Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bakor Pakem Rekomendasikan Penghentian Aktivitas Ahmadiyah

Republika -- Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung merekomendasikan penghentian segala aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Ketua Bakor Pakem yang juga Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Wisnu Subroto, menyatakan hasil rapat Bakor Pakem pada Rabu (16/4), di Jakarta, menilai bahwa JAI telah melakukan kegiatan dan penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam serta menimbulkan keresahan dan pertentangan dalam masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Bakor Pakem merekomendasikan agar warga JAI diperintahkan dan diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya," ujar Wisnu.

Rekomendasi itu, menurut dia, dapat dituangkan dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan UU No 1 PNPS Tahun 1965.

"Apabila perintah dan peringatan keras itu tidak diindahkan, maka Bakor Pakem merekomendasikan untuk membubarkan organisasi JAI dengan segala kegiatan dan ajarannya," ujarnya.

Meski demikian, Bakor Pakem mengimbau masyarakat serta para pemuka agama dan organisasi kemasyarakatan Islam guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menghormati proses penyelesaian masalah JAI.

Selama ini, berbagai pusat kegiatan jemaat Ahmadiyah yang tersebar di beberapa kota seringkali menjadi sasaran kemarahan umat Islam.

Apabila setelah dibubarkan Jemaat Ahmadiyah masih melakukan aktivitasnya, Wisnu mengatakan, maka mereka terancam dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang penodaan terhadap ajaran agama yang ancaman pidana maksimalnya lima tahun penjara.

Sebelumnya, pada 14 Januari 2008, Amir JAI, Abdul Basit, mengeluarkan 12 butir penjelasan tentang ajaran aliran Ahmadiyah.

Namun, setelah mempelajari 12 butir penjelasan tersebut dan melakukan pemantauan selama tiga bulan, Bakor Pakem berpendapat bahwa JAI tidak melaksanakan 12 butir penjelasan itu secara konsisten dan bertanggungjawab. antara/is

Posting Komentar

0 Komentar