Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Muktamar PII : Cabut UU Keormasan

Saat diskusi Silaturahim Kebangsaan & Cinta Tanah Air yang bertempat di Aula Rektorat Universitas Tanjung Pura, Pontianak, terungkap desakan PII agar UU No 8 tahun 1985 dicabut.

Menurut Komandan Brigade PII Jamaluddin, UU Keormasan tidak lagi sesuai, dan bertentangan dengan UU yang lain. Ini mengingat pemberlakuan UU tersebut setingkat dengan UU No 3 tahun 1985 tentang Partai Politik yang nyatanya sudah tidak berlaku lagi. Alhasil, katanya, secara substansi hukum, hal itu saling bertentangan satu sama lain.

''UU yang secara substansi memaksakan setiap Organisasi Kemasyarakatan untuk mencantumkan satu-satunya asas Pancasila sebagai landasan geraknya itu merupakan bentuk pengekangan pemerintah terhadap kebebasan berpendapat,'' ujar Jamaluddin.

Jamaluddin mengungkapkan ada kejanggalan mengenai ketidakseriusan pemerintah dalam menjamin kebebasan berpendapat. ''Ketidakseriusan dan ketidakadilan itu mengingat PII merupakan salah satu korban politik Orde Baru yang diakibatkan dari pemberlakuan UU itu, sehingga tidak ada kepedulian pihak lain untuk juga memperjuangkannya,'' ujar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Solo ini.

Sementara itu, Luthfi T dari Departemen Dalam Negeri berpendapat bahwa UU itu tidak perlu dicabut. Namun, UU itu hanya perlu revisi. Ia juga mengatakan bahwa Depdagri telah memperjuangkan revisi UU Keormasan sejak 2004. ''Hanya saja itu bukan domain pemerintah untuk mengagendakan kapan waktunya UU itu akan segera diproses dan direvisi,'' tuturnya.

Ia setuju bahwa pemerintah memang perlu menjamin kebebasan berpendapat. Sebab, kebebaan itu telah dijamin oleh negara melalui UUD 1945, di mana negara menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat dan berpendapat.

PII Jadi agen PendidikanMenteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mengharapkan Pelajar Islam Indonesia (PII) menjadi agen pendidikan dan pembelajaran yang sesuai dengan Islam, namun tidak bergesekan dengan kepentingan negara atau nasional.

''Pendidikan di dalam pandangan Islam merupakan kewajiban bagi setiap individu, sementara pendidikan bagi negara dipandang sebagai hak,'' ujar Mendiknas pada acara Muktamar Nasional ke-26 PII di Balai Kartini, Pontianak, Sabtu (5/7). Muktamar yang berlangsung pada 4 hingga 11 Juli ini diikuti sekitar 500 kader PII dari seluruh Tanah Air.

Menurut Mendiknas, negara berupaya membuat suatu sistem pendidikan nasional yang mampu mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, termasuk peran negara dalam merealisasikan anggaran pendidikan 20 persen pada APBN maupun APBD.

Sebagai pelajar dan mahasiswa, lanjutnya, kader PII mempunyai potensi pendidikan yang berbasis kepada pengembangan kemampuan aktual. Untuk itu PII harus mampu mengubah tatanan masyarakat. ''Anggota PII harus menjadi manusia paripurna atau insan kamil,'' sambungnya.

Pada kesempatan lain, Ketua Umum Perhimpunan Keluarga Besar PII, Tanri Abeng mengingatkan, PII untuk mengedepankan kemampuan kepemimpinan dalam merekrut kader sebagai penerus bangsa Indonesia. ''Saat ini, ada sebelas orang yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu merupakan bagian dari PII,'' kata mantan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN era Presiden Soeharto dan BJ Habibie itu.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar PII Zaid Markarma mengungkapkan, PII kembali muncul ke permukaan setelah 10 tahun bangkit melalui reformasi. Untuk itu PII siap mengambil peran dalam dunia pendidikan dan pembinaan pelajar. Diakui PII pada dekade 1960-an pernah berjaya, namun pasang surut kondisi PII pun pernah juga tenggelam seiring desakan pemerintah tentang asas tunggal.

''Kondisi itu memaksa PII harus tiarap di bawah tanah,'' ujar Zaid yang kini juga menjabat sebagai sekretaris jenderal Persatuan Pelajar Islam Asia Tenggara (PEPIAT) ini.

Zaid menyatakan, hingga kini PII masih diakui eksistensinya, dan bahkan mempunyai posisi tersendiri dalam perubahan bangsa. ''Tidak hanya diakui kader-kader PII sendiri, namun juga berbagai kader dari organisasi lain,'' tambahnya.(ant/rep/amz)

Posting Komentar

0 Komentar