Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Melepas Diri dari Fatwa Golput MUI

Lima alasan mengapa saya harus baro‘ (lepas diri) terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Oleh Fauzan Al-Anshari

Dalam tulisan ini saya ingin mengoreksi fatwa MUI yang terkesan “banci” dan kontroversial, yaitu fatwa tentang dilarangnya merokok dan haramnya golput. Seperti diketahui, menjadi golongan putih (golput) diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan kata lain, umat Islam diwajibkan memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.

"Wajib bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada namun tidak dipilih, menjadi haram," ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu al-Quran (IIQ) ini menjelaskan hasil Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat. (detikcom, 25/1/2009).

Menurutnya, tolok ukur baik dan buruk figur calon legislatif, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) itu sangat subyektif. Kenyataannya masih ada yang baik-baik. Andaikata tidak ada yang baik, tetap harus memilih. Dipilih yang tingkat keburukannya paling rendah. Fenomena golput kalau dibiarkan, akan berbahaya.

"Kalau nggak memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin, jadi orang yang nggak mau ikut Pemilu itu berdosa menurut hukum Islam," pungkasnya.

Sementara itu, merokok hukumnya "dilarang" antara haram dan makruh, satu keputusan khilaf yang sudah bulat dan disepakati bersama sehingga dapat dipedomani oleh masyarakat Indonesia.

Pimpinan ijtima forum komisi fatwa, Prof Dr HM Amin Suma MA mengatakan, forum sepakat menggunakan dua aturan itu. "Tetapi dikhususkan haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, tempat umum dan pengurus MUI, sanksinya adalah dosa“. (katakami.com, 25/1/09)

Bahaya Merokok

Sebenarnya bahaya rokok sudah terpampang dalam setiap iklan rokok dan terbaca di baliho-baliho raksasa di sejumlah pelosok negeri, yaitu dapat menyebabkan kanker, impotensi, gangguan pada janin, dan seterusnya. Rokok itu racun seperti narkoba. Memang rokok bisa memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan. Tapi di balik manfaat rokok yang tak seberapa itu terkandung bahaya yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan perokok, antara lain:

Pertama, Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb.

Kedua, Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet.

Ketiga, Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apa pun. Seorang perokok berat akan memilih merokok daripada makan atau membayar pendidikan sekolah anaknya jika uangnya terbatas.

Keempat, Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok sebagian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara. Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.

Kelima, Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.

Sayangnya banyak sekali orang yang paham dalil agama tetap merokok. Atau, jangan-jangan sudah terlanjur menerima "upeti" dari pabrik rokok termasuk sponsor pembangunan dan kegiatan pesantren.

Atau pula, jangan-jangan, karena banyaknya para ulama di Pondok Pesantren yang merokok? Setahu saya Ketua Umum MUI yang sekarang adalah seorang perokok berat.

Golput Haram

Demokrasi itu tergantung kehendak rakyat. Kalau rakyat mau memilih silakan, tidak memilih pun tidak soal. Itu bagian dari demokrasi. Mengapa rakyat tidak mau memilih? Sejumlah alasan mengapa golput antara lain:

· Kriteria pemimpin tidak sesuai dengan selera pemilih.

· Sistem pemilu diskriminatif, karena tidak memberikan peluang yang sama kepada seluruh rakyat untuk dipilih sebagai pemimpin. Calon pemimpin khususnya presiden dan wapres harus melalui partai atau gabungan partai dengan syarat perolehan kursi 20% dari total kursi parlemen, sehingga menutup potensi pemimpin lain di luar partai yang bisa jadi lebih baik.

· Di semua negara yang menganut demokrasi, memilih tidak wajib apalagi dosa.

· Sistem pemilu memaksa rakyat memilih orang-orang itu saja dari partai-partai besar dan berduit, padahal rakyat sudah melihat kegagalannya ketika mereka memimpin negeri ini. Rakyat menghendaki pemimpin baru yang bersih dari berbagai skandal masa lalu.

· Pemilih adalah raja, tidak bisa dipaksa oleh siapa pun untuk memilih yang tidak sesuai dengan pilihannya. Sekalipun memilih yang terbaik dari yang jelek-jelek. Karena calon yang baik-baik dipersulit memasuki bursa calon pemimpin, seperti ditutupnya jalur independen untuk capres dan cawapres.

Dengan demikian fatwa MUI yang mengharamkan golput bertentangan dengan akidah demokrasi dan ajarannya, serta melampaui batas dalam perspektif syariat Islam. Syariat Islam mengharamkan demokrasi, karena demokrasi adalah syirku fil hukmi (menyekutukan Allah swt dalam membuat hukum).

Buktinya, dalam sistem demokrasi, setiap aturan yang dibuat berdasarkan voting atau persetujuan parlemen. Padahal soal halal-haram sumbernya adalah Al-Quran dan Sunnah, bukan persetujuan anggota parlemen. Jadi, bagaimana bisa MUI mengharamkan golput dan mewajibkan memilih pemimpin yang tidak sesuai dengan kriteria Islam. Alasan MUI akhofud darorain (memilih yang lebih ringan madorotnya). Bagaimana kalau semua calon pemimpin jelas membawa madhorot yang tidak bisa ditolerir lagi?

Memang kita wajib mempunyai pemimpin, tetapi cara dan kriterianya sudah dijelaskan dalam Islam. Cara memilih pemimpin bukan dengan one man one vote, melainkan melalui ahlul halli wal aqdi atau dewan syuro. Karena merekalah yang mengerti kriteria pemimpin menurut syariat. Kalau satu orang satu suara, maka suara seorang ulama setara dengan suara seorang pelacur. Ini adalah penghinaan terhadap ulama. Pelacur akan memilih pemimpinnya dari kalangan mereka. Sedangkan ulama pasti memilih pemimpin dari kalangan mereka juga. Lalu bagaimana kalau suatu negeri lebih banyak pelacurnya, Anda memilih dipimpin oleh siapa? Jadi, kali ini saya harus menyatakan baro‘ (lepas diri) terhadap fatwa MUI, walaupun sebagian mereka adalah sahabat saya. Wallahu a’lam.

Penulis adalah Direktur Lembaga Kajian Syariat Islam (LKSI)

Posting Komentar

0 Komentar