Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Mushthalah Hadits


REPUBLIKA.CO.ID, Pada awalnya Rasulullah SAW melarang para sahabat menuliskan hadits, karena dikhawatirkan akan bercampur-baur penulisannya dengan Al-Qur’an. Perintah untuk menuliskan hadits yang pertama kali adalah oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau menulis surat kepada gubernurnya di Madinah, yaitu Abu bakar bin Muhammad bin Amr Hazm untuk membukukan hadits.

Ulama yang pertama kali mengumpulkan hadits adalah Ar-Rabi bin Shabi dan Said bin Abi Arabah, namun pengumpulan hadits tersebut masih acak—tercampur antara yang shahih, dha’if, dan perkataan para sahabat.

Pada kurun kedua, Imam Malik menulis kitab Al-Muwatha di Madinah. Di Makkah hadits dikumpulkan oleh Abu Muhammad Abdul Malik bin Ibnu Juraiz, di Syam oleh Imam Al-Auza'i, di Kufah oleh Sufyan Ats-Tsauri, di Basrah oleh Hammad Bin Salamah.

Pada awal abad ke-3 Hijriyah, mulailah ditulis kitab-kitab musnad, seperti musnad Na’im ibnu Hammad. Pada pertengahan abad ke-3 Hijriyah, mulai ditulis kitab Shahih Bukhari dan Muslim.

Ilmu hadits adalah ilmu yang membahas kaidah-kaidah untuk mengetahui kedudukan sanad dan matan, apakah diterima atau ditolak. Adapun hadits adalah apa saja yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, dan sifat (lahiriyah dan batiniyah). Sedangkan sanad adalah mata rantai perawi yang menghubungkannya ke matan. Dan pengertian matan adalah perkataan-perkataan yang dinukil sampai ke akhir sanad.

Pembagian Hadits
Dilihat dari konsekuensi hukumnya, hadits terbagi dua; Hadits Maqbul (diterima) dan hadits Mardud (ditolak). Hadits Maqbul terdiri dari Hadits Shahih dan Hadits Hasan, sedangkan Hadits Mardud (ditolak) adalah Hadits Dha’if (lemah).

Hadits Shahih: yaitu hadits yang memenuhi lima syarat berikut ini:
• Sanadnya bersambung (telah mendengar/bertemu antara para perawi).
• Melalui penukilan dari perawi-perawi yang adil. Perawi yang adil adalah perawi yang Muslim, baligh, berakal, terhindar dari sebab-sebab kefasikan dan rusaknya kehormatan.
• Tsiqah (yaitu hapalannya kuat).
• Tidak ada syadz. Syadz adalah seorang perawi yang tsiqah menyelisihi perawi yang lebih tsiqah darinya.
• Tidak ada illat atau kecacatan dalam hadits.

Hadits Shahih dapat diamalkan dan dijadikan hujjah.

Hadits Hasan: yaitu hadits yang apabila perawi-perawinya hanya sampai pada tingkatan shaduq (tingkatannya berada di bawah tsiqah). Shaduq berarti tingkat kesalahannya 50: 50 atau di bawah 60 persen tingkat ketsiqahannya. Shaduq bisa terjadi pada seorang perawi atau keseluruhan perawi pada rantai sanad.

Para ulama dahulu meneliti tingkat ketsiqahan seorang perawi adalah dengan memberikan ujian, yaitu disuruh membawakan 100 hadits berikut sanad-sanadnya. Jika sang perawi mampu menyebutkan lebih dari 60 hadits (60%) dengan benar maka sang perawi dianggap tsiqah. Hadits Hasan dapat diamalkan dan dijadikan hujjah.

Selain Hadits Shahih dan Hadits Hasan, ada juga yang disebut Hadits Hasan Shahih. Penyebutan istilah ini sering disebutkan oleh Imam Tirmidzi. Hadits hasan shahih dapat dimaknai dengan dua pengertian: Imam Tirmidzi mengatakannya karena hadits tersebut memiliki dua rantai sanad/lebih. Sebagian sanad hasan dan sebagian lainnya shahih, maka jadilah dia hadits hasan shahih. Jika hanya ada satu sanad, maka hadits tersebut hasan menurut sebagian ulama dan shahih oleh ulama yang lainnya.

Hadits Muttafaqqun Alaihi adalah yang sepakat dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim pada kitab shahih mereka masing-masing.

Hadits Dha’if adalah hadits yang tidak memenuhi salah satu/lebih syarat Hadits Shahih dan Hadits Hasan.

Hadits Dha’if tidak dapat diamalkan dan tidak boleh meriwayatkan Hadits Dha’if kecuali dengan menyebutkan kedudukan hadits tersebut. Hadits dha’if berbeda dengan hadits palsu atau hadits maudhu`.

Hadits dha’if masih punya sanad kepada Rasulullah SAW, namun di beberapa rawi ada dha'f atau kelemahan. Kelemahan ini tidak terkait dengan pemalsuan hadits, tetapi lebih kepada sifat yang dimiliki seorang rawi dalam masalah dhabit atau al-'adalah. Mungkin sudah sering lupa atau ada akhlaknya yang kurang etis di tengah masyarakatnya. Sama sekali tidak ada kaitan dengan upaya memalsukan atau mengarang hadits.

Yang harus dibuang jauh-jauh adalah hadits maudhu', hadits mungkar atau matruk. Dimana hadits itu sama sekali memang tidak punya sanad sama sekali kepada Rasulullah SAW.

Para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan hadits dha`if, di mana sebagian membolehkan untuk fadha'ilul a'mal (keutamaan amal). Dan sebagian lagi memang tidak menerimanya. Namun menurut Imam An-Nawawi dalam Mukaddimah-nya, bolehnya menggunakan hadits-hadits dha’if dalam fadha'ilul a’mal sudah merupakan kesepakatan para ulama.

Buat kita orang-orang yang awam dengan ulumul hadits, tentu untuk mengetahui derajat suatu hadits bisa dengan bertanya kepada para ulama ahli hadits. Sebab merekalah yang punya kemampuan dan kapasitas dalam melakukan penelusuran sanad dan perawi suatu hadits serta menentukan derajatnya.

Posting Komentar

0 Komentar