Dalam kunjungan ke kantor Kedubes, Arab Saudi, MUI menjelaskan bahwa vaksin meningitis adalah haramSebagaimana diketahui, Senin (7/6) lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diwakili Ketua Bidang Fatwa, K.H. Anwar Ibrahim dan Ketua MUI, K.H. Amidhan serta sejumlah rombongan mengunjungi Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jl. M.T. Haryono, Kav. 27 Jakarta. Kedatangan mereka bermaksud menyampaikan surat hasil rapat Komisi Fatwa MUI pada tanggal (2/6) lalu yang menyatakan bahwa vaksin meningitis haram dan meminta Arab Saudi untuk meninjau ulang.
Namun betapa terkejutnya MUI ketika hal itu disampaikan, Kedubes Arab Saudi, M. Abdurrahman Al Ayat terlihat kaget. “Kedubes Arab Saudi nampak kaget, ketika tahu bahwa vaksin meningitis diharamkan oleh MUI,” ujar Ketua Fatwa MUI, K.H. Anwar Ibrahim ini kepada www.hidayatullah.com.
Menurutnya, pihak Arab Saudi belum tahu jika di dalam vaksin tersebut mengandung unsur babi.
Menanggapi hal itu, M. Abdurrahman Al Ayat berjanji akan segera mengkonfirmasikan hal itu ke pihak Arab Saudi sesegera mungkin. Setelah didesak oleh MUI bahwa jawaban tersebut sangat penting untuk mengeluarkan fatwa vaksin, yang sekarang masih alot lantaran “dharurot”, pihak Arab Saudi dalam hitungan hari akan segera mengirim balasan.
“Insya Allah dalam waktu dekat, dalam hitungan hari, pihak Arab Saudi akan memberikan jawaban,” tutur Anwar.
Penggunaan vaksin meningitis adalah hasil MOU antara Arab Saudi dengan Indonesia, yang menyepakati penggunaan vaksin pada tiap tahunnya. Oleh karena itu, pengeluaran fatwa vaksin harus juga melihat tanggapan dari Arab Saudi. [ans/www.hidayatullah.com
0 Komentar