Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

MUI Segera Terapkan Sistem Jaminan Halal

Senin, 07 Juli 2008
Karena permintaan sertifikasi halal makin banyak, MUI akan segera menerapkan sistem jaminan halal atau halal asurance system

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) telah menyiapkan sistem jaminan halal (Halal Assurance System/HAS) yang bisa diadopsi dan diterapkan oleh produsen.

Kami sudah lama menyiapkannya, tahun ini sepenuhnya sudah bisa diterapkan, kata Direktur Eksekutif LPPOM MUI H Muhammad Nadratuzzaman Hosen di Jakarta, kemarin.

Muhammad Nadratuzzaman Hosen memaparkan, HAS LPPOM-MUI tidak hanya berupa sertifikasi halal terhadap produk pangan, obat, dan kosmetik yang didaftarkan namun juga meliputi jaminan kehalalan berdasarkan kebijakan dan standar operasional prosedur.

Selain harus memelihara kehalalan produknya, katanya, mereka juga diharuskan membuat kebijakan halal, baik dalam hal administrasi maupun standar operasional prosedur, misalnya bagaimana dia mengambil pemasok baru. Intinya semua ada aturan main yang halal ucapnya.

Semua proses dan penerapan kebijakan halal itu, katanya, akan diawasi oleh auditor halal internal perusahaan dan auditor halal eksternal dari LPPOM-MUI.

Auditor halal internal adalah pegawai perusahaan yang bersangkutan yang telah mendapatkan pelatihan dari LPPOM-MUI, katanya.

Menurut dia, LPPOM-MUI tidak secara proaktif mendorong produsen mendapatkan sertifikat halal, karena memang tidak ada peraturan perundangan yang memungkinkan hal itu dilakukan.

Kami hanya menyosialisasikannya kepada masyarakat karena ini memang ditujukan untuk melindungi konsumen. Yang kami lakukan adalah bagaimana kami bisa melindungi konsumen, katanya.

Meski tidak diwajibkan, katanya, animo produsen di dalam negeri untuk mendapatkan sertifikasi halal dan menerapkan HAS cukup tinggi.

Menurut dia, saat ini ada sebanyak 2.800 perusahaan yang mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM-MUI pusat dan sebanyak 3.000 perusahaan mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM-MUI daerah.

Hal itu, menurut dia, terjadi karena permintaan konsumen muslim akan produk-produk yang halal juga kian meningkat.

Dan ini tidak hanya di dalam negeri, di luar negeri juga, katanya serta menambahkan di dalam negeri biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal berkisar Rp1 juta-Rp5 juta.

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dedy Fardias mengatakan, saat ini kualitas, nutrisi, keamanan dan kehalalan produk pangan telah menjadi salah satu tuntutan konsumen global.

Kehalalan yang dimaksud adalah tidak berisi bahan yang dilarang oleh agama Islam serta tidak disiapkan, diproses, ditransportasikan atau disimpan dengan peralatan yang tidak bebas dari bahan-bahan yang dilarang dikonsumsi menurut hukum Islam.

Sertifikasi halal ini penting untuk melindungi konsumen muslim dari produk pangan nonhalal, kata Dedy Fardiaz. [plt/ant/www.hidayatullah.com]

Posting Komentar

0 Komentar