Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Mulai Mei, KPI akan Umumkan Pelanggaran Siaran Televisi

Angka pelanggaran etika pada tayangan televisi tergolong tinggi. KPI akan segera membentuk tim guna mengawasi siaran televise yang dianggap melanggar

Berdasarkan data rekapitulasi hasil uji coba pemantauan isi siaran pada triwulan ketiga 2007, separuh lebih tayangan yang dipantau melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Uji coba dilakukan oleh tim analis independen Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), embrio Tim Analisa Siaran KPI yang akan beroperasi mulai April nanti.

“Padahal yang dipantau baru 15 persen jam tayang televisi,” kata Koordinator Pemantauan Yasirwan Uyun dikutip Tempo.

Ia menjelaskan, pantauan dilakukan pada tayangan-tayangan yang berpotensi melanggar, seperti sinetron, talk show, dan infotainment. Ditemukan pelanggaran pada tayangan berbau pornografi, kekerasan, dan gangguan terhadap privasi.

“Temuan ini segera kami klarifikasi kepada seluruh stasiun televisi yang diduga melanggar.”

Wakil Presiden Jusuf Kalla dua hari lalu meminta KPI mengumumkan program-program televisi yang buruk atau dilarang untuk ditonton dalam pertemuan dengan KPI di kantornya.

Selama ini penghargaan selalu diberikan kepada program dengan kategori baik. "Ini untuk pembelajaran kepada stasiun-stasiun televisi," kata Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja seusai pertemuan.

Menurut Yasirwan, KPI akan mengumumkan acara-acara yang tak layak tonton mulai Mei nanti. Pengumuman akan disampaikan setiap dua pekan. Kini calon tim analisis untuk pengawasan 24 jam sedang dalam diseleksi.

Pelanggaran

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Yazirwan Uyun menyebutkan, selama tahun 2007 terdapat 1.478 keluhan dari masyarakat tentang tayangan televisi yang dinilai tidak layak ditonton. Sedangkan untuk tahun 2008 sudah ada sekitar 270 pengaduan yang masuk. "Pengaduan yang masuk isinya tentang protes pornografi dan privacy," kata Yazirwan.

Untuk mengatasi itu, menurut Yasirwan, KPI akan mengumumkan ke publik tayangan tak layak tonton mulai Mei 2008. Dia menuturkan, KPI telah membentuk tim analisis untuk pengawasan isi tayangan. Tim yang berisi 10 orang itu akan mengawasi 24 jam sehari tayangan seluruh stasiun televisi. Hasil pantauan akan dibawa ke rapat komisi dan diteruskan ke dewan juri penilai.

Dia menyebutkan, pelanggaran isi tayangan seperti pornografi, kekerasan, dan gangguan terhadap privasi masih terus muncul pada tayangan televisi.

Dia memastikan, tak ada satu pun stasiun televisi yang tak pernah melanggar dan menerima peringatan dari KPI.

Tapi, menurut dia, masalah etika tayangan sangat multitafsir. Dia mencontohkan, larangan atas tayangan yang memuat adegan memperolok.

Di tempat yang sama, Ketua Umum KPI Sasa Djuarsa Sendjaja mengatakan, Wapres juga meminta KPI mengumumkan daftar hitam tayangan-tayangan televisi yang dinilai tidak layak ditonton.

Untuk itu, tutur dia, Wapres mengusulkan pemberian KPI Award kepada tayangan yang dinilai berkualitas diimbangi dengan penilaian tayangan yang tidak boleh ditonton.

"Wapres mengusulkan industri televisi juga harus dinilai dan diumumkan tayangan yang jelek dan tidak boleh ditonton," kata Sasa. [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]

Posting Komentar

0 Komentar