Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Nasib Ahmadiyah Terancam Dibubarkan

Nasib aliran Ahmadiyah ditentukan rapat Bakor Pakem di Kejaksaan Agung 15 April mendatang. Pemantauan baru-baru ini dilaporkan Ahmadiyah banyak melanggar komitmen

Nasib aliran Ahmadiyah Indonesia akan ditentukan dalam rapat Bakor Pakem di Kejaksaan Agung 15 April mendatang. Hasil pemantauan pelaksanaan 12 butir kesepakatan, dalam pelaksanaannya, Ahmadiyah banyak melanggar komitmen.

"Laporan semua daerah, ada indikasi persetujuan itu, tidak dilaksanakan secara konsisten dan tidak sesuai pernyataan," ujar Ketua Bakor Pakem Kejasaan Agung Wisnu Subroto, Rabu (9/4).

Namun demikian, Wisnu tidak memastikan apakah Ahamdiyah akan dibekukan sebagai ajaran yang dilarang. Sebab, keputusan pelarangan Ahmadiyah masih menunggu hasil rapat koordinasi pekan depan.

Saat ditanya poin yang banyak dilanggar Ahmadiyah, Wisnu hanya mengatakan masih harus dikoordinasikan kembali, sebelum dibeberkan ke publik.

Sebanyak 12 butir tersebut antara lain, Ahmadiyah merupakan agama Islam yang mengucap dua kalimat syahadat, mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai nabi penutup, meyakini Mirza Ghulam Ahmad hanya seorang guru, pembawa berita dan pendiri Ahmadiyah yang memperkuat syiar yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, meyakini tidak ada wahyu syariat setelah Alquran.

Selain itu membaur dengan umat Islam lainnya dalam menjalankan ibadah, serta akan menjalin hubungan ukhuwah Islamiyah.

Sebelum ini, ada desakan dari kalangan DPR RI untuk membubarkan Ahmadiyah.

“Komisi VIII-DPR RI mendukung tuntutan MUI dan umat Islam Indonesia untuk membubarkan aliran Ahmadiyah,” demikian pernyataan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pimpinan Komisi VIII DPR-RI, Hilman Rosyad Syihab, usai melakukan rapat dengar pendapat umum dengan Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), di Gedung DPR, Senin 18 Pebruari lalu.

DPR juga meminta agar dilakukan pembinaan bagi para eks penganut Ahmadiyah oleh MUI dan ormas Islam lainnya. Selain itu, DPR juga mengatakan perlunya melakukan rapat pendapat umum dengan MUI untuk menyampaikan fatwa Ahmadiyah di Komisi VIII DPR-RI. [cha/www.hidayatullah.com]

Posting Komentar

0 Komentar