Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua Umum Dewan Da’wah Depok Ditahan


Kristolog yang juga Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) kota Depok, Insan Mokoginta divonis penjara. Kesalahannya 'ceramah' di masjid

Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) kota Depok, H Insan Logo DDIIMokoginta divonis Pengadilan Negeri Bolaang Mongondow 6 bulan penjara. Pengadilan Tinggi Manado pun menolak bandingnya. Gara-garanya ia dianggap kampanye di masjid.

Kejadian itu berlangsung awal tahun ini ketika ia bersama aktivis Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hakimudin mengadakan Kajian Kristologi dan Pengobatan Islami (Islamic Healing Center). Di sela-sela ia mengadakan training Kristologi itu, Pak Insan –panggilan akrabnya-- menyelipkan gambar anaknya yang menjadi caleg DPR-RI dari PKS Dapil Sulawesi Utara.

Karena alasan itulah, ia kemudian diseret pengadilan negeri setempat menjadi narapidana. Pengadilan pun berlangsung kilat. Hanya sekitar seminggu, awal Maret lalu. Pak Insan langsung diketuk palu melanggar pasal pidana pemilu tentang larangan berkampanye di tempat ibadah.

”Pengadilannya berlangsung cepat dan argumen-argumen saya ditolak oleh jaksa dan hakim,” ujarnya kepada www.hidayatullah.com. Ia juga heran kenapa masalah ini tidak ditangani Panwaslu terlebih dahulu dan langsung ke pengadilan.

Dari Pengadilan Negeri Bolaang Mongondow ia diberi kesempatan untuk naik banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Memanfaatkan waktu untuk membuat surat naik banding, ia pulang ke Depok. Selain pulang ke rumah, ia juga harus memenuhi undangan-undangan dari beberapa jamaah masjid. Sebelum tanggal 11 Maret ia balik ke Sulut, ia sempat ceramah tentang Kristologi di Semarang dan Lampung.

Setelah menyelesaikan tugasnya ceramah di beberapa daerah, pak Insan kembali lagi ke Sulut. Tapi beberapa hari di Manado ia memberi kabar tak sedap. ”Saya sekarang ditahan,” katanya kepada para pengurus Dewan Da’wah Depok. Ia mengaku, bahwa surat bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Manado. ”Alasanya terlambat,” katanya kepada hidayatullah.com.

Padahal ia pernah menunjukkan surat keputusan pengadilan negeri setempat, kepada pengurus Dewan Da’wah Depok, tidak tertera tanggal batas waktu untuk naik banding dalam surat itu.

Menurutnya, sebenarnya pengadilan harus menerima bandingnya. Karena beberapa saksi telah mengundurkan diri dan mencabut kesaksiannya.

”Saya menduga ada sesuatu di balik ini,”kata Pak Insan. ”Pak Insan sebenarnya sudah lama diincar karena kajian intensifnya dimana-mana tentang Kristologi,”kata Ustadz Denny Abdul Wahab yang pernah menemani Pak Insan roadshow ceramah di Sulut.

Sebenarnya pak Insan sedang menyiapkan pengacara untuk Permohonan Kasasi (PK) ke Mahkamah Agung. ”Tapi kata pengadilan negeri sini, tidak ada PK untuk kasus ini,”ujarnya.

Kini Pak Insan harus menjalani penjara 6 bulan dan membayar denda 6 juta rupiah. ”Alhamdulillah saya bisa ngajar ngaji dari Maghrib sampai Isya’ kepada narapidana,” ujar pak Insan kepada www.hidayatullah.com via telepon kemarin (24/3). Dari pagi sampai jam 7 malam ia boleh berkeliling di penjara itu. Tapi mulai jam 7 malam ia harus masuk ke selnya yang sempit 3x3 m. ”Ada tiga orang di dalam dan ada yang nashrani,”ujarnya.

Dai yang aktif mengisi kajian Kristologi di berbagai daerah ini, mengaku akan membuat buku tentang pengalamannya di penjara ini. Ia heran kenapa masalah kajian Kristologi di Masjid dan hanya menyelipkan keterangan foto anaknya menjadikan dirinya narapidana. ”Kalau dakwah dan menyelipkan kampanye di masjid atau pesantren dijadikan pasal pidana, berapa ribu orang yang akan dipenjara,” tanya Ustadz Denny Abdul Wahab salah satu ketua Dewan Da’wah Depok.* [nh/www.hidayatullah.com]


Posting Komentar

0 Komentar