
Saluran kanal TV satelit Islam Al-Dalil mengumumkan peluncuran layanan inovatif saluran televisi mereka dengan mengekspresikan progran baru yang memberikan fatwa sepanjang jam untuk umat Islam selama bulan suci Ramadhan mendatang.
TV Al-Dalil - diawasi oleh ulama terkemuka Saudi Syaikh Salman al-Audah - mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa sentuhan akhir acara baru berupa Fatwa agama, telah siap untuk memulai mengudara pada hari pertama bulan Ramadhan, yang jatuh pada 11 Agustus tahun ini.
Acara baru ini berdurasi selama 10 menit dan akan ditayangkan setiap jam. Setiap episode, yang akan disiarkan langsung, akan menampilkan pertanyaan melalui SMS, telepon, dan seorang bintang tamu yang akan menjawabnya.
Acara baru Fatwa agama, bertujuan untuk menawarkan layanan yang cepat bagi umat Islam yang meminta fatwa agama yang umumnya meningkat pada bulan suci ramadhan.
"Di bulan Ramadhan, umat Islam memiliki beberapa pertanyaan tentang masalah-masalah seperti apa yang membatalkan puasa, kapan diperbolehkan berbuka, dan sebagainya," kata Abdul Rahman Qaid, Kepala departemen Urusan Ilmiah saluran TV Al-Dalil, dalam sebuah pernyataan pers.
Qaid menambahkan bahwa tujuan dari ditayangkan acara fatwa ini setiap jam untuk memastikan semua orang dapat bertanya dan dijawab tanpa adanya penundaan.
"Kami merasa ini adalah tugas kami untuk memberikan jawaban yang jelas untuk hal-hal yang kadang-kadang menjadi ambigu bagi kebanyakan umat muslim dan untuk melakukannya segera," tambahnya.
Qaid menolak untuk mengungkapkan nama-nama bintang tamu yang akan ditampilkan dalam acara itu, namun menekankan bahwa mereka semua sangat mapan dan ulama yang dapat dipercaya yang namanya terkait dengan penafsiran rasional, berpengetahuan yang luas, dan mumpuni dalam bicara.
Meningkatnya jumlah program yang menawarkan fatwa pada saluran TV satelit - umumnya dikenal sebagai 'fatwa satelit' - belakangan ini telah mengaduk banyak kontroversi di kalangan ulama Islam dan menimbulkan berbagai pertanyaan tentang siapa yang berwenang untuk mengeluarkan fatwa agama dan topik apa yang memenuhi syarat untuk difatwakan.
Banyaknya program yang menawarkan fatwa, perdebatan argumen, membuat beberapa umat Islam mencari legitimasi atas tindakan mereka melalui pencarian fatwa yang paling toleran dari ulama dan mengikuti fatwa yang sesuai dengan selera mereka. Beberapa pertanyaan lewat telepon yang masuk dalam acara sejenis, kebanyakan bertanya tentang masalah yang sama, sampai mereka menemukan fatwa yang sesuai dengan keinginan mereka.
Isu-isu yang ditangani dalam program fatwa juga menjadi sumber perdebatan panas. Beberapa pakar berpendapat bahwa Islam mengeluarkan fatwa tentang hal-hal yang melibatkan hubungan antara umat muslim dan Allah - - seperti shalat, puasa, dan iman - - dan hal itu tidak menjadi masalah karena ini melibatkan tingkat fleksibilitas bahkan jika ulama berbeda tentang hal itu.
Namun, para penentang 'fatwa satelit' mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa tentang hal-hal yang berkaitan dengan hak orang lain, termasuk hukum perdata, yang merupakan masalah klasik sejak ulama mengeluarkan fatwa tentang masalah ini yang kebanyakan pemberi fatwa tidak mengetahui seluk beluk hukum sebenarnya.
Akibatnya, orang-orang mengikuti fatwa yang bisa menimbulkan kerusakan pada orang lain, mereka berpikir tindakan mereka sesuai dengan ajaran Islam.
Situs Al-Fiqh al-Islami (Fikih Islam) memposting laporan rinci tentang fatwa-fatwa satelit yang dikeluarkan pada kuartal pertama tahun Hijriah saat ini (1431), menyoroti munculnya fenomena tersebut.
Menurut laporan tersebut, program dari 11 channel TV satelit Saudi dan Arab yang diterima di 244 episode memuat lebih dari 5.000 pertanyaan dari 17 negara yang berbeda, dengan Arab Saudi, Mesir, Qatar, Libya, dan Maroko di bagian atas daftar yang paling serung bertanya.
Umat Islam dari negara-negara Eropa, laporan itu menambahkan, juga banyak yang bertanya. Sebagian besar dari mereka berasal dari Austria, Britania Raya, Jerman, Belgia, dan Perancis.(fq/aby)
0 Komentar