Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk membuat sertifikasi halal
Hidayatullah.com--Bahkan, khusus bagi pengusaha kecil dan menengah, MUI berjanji memberikannya secara gratis tanpa dipungut bayaran sama sekali. Hal ini ditegaskan karena adanya keluhan sejumlah pengusaha kecil dan menengah tentang mahalnya biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Bila terpaksa, akhirnya para pengusaha kecil dan menengah itu kerap mencetak label tersebut tanpa dikonsultasikan dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Ketua MUI Sumsel Sodikun mengatakan, biaya sertifikasi halal relatif tidak sama, tergantung jenis usaha dan omzet yang dihasilkan.
MUI sadar UKM memiliki keterbatasan dana sehingga diberikan secara gratis.“Banyak UKM yang tidak kita minta.Kita bebaskan.MUI ini kankerjanya lilahita’ala. Kita tidak memberatkan masyarakat,” tukas Sodikun.
Menurut dia, biaya jasa untuk pengetesan produk halal dan pencantuman label halal hanya dikenakan pada pengusaha besar. Biayanya sangat tergantung item produk yang ditawarkan. Dia menjamin biayanya tidak sampai jutaan rupiah. Paling mahal, lanjut Sodikun,hanya berkisar Rp300.000.
Malah, untuk biaya auditor diantar jemput dengan biaya sukarela, sedangkan pengembalian formulir hanya dikenakan Rp50.000. Lebih lanjut dia menambahkan,pencantuman label halal bukan hanya sekadar tampilan,melainkan berdasarkan perintah agama dan diperkuat dengan fatwa MUI untuk prasyarat pencantuman label tersebut, terutama jenis produk olahan yang menimbulkan keraguan bagi umat Muslim sebagai penduduk mayoritas di Indonesia.
Namun, bila masyarakat ragu apakah produk itu halal atau tidak, Sodikun mengimbau masyarakat tidak mengonsumsinya. Untuk itu,bagi produk yang mencantumkan label halal, tetapi setelah diteliti dan diperiksa LPPOM MUI ternyata produk itu tidak halal,akan dikenakan sanksi dengan ancaman enam tahun dan denda Rp2 miliar.
Dia menjelaskan, lembaga audit sertifikasi halal LPPOM dan MUI memiliki otoritas dan jaringan kerja sama penuh sehingga secara kontinu akan mengecek keabsahan sertifikasi halal. Terpisah,Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan,dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Palembang Wantjik Badaruddin mengatakan,sertifikasi halal suatu produk dapat menjadi nilai tambah dan menunjang konsep pariwisata di Kota Palembang.
Dengan begitu, wisatawan berkultur Islam, seperti dari Timur Tengah, tidak ragu untuk mengonsumsinya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan LPPOM MUI untuk mengkaji konsep halal lebih jauh lagi.Termasuk, bila dibutuhkan akan diberlakukan peraturan daerah (perda) untuk lebih menegaskannya.
“Saya pikir masyarakat mendukung sertifikasi halal. Di Palembang,80% masyarakatnya adalah umat Muslim. Kita minta dalam waktu dekat produk kemplang,kerupuk,dan makanan lain memiliki sertifikasi halal,” ucapnya.
Masyarakat juga terus diimbau agar menumbuhkan kesadaran akan pentingnya label halal.Pihaknya berharap MUI dapat memberikan kemudahan dan biaya yang tidak terlalu mahal. [sind/www.hidayatullah.com]
0 Komentar