Majma’ Al Buhuts Al Islami, lembaga kajian Islam tertinggi dalam institusi Al Azhar menerima pengaduan dari Dr. Nabil Lukas, seorang anggota parlemen Mesir yang juga cendekiawan Kristen Koptik, yang meminta agar Al Azhar bersedia mengoreksi Undang-Undang Pernikahan yang diberlakukan kepada pemeluk Koptik.
Langkah yang diambil tokoh Koptik ini selaras dengan Pasal 2 Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa rujukan Undang-Undang Perkawinan adalah syariat Islam.
Dr. Nabil mendatangi Al Azhar guna meminta agar institusi Islam tertua di dunia itu mengoreksi, apakah Undang-Undang Perkawinan yang berlaku untuk pemeluk Koptik saat ini sudah sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Yang menjadi kajian dalam hal ini adalah UU no. 462 tahun 1955, yang memuat tentang perceraian.
Merespon permintaan itu, Al Majma’ menyatakan bahwa hal itu akan segera dibicarakan dalam pertemuan bulanan yang akan dilaksanakan hari Kamis (25/6). Dalam pertemuan itu, Al Majma’ juga membahas mengenai beberapa buku asing yang tengah beredar di Timur Tengah, mana yang diizinkan untuk beredar di Mesir dan mana yang dilarang.
Sebagaimana diketahui, pemeluk kristen Koptik di Mesir sebanyak 9 persen dari total seluruh penduduk, yang mayoritas beragama Islam. Sampai saat ini, tidak ada penolakan walau Undang-Undang Perkawinan yang berlaku untuk mereka disesuaikan dengan syariat Islam. [tho/mes/www.hidayatullah.com]
0 Komentar