Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus Jilbab 3 (Habis)


Analisa

Mengacu pada pembabakan hubungan Pemerintah Orde Baru dan umat Islam yang diajukan Thaba, tidak terlalu mengherankan melihat sikap Departemen P dan K terhadap fenomena jilbab yang bermunculan sejak awal tahun 1980-an. Pada periode Antagonistik (1967-1982) dan Resiprokal Kritis (1982-1985) banyak aspirasi umat Islam yang disikapi dengan penuh kecurigaan oleh pemerintah. Baru pada pertengahan periode Akomodatif (1985-1994) terjadi perubahan sikap pemerintah terhadap aspirasi umat Islam yang bersimpati dan menghendaki diizinkannya jilbab di sekolah-sekolah negeri.

Pemerintah, dalam hal ini Departemen P dan K, mencurigai adanya motif politik di balik munculnya siswi-siswi berjilbab atau setidaknya ada golongan tertentu yang memperalat siswi-siswi tersebut. Hal ini terungkap dalam penjelasan Departemen P dan K tentang seragam sekolah kepada intern jajarannya atau pada perkataan beberapa guru yang menghalangi siswi berjilbab. Agaknya inilah salah satu alasan yang mendorong mereka melarang jilbab secara tegas di sekolah-sekolah negeri. Selain itu, kurang paham dan kurang tolerannya jajaran Departemen P dan K dan sekolah-sekolah negeri terhadap syariat Islam yang diyakini siswi-siswi berjilbab, kendati kebanyakan mereka sendiri beragama Islam, tampaknya juga merupakan faktor yang perlu dipertimbangkan sebagai penyebab keluarnya SK 052 dan terjadinya berbagai kasus pelarangan jilbab.

Anggapan adanya gerakan tertentu yang berada di balik maraknya jilbab di sekolah-sekolah negeri sebenarnya tidak sepenuhnya salah. Sebagaimana bisa diikuti dalam penelitian ini, hampir seluruh siswi yang mengalami kasus ini baru mengenakan jilbab di sekolah menengah negeri, setelah mengikuti training yang diadakan oleh PII Jakarta, Masjid Salman ITB, atau lembaga lainnya. Jadi, dorongan berjilbab atau berkerudung memang menjadi bagian dari program training lembaga-lembaga tersebut, tidak muncul begitu saja. Selain itu, jika melihat kegigihan banyak siswi dalam mengenakan jilbab, bahkan hingga siap dikeluarkan dari sekolah, ini memperilhatkan bahwa semangat berjilbab di sekolah-sekolah negeri pada masa itu bukan sekedar trend atau keinginan sesaat. Jilbab, dalam arti busana muslimah yang menutupi aurat sesuai dengan syariat Islam, sudah menjadi keyakinan yang mendalam bagi siswi-siswi ini.

Sebagaimana telah disinggung pada awal penelitian ini, ada beberapa faktor yang memberikan kontribusi terhadap kemunculan jilbab di sekolah negeri. Setidaknya ada dua faktor umum yang bisa dikemukakan di sini, yaitu faktor internal dan eksternal Indonesia. Faktor internal atau dalam negeri yang ikut mempengaruhi maraknya jilbab di sekolah-sekolah negeri antara lain sikap pemerintah Orde Baru yang tidak akomodatif terhadap aspirasi umat Islam. Sikap pemerintah yang tidak menguntungkan ini pada gilirannya mendorong munculnya semangat perlawanan dan militansi dari beberapa organisasi pemuda di tingkat mahasiswa dan pelajar sekolah menengah.

Faktor eksternal yang mempengaruhi fenomena jilbab di sekolah-sekolah negeri antara lain gejala ”kebangkitan” di dunia Islam pada era tahun 1970-an dan 1980-an yang memberi dampak psikologis bagi semangat dakwah Islam di tanah air. Selain itu, faktor yang tidak kalah penting adalah banyak diterjemahkannya buku-buku para tokoh Islam Timur Tengah, yang mayoritasnya merupakan tokoh organisasi Islam Al-Ikhwan Al-Muslimin, ke dalam Bahasa Indonesia serta digunakannya pemikiran-pemikiran mereka oleh kalangan mahasiswa muslim lewat program kaderisasi mereka. Dan jilbab adalah salah satu di antara nilai-nilai Islam yang diperjuangkan oleh para pemikir Islam Internasional tersebut.

Di sinilah terjadinya pertemuan antara faktor internal, yaitu organisasi pemuda dan masjid kampus seperti PII Jakarta dan Masjid Salman ITB, dengan faktor eksternal, yaitu pemikiran tokoh-tokoh Al-Ikhwan Al-Muslimin dan pemikiran yang sejalan dengannya. Pertemuan di antara kedua faktor ini pada gilirannya melahirkan apa yang kemudian dikenal sebagai Gerakan Tarbiyah, yang belakangan bertransformasi menjadi Partai Keadilan. Gerakan inilah yang tampaknya berada di belakang perjuangan siswi-siswi berjilbab di sekolah-sekolah negeri, setidaknya sejak pertengahan tahun 1980-an.

