Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemerintah AS Gugat Sekolah yang Pecat Guru Muslim Karena Naik Haji


Pemerintah federal melakukan gugatan terhadap sebuah sekolah pinggiran di distrik kota Chicago hari Senin kemarin (13/12) atas tuduhan menolak dan memberhentikan seorang guru muslim yang meminta izin cuti meninggalkan sekolah untuk melakukan ibadah haji ke Mekkah yang merupakan bagian sentral dari agamanya.

Dalam kasus hak-hak sipil, departemen mengatakan sekolah distrik di Berkeley, Illinois, telah menolak permintaan Safoorah Khan dengan alasan bahwa dirinya cuti meninggalkan sekolah yang tidak berhubungan dengan tugas profesionalnya dan tidak diatur dalam kontrak antara distrik sekolah dan serikat guru.

Dalam hal ini distrik sekolah telah melanggar Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964 dengan tidak mengakomodasi praktik keagamaan nya, kata pemerintah.

Khan ingin melakukan haji, ibadah haji ke Mekkah Arab Saudi yang merupakan kewajiban setiap Muslim dewasa yang wajib dilakukan minimal sekali dalam seumur hidup jika mereka secara fisik dan finansial memiliki kemampuan.

Khan memulai menjadi sebagai seorang guru sekolah menengah untuk Berkeley School District 87 - sekitar 15 mil barat Chicago - pada tahun 2007. Pada tahun 2008, ia meminta hampir tiga minggu cuti tanpa digaji untuk melakukan ibadah haji. Setelah distrik sekolah dua kali menolak permintaannya, Khan menulis ke dewan sekolah yang menyatakan "berdasarkan keyakinan agama, dia tidak bisa membenarkan dirinya menunda melakukan ibadah haji," dan ia kemudian diminta mengundurkan diri tidak lama kemudian, sesuai dengan gugatan yang diajukan di pengadilan federal di Chicago.

Berkeley School District telah memaksa Khan untuk memilih antara pekerjaannya dan kepercayaan agamanya, kata gugatan itu.

Pemerintah meminta pengadilan memerintahkan distrik sekolah untuk mengadopsi kebijakan-kebijakan yang cukup mengakomodasi praktik-praktik keagamaan para pekerjanya, dan mengembalikan Khan mengajar dan juga membayar ganti rugi terhadap dirinya.

Pada bulan November 2008, Khan mengajukan keluhan kepada komisi kesetaraan kerja (Equal Employment Opportunity Commission) AS, yang menemukan alasan yang masuk akal bahwa telah terjadi diskriminasi terhadap Khan dan hal tersebut diteruskan kepada Departemen Kehakiman.

Kasus ini adalah yang pertama yang dibawa oleh departemen kehakiman dalam proyek untuk memastikan penegakan UU hak sipil tahun 1964 terhadap pemerintah negara bagian dan lokal dengan meningkatkan kerjasama antara Equal Employment Opportunity Commission dan divisi sipil departemen hak azazi manusia. (fq/st)

Posting Komentar

0 Komentar