Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

PGI dan Kaum Liberal Ajukan Judicial Review UU Pornografi


Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan beberapa LSM beraviliasi paham liberal mengajukan judicial review UU Pornografi

Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) bersama Lembaga Swadaya Sidang Judicial Revies UU APMasyarakat (LSM) diantaranya; Perkumpulan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), The Wahid Institute Foundation, Gerakan Integrasi Nasional (GIN), Yayasan Anand Ashram, dan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, serta beberapa perorangan warga negara Indonesia, Senin (23/3) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) guna mengajukan Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan pemberlakuan Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 43 UU Pornografi karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Adokasi Bhinneka Tunggal Ika, para pemohon menyatakan bahwa definisi “pornografi” yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi tidak memberikan kepastian hukum karena memuat pengertian yang sangat luas dan bahkan tidak mencerminkan kata pornografi itu sendiri.

Selain itu, Pasal 1 angka 1 juga berpotensi membuat karya yang dihasilkan para seniman dan bentuk informasi atau pesan yang disampaikan melalui media komunikasi dapat dengan mudah dikategorikan sebagai sesuatu yang bermuatan pornografi. Mengingat hal tersebut para pemohon memandang ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 telah melanggar Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28F UUD 1945.

UU Pornografi dianggap telah menyebabkan adanya marginalisasi dalam kelompok masyarakat.

“Padahal, prinsip-prinsip hukum itu seharusnya jelas, mudah dipahami dan diterapkan,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Zainal Abidin, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung di ruang sidang panel MK dengan tiga orang Hakim Panel yakni H.A. Mukthie, Fadjar, H.M. Akil Mochtar, dan Maria Farida Indrati selaku ketua Hakim Panel.

Menurut Pendeta Gomar Gultom dari PGI. Rencananya, kedua permohonan tersebut akan digabung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan berikutnya, dua minggu mendatang. [chtp/www.hidayatullah.com]

Posting Komentar

0 Komentar