Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

PB PII Dukung Fatwa MUI Tentang Haram Rokok

Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) mendukung fatwa MUI. Sementara MUI mengatakan fatwa rokok dengan pertimbangan hati-hati

Hidayatullah.com--Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pengharaman rokok bagi anak-anak, remaja dan ibu hamil. Fatwa ini sesuai dengan berbagai penelitian dan kajian bahwa merokok sangat merugikan kesehatan bagi perokok dan orang-orang yang berada di sekitar perokok

"Kami dari PB PII menyerukan kepada pemerintah untuk memperkuat fatwa MUI ini dengan dibuatnya aturan pemerintah yang mengatur pelanggaran peredaran rokok bagi kalangan anak-anak dan remaja, " kata Ketua Umum PB PII Nasrullah didampingi Sekretaris Jenderal Ahmad Jojon Novandri seperti dalam siaran pers yang ditandatanganinya 27 Januari 2009.

Nasrullah juga menyerukan kepada seluruh umat islam terutama kader Pelajar Islam Indonesia (PII) se- Nusantara untuk mendukung fatwa MUI tentang pengharaman merokok bagi anak-anak, remaja dan Ibu Hamil.

Nasrullah melansir laporan Philip Moris 1981 yang juga pernah dikutip oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO): Remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap hari esok, pola merokok remaja penting bagi Philip Moris.

Merokok sangat merugikan kesehatan bagi perokok dan orang-orang yang berada disekitar perokok, menurut data Departemen Kesehatan, dana yang dikeluarkan untuk mengobati penyakit yang diakibatkan oleh rokok lebih besar daripada pendapatan negara dari cukai rokok.

Menurut data yang dimiliki oleh PB Pelajar Islam Indonesia (PII), hampir 70 persen perokok di Indonesia adalah kalangan pemuda dan pelajar (baik ditingkat SMP maupun ditingkat SMU, dan seringkali kita juga temukan anak-anak SD juga telah merokok). Hal ini sangat memperihatinkan karena pemuda dan pelajar adalah generasi penerus bangsa, apabila mereka sudah sakit-sakitan diakibatkan oleh rokok maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang lemah dan sangat mudah untuk dikendalikan oleh bangsa lain.

Tidak Semua Masalah

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin dalam wawancaranya dengan Koran Pelita mengatakan, Majelis Ulama Indonesia berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat untuk menjalani kehidupan sehari-hari melalui fatwa hukum.

Hanya saja menurut Ma'ruf Amin, tidak semua fatwa harus dikeluarkan MUI, juga tidak semua permasalahan dibuat fatwanya.

Masalah-masalah yang masuk akan diproses melalui pembahasan intensif di kalangan ulama. Fatwa dikeluarkan berdasarkan kaidah-kaidah agama. Menurut Ma'ruf, kearifan menjadi pertimbangan utama ulama dan tidak boleh bergeser dari komitmen.

Untuk fatwa rokok, MUI mengaku sangat banyak pertimbangan yang menjadi landasan. Selain perokok, juga masyarakat yang mengambil keuntungan di sekitar bisnis rokok. Mulai dari industri rokok, buruh pabrik, pedagang rokok hingga petani tembakau.

"Sebelum fatwa keluar perlu pertimbangan-pertimbangan yang sangat mendalam sehingga diharapkan semua pihak memperoleh perhatian yang sama. Semua pihak memperoleh manfaat sehingga fatwa memberikan jawaban atas permasalahan di masyarakat," ujar Ma'ruf Amin. [plt/hid/www.hidayatullah.com]

Posting Komentar

0 Komentar