Ali Said Damanik, yang meneliti tentang Gerakan Tarbiyah, kendati tidak membahas persoalan jilbab secara khusus di dalam bukunya, menegaskan bahwa memang gerakan inilah yang berada di balik maraknya jilbab di sekolah-sekolah negeri. Ia menuliskan,



... sampai kurang lebih sebelas tahun yang lalu, para jilbaber (pengguna jilbab) masih harus berhadapan dengan larangan, pengusiran, dan sejumlah teror yang dilakukan oleh birokrasi-birokrasi sekolah, pabrik dan perusahaan.... Tetapi, berkat keteguhan dan kesabaran para penggunanya – yang sebagian terbesarnya adalah para aktivis gerakan yang sedang kita bicarakan ini – jilbab kini bisa tampil sebagai salah satu asesoris manis yang populer.



Walaupun indikasi adanya gerakan tertentu di balik fenomena jilbab di sekolah-sekolah negeri memperoleh pembenaran melalui fakta-fakta di atas, namun larangan untuk mengenakan jilbab karena tudingan politis sulit untuk diterima oleh umat Islam. Bagaimanapun juga, jilbab tidak pernah menjadi monopoli sebuah gerakan tertentu, karena perintahnya, sebagaimana diyakini oleh banyak kaum muslimin, terdapat di dalam Al-Qur’an dan Hadits dan dijalankan oleh berbagai kelompok masyarakat muslim sejak awal kemunculan Islam di Jazirah Arab. Memang ada sebagian kalangan muslim yang memandang jilbab tidak wajib. Namun ketika keyakinan ini dipaksakan tanpa mentolerir pihak-pihak yang meyakini kewajibannya, maka pihak yang terakhir ini akan merasa terlanggar hak-haknya dalam beragama. Ketika kedua belah pihak tetap bertahan pada posisinya masing-masing maka terjadilah konflik yang berkepanjangan sebagaimana yang tampak pada penelitian ini.



Penutup

Ada beberapa kesimpulan yang bisa ditarik pada bagian penutup ini, antara lain: pertama, konflik yang terkait dengan jilbab di sekolah-sekolah negeri sangat terkait dengan kebijakan pemerintah Orde Baru terhadap umat Islam. Kedua, sikap curiga pemerintah terhadap umat Islam telah mendorong terjadinya konflik, antara lain berupa kasus-kasus pelarangan jilbab sebagaimana yang diangkat dalam penelitian ini.

Ketiga, kegigihan siswi-siswi SMA negeri dalam memperjuangkan hak untuk mengenakan jilbab atau busana muslimah di lingkungan sekolah menunjukkan bahwa semua itu pasti dilandasi oleh keyakinan dan motivasi yang kuat, bukan semata karena ikut-ikutan. Keempat, Munculnya semangat berjilbab di sekolah-sekolah negeri dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal Indonesia. Faktor internal yang menonjol adalah semakin ideologis dan militannya beberapa organisasi pelajar muslim dan masjid kampus dalam melakukan program kaderisasi sebagai dampak tekanan pemerintah yang kuat terhadap mereka. Faktor eksternal yang menonjol adalah dorongan psikologis yang diberikan oleh Revolusi Iran serta pengaruh ideologis pemikiran Al-Ikhwan Al-Muslimin yang masuk ke Indonesia, antara lain lewat buku-buku terjemahan. Kelima, adanya peran Gerakan Tarbiyah terhadap perjuangan siswi-siswi berjilbab di sekolah-sekolah negeri.

Keenam, sikap kaku pemerintah terhadap peraturan seragam sekolah telah menyebabkan persoalan ini menjadi berlarut-larut. Sekiranya pemerintah bisa bersikap lebih toleran terhadap hal ini, kasus pelarangan jilbab tentu bisa lebih cepat tertangani. Ketujuh, persoalan jilbab atau busana muslim lebih tepat dilihat dari sudut pandang hak seseorang dalam menjalankan agamanya daripada dilihat dari sudut pandang politik. Jadi, selama hak tersebut tidak merugikan kepentingan lembaga (sekolah) ataupun kepentingan orang lain, maka hak tersebut tidak perlu dilarang.

Kedelapan, bagaimanapun juga, sikap Departemen P dan K terhadap persoalan jilbab ketika itu perlu dilihat menurut suasana zamannya yang memang belum begitu bersahabat terhadap berbagai aspirasi umat Islam. Selain itu, kemunculan jilbab di sekolah-sekolah negeri dengan bentuk dan pola semacam ini memang baru pertama kali terjadi pada saat itu, sehingga Departemen P dan K belum mempunyai contoh kasus ataupun pengalaman sejenis yang bisa digunakan secara ideal dalam pengambilan keputusan. Sementara pada saat yang sama, peraturan seragam sekolah dianggap sebagai suatu hal yang penting untuk menumbuhkan rasa persatuan siswa. Adanya pengalaman – serta penelitian tentang pengalaman – ini diharapkan bisa menjadi pelajaran yang berharga untuk menghindari terjadinya peristiwa serupa di masa-masa yang akan datang.

Posting Komentar

0 Komentar