Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

70 Tahun Piagam Jakarta

Oleh: Rizal Aminuddin
TUJUH putuh tahun lalu, tetapnya 22 Juni 1945, ditandatangi bersama suatu naskah “gentleman agreement” oleh 9 orang anggota Panitia Sembilan suatu panitia kecil dr BPUPKI yang masing-masing mewakil 2 kelompok besar di BPUPKI yakni Nasionalis Sekular dan Nasionalis Islam antara lain; Soekarno (Nasionalis – sekuler), Mohammad Hatta (Nasionalis -sekular), A.A. Maramis (Nasionalis -sekular), Abikoesno Tjokrosoejoso (Nasionalis-Islam), Abdul Kahar Muzakir (Nasionalis- Islam), H.Agus Salim (Nasionalis-Islam), Achmad Subardjo (Nasionalis -sekular), H. Wahid Hasjim (Nasionalis-Islam), dan Muhammad Yamin (Nasionalis-sekular).

Naskah tersebut dipersiapkan sebagai teks Proklamasi yang di dalamnya ada rumusan resmi Pancasila I :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluk-nya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyarawaratan/perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Naskah itulah yang sering disebut dengan “Piagam Jakarta”.
Lima dasar tersebut dimaksudkan akan menjadi landasan filosofis bernegara yang merupakan hasil kompromi kelompok yang ada di Indonesia baik berdasarkan agama atau suku/adat.
Akhirnya naskah tersebut tidak dibacakan saat proklamasi 17 Agustus 1946 justru Soekarno, Hatta dan rekan-rekan lainnya menyusun sendiri teks proklamasi yang kenal sampai sekarang ini.
Naskah Piagam Jakarta itu dibahas ulang dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945 dengan hasil mengganti sila 1 Ketuhanan, dengan ‘kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluk-nya’ menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Sekalipun kecewa,. kelompok nasionalis-Islam bisa menerima dengan harapan teks Sila 1 yang 7 kata itu bisa dikembalikan dalam UUD Negara saat berikutnya.

Tapi perkembangan waktu tak kunjung datang ditepati janji itu khususnya oleh Soekarno.
Konon, Prof. A. Kahar Muzakkir (anggota Panitia Sembilan) pernah bertanya dalam suatu forum kepemudaan tentang kapan proklamasi kemerdekaan Indonesia?

Hampir semuanya menjawab 17 Agustus 1945. Tapi Prof. Kahar menjawab proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah pada 22 Juni 1945.

Karena teks Piagam Jakarta itu adalah teks Proklamasi dan dibaca serta ditandatangi di Jakarta 22 Juni 1945 di hadapan sidang BPUPKI yang di dalamnya ada wakil pemerintah Jepang sebagai Wakil Ketua BPUPKI Itibangase Yosio.

7 kata itu ‘Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluk-nya’ mempunyai arti besar bagi kaum nasionalis-Islam baik yang saat itu dan sampai sekarang.
Sebab kalimat itu akan mempengaruhi langsung arah bernegara dan kebijakan pemerintah Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim.Bukan berati dengan adanya kalimat itu kemudian meminggirkan dan menyepelekan umat yang non-Muslim, sebab bagaimanapun, hak-hak mereka sebagai warga dan bangsa Indonesia wajib dijaga dan diapresiasi menurut dasar kemanusian dan keadilan.

Karena dalam Islam itu suatu yang prinsip dalam hubungan dengan antar manusia menjaga dan menjunjung tinggi harkat kemanusiaan itu sendiri dan memberikan rasa keadilan.

Kita bisa ikuti dalam perdebatan di BPUPKI saat merumuskan UUD Negara yang akan merdeka, pada saat membahas bentuk pemerintahan, kelompok nasionalis-Islam yang diwakili Prof A. Kahar Muzakkir dan dr. Sukiman W (belakangan menjadi Ketua Umum Partai Masyumi yang pertama) lebih memilih bentuk pemerintahan Republik yang dipimpin Presiden daripada bentuk kerajaan dipimpin seorang raja yang digawangi oleh Prof. Mr. Soepomo, Muhammad Yamin serta bbrap anggt BPUPKI yang berdarah ningrat kerajaan.

Sekalipun dalam sejarah perkembangan Islam kisah pemerintahan dalam bentuk kerajaan jauh lebih mendominasi tapi kelompok Nasionalis0Islam dengan dilhami oleh semangat 7 kata itu memilih bentuk republik dengan Presiden kepala negaranya dikarena bentuk republik lebih sebangun dengan bentuk pemerintahan dalam Islam pasca wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam, yakni Khalifah Ar-rasyidah (Abubakar, Umar, Ustman & Ali).

Karena terpilihnya 4 orang tersebut bukan didasarkan keturunan tetapi kapasitas, kapabilitasnya. Sedangkan bentuk kerajaan akan mengutamakan keturunan dan tentu saja akan sulit mengontrolnya. Bisa dibayangkan sekiranya Indonesia saat ini berbentuk kerajaan.

Begitulah, besarnya sumbangan syariat Islam dan umat Islam bagi Republik Indonesia.
Sejarah akan selalu mencatatnya dan dapat menjadi pegangan ideologis dalam membangun bangsa dan bernegara.

Bagaimanapun, 7 kata “Piagam Jakarta” akan selalu menghiasi setiap hajat strategis negara sepanjang Republik Indonesia ada, akan menjadi pertimbangan dalam menentukan arah Negara.
Sekalipun 7 kata itu tak tertulis dengan rapi dan seolah bukan dokumen penting. Tapi sejarah mencatat dialah rumusan resmi Pancasila I. Wallahu a’lam.*
Penulis adalah Sekretaris DPW Partai Bulan Bintang (PBB) JATIM

Posting Komentar

0 Komentar