BRISBANE --
Pakar politik UGM, Prof.Dr.Ichlasul Amal, memperkirakan Indonesia hanya memiliki sembilan partai politik (parpol) yang mencerminkan fragmentasi ideologi kubu Islam dan nasionalis pada Pemilu 2014 jika aturan "parliamentary threshold" sebesar 2,5 persen dijalankan secara konsisten."Parpol yang tidak mencapai dua setengah persen `parliamentary threshold` (ambang batas perolehan suara di DPR-RI) tidak boleh duduk di DPR. Suaranya akan diberikan ke parpol lain (yang menang). Dengan demikian, diperkirakan jumlah parpol pada 2014 hanya sembilan saja," katanya di Brisbane, Minggu.
Penerapan "parliamentary threshold" itu merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah parpol yang pasti juga akan lebih memudahkan publik mengontrol kinerja parpol dan para anggota DPR sehingga perjalanan demokrasi Indonesia akan lebih sehat, katanya.
Namun Prof.Ichlasul Amal tidak menyebut parpol-parpol mana saja di antara 38 parpol nasional peserta Pemilu legislatif 9 April 2009 yang berpeluang besar menjadi sembilan parpol besar tersebut.
Berbicara dalam "Dialog Politik Menyambut Pemilu 2009" yang diselenggarakan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Universitas Queensland (UQ) (UQISA) bersama KJRI Sydney itu, ia lebih lanjut mengatakan, pengurangan jumlah parpol juga bisa dilakukan dengan merujuk pada pengalaman Korea Selatan.
Di negara itu, warga negaranya boleh mendirikan parpol baru setelah membayar dana deposit yang besar. "Uang deposit ini akan dipulangkan (pihak berwenang) kalau parpol tersebut mampu mencapai perolehan suara yang besar untuk menekan avonturisme. Sistim deposit ini efektif menekan jumlah parpol," katanya.ant
0 Komentar