami jika banyak polarisasi dan kesemrawutan pendapat yang ujungnya akan membingungkan masyarakat. (Baca juga tulisan, “Benarkah Semua Pendapat Boleh Diikutil?” (www.hidayatullah.com, 02 Oktober 2006).

Sekedar contoh kecil. Sungguh musykil, ketika media massa berpijak pada pendapat kepada Prof. Dr. Ahmad Syafii Ma’arif, Dr. Musdah Mulia bahkan termasuk nama seperti Adnan Buyung Nasution dan Ade Armando.

Dengan segala rasa hormat, dan permintaan maaf saya kepada nama-nama yang saya sebut tadi, semua orang paham siapa dan apa latar belakang mereka. Buya Ahmad Syafii, begitu para simpatisannya memanggil, memang bekas pemimpin Muhammadiyah. Namun beliau adalah ahli dibidang sejarah Islam. Bukan fikih. Musdah Mulia sarjana S1 nya bidang Adab dari IAIN Alauddin, Ujung Pandang . Sementara S2 dan S3 bidang studi sejarah dan pemikiran politik Islam. Tak ada sangkut-pautnya dengan masalah hukum Islam atau bidang fikih.

Adnan Buyung, dikenal lulusan hukum konvesional (umum). Sedang Ade Armando justru berlatar belakang komunikasi. Anehnya, nama yang terakhir ini dalam tulisan terbarunya di Majalah Madina berjudul, “Preman Berjubah, Pemerintah dan Ahmadiyah”, Ade Armando “membela” Ahmadiyah terhadap segala ancaman “preman berjubah”. Tentusaja yang dimaksud “preman” itu adalah umat Islam penolak Ahmadiyah.

Istilah “preman berjubah” pertama kali dikemukan Ahmad Syafii Maarif dalam kolom Resonansi di Republika. Padahal yang juga memfatwakan Ahmadiyah sebagai kelompok di luar Islam adalah organisasi perkumpulan ulama Islam Internasional, Majma Fiqh Al Islami, dan sudah lebih dari 48 buku yang dikarang oleh para ulama untuk menjelaskan kesesatan kelompok ini. Sedangkan di Pakistan masalah ini sudah final, bahwa Ahmadiyah di luar masyarakat Muslim.

Dan Dr. Zein An Najah, pakar fikih dari Al Azhar menyatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada satupun ulama di dunia yang menyatakan bahwa Ahmadiyah termasuk golongan Muslim. Ribuan ulama dunia Islam secara tidak langsung oleh Ade Armando, Musdah Mulia atau Syafii Maarif adalah “preman berjubah”. Oh hebat benar orang-orang ini.

Yang jelas, keberanian tokoh-tokoh ini mengomantari masalah-masalah yang sudah disepakati ulama adalah “keberanian” nekad yang cukup memalukan. Sebab, masalahnya, ia bukanlah orang-orang yang memiliki keahlian dan tidak otoritatif dalam hukum Islam.

Kedudukan Fatwa

Kedudukan fatwa dalam Islam sangatlah penting dan tidak bisa dengan mudah diabaikan, apalagi digugurkan. Karena sangat pentingnya dengan keberadaan fatwa dalam Islam, sampai-sampai beberapa ulama berpendapat diharamkan tinggal di sebuah tempat yang tidak terdapat seorang mufti yang bisa dijadikan tempat bertanya tentang persoalan agama (Lihat Kitab Al Bahr Ar Ra’iq 6/260, Al Furu’ 4/119, Al Majmu’ 1/47, Kasyaf Al Qana’ 4/177).

Maka dari itu, wajib bagi penguasa untuk memperhatikan sarana-sarana penting guna mempersiapkan para mufti dalam rangka menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat, sekaligus melarang bagi mereka yang tidak mempunyai keahlian dalam berfatwa. (Lihat Al Majmu’ 1/ 69, I’lam Al Muwaqqi’in 4/214, Al Faqih wa Al Mutafaqqih 2/55, Al Ahkam Al Sulthoniyah, 55).

Karena sangat pentingnya bahwa mufti di hadapan umat memiliki posisi seperti halnya nabi di hadapan umat, karena mufti memberi kabar dari Allah Subhana wa ta’ala seperti nabi. Oleh karena itu, mereka dinamakan ulil amri yang mana ketaatan pada mereka disejajarkan dengan taatnya seorang hamba kepada Allah dan RasulNya. Dalam Al Qur’an surat An Nisa’ 59 Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul beserta ulil amri dari kalian” (Lihat Kitab Al Muwafaqat 4/178-179).

Imam Al Qarafi sendiri menyatakan bahwa mufti dihadapan Allah ibarat s kedudukan eoarang penerjemah di hadapan hakim, yang menerjemahkan keputusan hukum, tanpa mengurangi dan menambahnya, sedangkan qadhi adalah “aparat” untuk melaksanakan putusan itu (Lihat, Kitab Ihkam fi Tamyizi Al Fatawa min Al Ahkam, 30).

Tampaknya, para penentang fatwa kirang memahami dengan baik pentingnya fatwa dan mufti dalam Islam. Hingga “amat ringan” dalam melontarkan pernyataan-pernyataan yang berkesan “merendahkan” otoritas keilmuan para ulama.

