Baru-baru ini Malaysia melarang pengalihan agama anak tanpa persetujuan kedua orang tuanya, demikian menurut laporan media setempat.
Pengumuman disampaikan oleh Perdana Menteri Najib Razak dilihat sebagai langkah besar mengurangi ketegangan etnis di dalam negara bermayoritas penduduk Muslim tersebut.
Aturan itu pun mengikuti serangkaian hukum legal di mana para pemeluk Islam sering kali mengubah agama anak mereka meski mendapat protes dan ketidaksetujuan dari pasangan non-Muslim mereka.
Ada dua sistem pengadilan terkait urusan keluarga di Negeri Jiran tersebut, pertama bersifat sekuler kedua menerapkan syariah.
Warga non Muslim, yang berjumlah sekitar 40 % dari total populasi penduduk, telah mengeluhkan diskriminasi dan mengatakan pengadilan Syariah Islam cenderung memaksakan kekuatan besar mereka terhadap minoritas atas pertikaian yang berlangsung.
Sementara, pengadilan sekuler dari pengalaman sebelumnya menghadapai pertikaian keluarga untuk non-Muslim mengatkaan mereka tidak memiliki yurisdiksi atas kasus semacam itu.
Menteri Hukum Nazri Abdul Aziz mengatakan pemerintah telah memutuskan, ketika pasangan berpisah, anak-anak mereka harus dibesarkan sesuai dengan agama saat mereka pertama kali menikah.
"Kabinet merasa perlu ada implikasi dan kontrak konstruktif antara suami dan istri, jika mereka seharusnya membesarkan anak mereka berdasar agama yang dianut saat menikah, atau agama apapun yang mereka setujui untuk dipraktekkan sang anak saat masih kecil," ujarnya Nazri.
Ia juga mengatakan agama tidak seharusnya digunakan sebagai alat untuk membolehkan seorang pasangan meninggalkan anak mereka dari tanggung jawab, baik sebagai ayah atau ibu.
I menegaskan pula jika pengadilan sipil adalah tempat paling tepat memecahkan masalah perkawinan ketika salah satu pasangan beralih ke agama Islam.
Aturan itu sendiri keluar beberapa hari setelah kasus domestik menyeruak dimana seorang wanita Hindu menantang dan memprotes mantan suaminya yang muallaf karena membuat ketiga anak mereka juga memeluk Islam./bbc/itz
0 Komentar