Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua Baznas: Perusahaan Bisa Dikenakan Zakat

Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Prof Dr Didin Hafidhuddin mengatakan, perusahaan bisa dikenakan zakat

Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Prof Dr Didin Hafidhuddin mengatakan zakat bukan hanya diperuntukkan bagi setiap individu atau perseorangan, tetapi perusahaan pun sebenarnya bisa dikenakan zakat.

Kalau kita melihat fikih kontemporer, maka kita dapat menemukan ada ulama yang menyetujui adanya zakat untuk perusahaan, kata Didin dalam acara penandatanganan nota kesepahaman bantuan Baznas kepada 10 Ormas Islam di kantor Baznas, Jakarta, Selasa (1/4). Namun, Didin juga melihat masih terdapat juga berbagai pihak yang tidak menyetujui adanya pengenaan zakat kepada perusahaan.

Kontroversi tersebut, ujar dia, sama seperti halnya kasus zakat profesi yang sempat dipermasalahkan beberapa tahun lalu tetapi sekarang sudah diterima oleh banyak orang. Zakat jangan lagi dianggap sebagai masalah pribadi tetapi sudah selayaknya dianggap sebagai masalah bersama, ucap Didin.

Untuk itu, ia mengutarakan harapannya agar para wartawan dapat lebih banyak mengulas tentang zakat dalam pemberitaan yang mereka lakukan.

Ia memaparkan, potensi zakat individu untuk semua warga negara di tanah air dapat mencapai sekitar Rp19 triliun yang sangat berguna bila dipergunakan untuk kemaslahatan umat.

Bila zakat dikelola dengan baik maka hal itu akan mampu memecahkan berbagai persoalan umat, kata Didin yang memiliki obsesi agar lembaga zakat dapat menjadi lembaga perekat umat.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Departemen Agama, Nasaruddin Umar mengatakan, faktor zakat sebaiknya juga perlu diperhitungkan dalam perancangan anggaran yang dilakukan oleh instansi pemerintah seperti Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Sudah saatnya pejabat lebih banyak bicara tentang zakat dan wakaf, kata Nasaruddin.

Dai di daerah terpencil

Penandatanganan 10 Ormas Islam untuk bantuan para dai di daerah terpencil itu disaksikan oleh Dirjen Bimas Islam Departemen Agama RI Prof Dr Nasaruddin Umar. Bantuan yang diterima para ormas tersebut masing-masing Rp50 juta.

Ke-10 ormas Islam tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) (untuk penempatan dai di daerah terpcil seluruh Indonesia), PB Nahdlatul Ulama (pelatihan mubaligh dan mubalighah Nasional), Muhammadiyah (pemberdayaan dai di daerah terpencil), Persis (penempatan dai di Jawa Barat), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (program dai mukim mandiri di daerah NTT dan NTB), Baitul Mal Hidayatullah (Program Pemberdayaan dai di Kalimantan Timur), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (penempatan dai di daerah Sulawesi), IKADI (Program dai Mandiri di Singkawang), Salamah Foundation (Beasiswa penghafal Al-Quran), dan Yayasan Haji Karim Oei (Pembinaan Muallaf Tionghoa).

Didin Hafidhuddin mengatakan program pembinaan dai di daerah terpencil ini merupakan turunan garis besar program Baznas yang bertajuk Indonesia Takwa.

Program Indonesia taqwa diwakili dengan program dai mandiri yaitu program pengiriman dai ke daerah-daerah terpencil di nusantara.

Menurut Didin, dai yang ditugaskan adalah dai yang telah melewati seleksi dan memiliki kesiapan untuk terjun ke daerah terpencil. Dai yang telah siap ditugaskan telah dibekali materi dakwah dan syariah, kemampuan membangun komunitas yang mandiri seta skill wirausaha, sehingga diharapkan, dengan hadirnya para dai, akan terwujud pencerahan dan pemberdayaan masyarakat yang seutuhnya. Program ini memfasilitasi biaya hidup dai dan keluarga yang ditinggalkan. [plt/dik/www.hidayatullah.com]

Posting Komentar

0 Komentar