Jakarta (ANTARA News) - Wakil Rais Aam Syuriah PBNU, KH Tolhah Hasan, berharap agar umat Islam mampu memaknai dan menyikapi kemajuan teknologi seperti facebook (FB) secara bijak, bukan secara hitam-putih (halal-haram).
Ia mengemukakan hal itu di Jakarta, Senin, menanggapi adanya rekomendasi agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram penggunaan situs jejaring sosial seperti "facebook" dan "friendster" karena bisa menimbulkan kemudharatan bagi umat Islam.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtabiin, Lirboyo, Kediri, pekan lalu.
Menurut mantan menteri agama itu, facebook, friendster sebagai teknologi merupakan bagian atau produk dari ilmu pengetahuan yang sifatnya netral.
"Bukan ilmunya sendiri yang halal atau haram, tetapi penggunaannya yang bisa menjurus pada sesuatu yang halal atau haram," katanya.
Hal senada dikemukakan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi. "Ilmu atau teknologi hanyalah alat yang secara nilai bersifat netral atau bahasa agamanya mubah," katanya.
Hukum halal atau haram, lanjut Hasyim, baru bisa disematkan kepada perbuatan yang menggunakan alat tersebut, bukan pada alatnya.
"Pisau kalau digunakan memasak apa salahnya, tetapi kalau untuk membunuh itu akan menjadi barang bukti. