Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ahmadiyah Akhirnya Dilarang

JAKARTA--Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) merekomendasikan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghentikan kegiatannya dan diberi peringatan keras.

Pasalnya, 12 poin penjelasan pokok-pokok keyakinan dan kemasyarakatan Pengurus Besar (PB) JAI yang disampaikan dalam rapat Bakorpakem tiga bulan lalu, tak sesuai kenyataan. Ketua Bakorpakem, Whisnu Subroto, mengatakan rekomendasi itu akan disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri. Bila larangan itu tak dipatuhi, Whisnu mengatakan Bakorpakem akan merekomendasikan pembubaran JAI.

Whisnu memastikan rekomendasi Bakorpakem bersifat final. ''Artinya, JAI tidak diberi kesempatan lagi bernegosiasi dan Bakorpakem tidak akan melakukan evaluasi tambahan atas pelaksanaan 12 butir PB JAI,'' kata Whisnu dalam rapat Bakorpakem di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (16/4). Rapat dihadiri unsur Bakorpakem dari kejaksaan, Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, dan Polri. Bila setelah pembubaran nanti JAI masih melakukan kegiatan, hukumlah yang bicara. ''Pelakunya dijerat Pasal 156 KUHP soal Penodaan Agama,'' kata Whisnu yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen.

33 kabupaten
Kepala Badan Litbang dan Diklat Depag, Atho Mudzhar, mengatakan selama tiga bulan Bakorpakem memantau 55 komunitas Ahmadiyah di 33 kabupaten. Sebanyak 35 anggota tim pemantau bertemu 277 warga JAI. ''Ternyata, ajaran JAI masih menyimpang,'' kata Atho yang juga ketua tim pemantau.

Di seluruh cabang, kata Atho, Mirza Ghulam Ahmad (MGA) diakui sebagai nabi setelah Nabi Muhammad. Selain itu, penganut Ahmadiyah meyakini Tadzkirah merupakan penafsiran MGA terhadap Alquran sesuai perkembangan zaman. ''Itu menyimpang,'' kata Atho yang memperkirakan penganut Ahmadiyah kini 80 ribu orang.

Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, mengatakan sejak semula MUI tak yakin Ahmadiyah berubah. MUI berharap SKB tiga menteri segera diterbitkan, kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan keputusan presiden (keppres) pembubaran Ahmadiyah. Terhadap warga Ahmadiyah yang ingin kembali ke jalan yang benar, Ma'ruf mengatakan MUI di seluruh tingkatan saat ini siap menuntun mereka. Ma'ruf juga meminta masyarakat tenang.

Juru bicara JAI, Mubarik Ahmad, mengatakan pihaknya telah memiliki beberapa skenario jika SKB diterbitkan. ''Di-PTUN-kan atau di-judicial review,'' katanya, kemarin. Pembubaran Ahmadiyah dinilainya preseden buruk bagi kehidupan berdemokrasi. Karena itu, ''Kalau perlu, perjuangan sampai Jenewa.'' Sementara itu, kalangan DPR mendesak SKB segera diterbitkan. Langkah itu, menurut anggota Fraksi PAN, Patrialis Akbar, diperlukan agar umat Islam tak disesatkan ajaran Ahmadiyah. ''Selama ini, mereka meresahkan,'' katanya, kemarin.

Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKS, Hilman Rosyad, mengatakan usai reses, Komisi VIII akan mengundang pemerintah untuk membicarakan langkah-langkah menindak tegas Ahmadiyah. ''Pernyataan pembubaran JAI perlu segera dibuat.''

Anggota Fraksi PPP, Arif Mudatsir Mandan, mengatakan pemerintah harus mendengar kesimpulan yang dibuat Bakorpakem. Selanjutnya, kata dia, pemerintah bertindak tegas. Tapi, dia berharap masyarakat juga bersabar dengan tidak melakukan tindakan melawan hukum. dri/osa/dwo

Hasil Rapat Bakorpakem

Hasil pemantauan Bakorpakem selama tiga bulan menyatakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tidak melaksanakan 12 butir penjelasan PB JAI pada 14 Januari 2008 secara konsisten dan bertanggung jawab.

Bakorpakem berpendapat JAI telah melakukan kegiatan dan penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam yang dianut Indonesia dan menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat, sehingga mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Bakorpakem merekomendasikan warga JAI diperintahkan dan diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan UU No 1/PNPS/1965.

Apabila perintah dan peringatan keras sebagaimana tersebut pada butir tiga di atas tidak diindahkan, Bakorpakem merekomendasikan pembubaran organisasi JAI dengan segala kegiatan dan ajarannya.

Bakorpakem mengimbau para pemuka/tokoh agama beserta organisasi kemasyarakatan Islam dan semua lapisan masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menghormati proses penyelesaian masalah JAI.

Posting Komentar

0 Komentar