SURABAYA --
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menonaktifkan 11 pengurusnya yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) terhitung mulai masa kampanye pada tanggal 16 Maret 209."Sejak Februari 2009, kami sudah menyurati kader-kader NU yang berjuang di politik praktis untuk non-aktif dan kami sekarang sudah menonaktifkan 11 pengurus yang menjadi caleg," kata Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, KH M Hasan Mutawakkil Alallah, SH MM, di Surabaya, Senin.
Menurut pengasuh Pesantren Zainul Hasan, Genggong, Probolinggo itu, bila caleg yang bersangkutan terpilih menjadi caleg, maka mereka dapat kembali menjadi pengurus NU, kecuali Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziyah yang dilarang merangkap jabatan.
"Kalau Ketua Tanfidiziyah dan Rois Syuriah, maka mereka harus mundur bila menjadi caleg. Kalau para caleg itu melanggar, maka mereka akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian," katanya.
Informasi yang diperoleh ANTARA menyebutkan ke-11 nama fungsionaris PWNU Jatim yang dinonaktifkan adalah KH Syafrudin (Katib Syuriah), HM Sholeh Hayat (Wakil Ketua), HA Wahid Asa (Wakil Ketua), dan H Nurhadi Ridlwan (Wakil Ketua).
Selain itu, Imam Masruhin (Wakil Ketua), Koderi (ISNU), Yayauk Istichanah (LKKNU), Nur Yaumin (LKKNU), Hamdan Wahab (Lazisnu), Ali Subhan (Lazisnu), Faridatul Hanum (Fatayat NU). Mereka dinonaktifkan sejak 16 Maret hingga 5 April (masa kampanye Pemilu Legislatif).
"Untuk pengurus di tingkat cabang menjadi kewenangan pengurus cabang. Yang jelas, pengurus NU harus menggunakan etika dalam berpolitik praktis. Kalau mereka tetap menggunakan simbol NU berarti mereka tidak percaya diri dan akan dilihat pemilih secara negatif, karena mereka tidak taat aturan NU," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan pengurus yang menjadi caleg juga sudah diingatkan sejak Februari lalu untuk tidak menggunakan simbol-simbol NU dalam kampanye dan tampilan poster atau baliho.
"Kami juga sudah menyurati cabang-cabang NU untuk mengingatkan para caleg di tingkat cabang (kabupaten/kota). Informasi yang saya terima dari PCNU Surabaya, mereka sudah menurunkan 12 poster caleg yang menggunakan lambang NU," katanya.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan PWNU Jatim kepada para caleg dan PCNU se-Jatim itu, PWNU Jatim melarang para caleg untuk melakukan politik transaksional melalui "money politics" (politik uang), karena hal itu merusak sendi-sendi demokrasi.
Ditanya tentang sanksi untuk caleg yang mendatangi pesantren, ia mengaku NU tidak bisa bersikap tegas dalam menyikapi hal itu, karena hingga kini belum ada aturan tentang hal itu.
"Kami akan mengusulkan mekanisme begitu dalam Muktamar NU pada Januari-Februari 2010. Yang jelas, saat ini harus dibedakan antara pesantren yang mengundang caleg dengan pesantren yang didatangi caleg, karena pesantren memang tidak akan memilih tamu," katanya.ant
0 Komentar