Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) mencekal delapan artis asal Jakarta yang menjadi ikon artis bergoyang. Pencekalan terkait larangan menampilkan artis tersebut di ajang Pilkada 2008 dengan maksud untuk mengumpulkan massa yang lebih banyak.
Larangan dan imbauan tersebut tertuang dalam Surat MUI NO B-30/MUI-SS-IV/2008 tertanggal 28 April 2008 yang ditandatangani Ketua MUI Sumsel KH Sodikun dan Ketua Komisi Fatwa KH Moch Lutfi Izzuddin.
Di dalam imbauan tersebut tidak disebutkan secara rinci artis atau penyanyi yang dicekal. Sementara berdasarkan Fatwa MUI Pusat No U-287/2001 tentang pornografi dan pornoaksi dan fatwa MUI Sumsel No U-03/MUI-SS-IV/2008, maka larangan ini berlaku tetap tidak sebatas pada Pilkada saja.
Namun, dari penjelasan MUI Sumsel sebelumnya, nama-nama artis yang masuk kategori meresahkan masyarakat dan dapat berpotensi merusak moral generasi muda itu adalah Dewi Persik, Annisa Bahar, Inul Daratista, Julia Perez, Uut Permatasari, Trio Macan, Ira Swara, dan Nita Thalia.
Sebelumnya, pemerintah Kota Tangerang, Bandung dan Depok juga melakukan pencekalan terhadap penyanyi seronok Dewi Persik.
Selama ini, penyanyi dangdut lebih mengutamakan ‘menjual aurat’ dan pamer tubuh dibanding menjual suaranya. Karena itu, langkah pemerintah kota Tangerang, Bandung, Depok dan MUI Sumsel layak ditiru untuk pemerintah daerah yang lain. [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]
0 Komentar