Majma' Fiqh dan Kebatilan Berpendapat

Prof. Dr. Wahbah Az- Zuhaili, ulama anggota Majma’ Fiqh Al Islami, dalam Kitab Al Fiqh Al Islami wa Adillatuh (8/5082) mengutip keputusan Fatwa Majma' Fiqh Al Islami tentang masalah Al- Qadiyaniyah

Disebutkan, Majelis Majma Fiqh Al Islami dari Munadzamah Al Mu'tamar Al Islami dalam pertemuan muktamar ke 2 di Jeddah, 10-16 Rabi' Tsani 1406 H/22-28 Desember 1985, setelah melihat dengan seksama istifta' (permohonan fatwa) yang diajukan kepadanya (Mejelis Majma') dari Majelis Al Fiqh Al Islami di Cape Town Afrika Selatan, mengenai kedudukan Al-Qadiyaniyah dalam pandangan hukum, begitu pula kelompok yang lahir darinya, yaitu Al-Lahuriyah (Lahore), dari segi kedudukan mereka. Apakah mereka sebagai bagian dari kaum Muslim atau bukan.

Atas dasar hal itu, anggota Al- Majma melakukan studi berkenaan dengan masalah ini, tentang Mirza Ghulam Ahmad Al-Qadiyani, yang muncul di India beberapa waktu lalu, dan kepadanya dinisbatkan ajaran Al-Qadiyaniyah dan Al-Lahuriyah.

Setelah melakukan penelitian dengan seksama tentang informasi yang menyangkut kedua kelompok ini, serta setelah meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad telah mengaku mendapat kenabian, bahwa ia adalah utusan yang “diberi wahyu”, dan informasi ini diperoleh dari buku-bukunya yang mengklaim bahwa sebagian isinya adalah wahyu yang telah diturunkan kepadanya, dan sepanjang hidupnya ia menyebarkan klaim ini, dan mengajak kepada manusia dalam buku-buku serta ucapannya untuk berkeyakinan mengenai kenabian dan kerasulannya, sebagaimana ia juga mengingkari banyak ajaran agama yang sudah diketahui kelazimannya seperti jihad.

Dan setelah Al Majma' mempelajari keputusan yang dikeluarkan oleh Al Majma' Fiqh Makkah Al Mukarramah dalam masalah yang sama. Maka Al Majma' memutuskan:

Pertama, bahwa yang diklaim oleh Mirza Ghulam Ahmad tentang kenabian dan kerasulan serta turunnya wahyu kepadanya merupakan pengingkaran secara terang-terangan terhadap apa yang telah ditetapkan secara qath'i yakin dalam agama, bahwa risalah kenabian telah ditutup oleh Sayiduna Muhammad shalallahu alaihi wasalam, dan tidak turun wahyu kepada seseorang setelah beliau. Dan klaim Mirza Ghulam Ahmad telah menyebabkannya dan mereka yang satu keyakinan dengannya menjadi murtad, keluar dari Islam. Adapun Al-Lahuriyah, mereka juga sama dengan Al-Qadiyaniyah secara hukum, yaitu murtad, walapun mereka mensifati bahwa Mirza datang di bawah syariat Nabi Muhammad shalallhu alaihi wasallam.

Kedua, mahkamah non Islam atau hakim non Islam tidak boleh mengeluarkan keputusan tentang Islam atau murtad, apalagi terhadap hal-hal yang menyelisihi ijma' umat Islam. Hal itu dikarenakan penghukuman murtad atau Muslim tidak diterima, kecuali datang dari kaum Muslim yang mengetahui dengan seksama hal-hal yang bisa membuat seorang menjadi Muslim atau keluar dari Islam, dan mengetahui hakikat Islam dan kekufuran, serta menguasai hal-hal yang telah ditetapkan oleh Al-Quran, Sunnah dan ijma.

Karenanya, jika ada penguhukuman yang dikeluarkan dari mahkamah ini (mahkamah non syar'i) maka dianggap batil. Dengan demikian, kedudukan fatwa yang dikeluarkan para ulama adalah benar dan mulzim (wajib dilaksanakan) bagi kaum Muslim (bukan non-Muslim), karena fatwa ini berkenaan dengan aqidah, bahkan bisa dihukumi kafir, apabila meyakini kebenaran Ahmadiyah. Hanya saja, setelah keluarnya fatwa, diperlukan kekuatan politik dan hukum sebagai alat. Itulah tugas pemerintah. Bukan wilayah ulama lagi.

Tapi jika ada sebagian orang mengatakan kedudukan fatwa (dalam contoh kasus MUI soal Ahmadiyah) tidak wajib dilaksanakan oleh kaum Muslim, bisa dipastikan, ia memang banyak paham kedudukan fatwa dalam hukum Islam. Saya kira, penulis dan semua umat Islam sependapat untuk dilarang melakukan pengrusakan atau pembunuhan terhadap pihak lain. Tetapi mencemooh ulama dan mengatakan fatwa tak wajib diikuti, adalah tindakan bathil. Lebih-lebih yang mendukungnya adalah jahil. Wallahu a’lam

* Penulis alumni Fakultas Syariah Al-Azhar, Mesir

Posting Komentar

0 Komentar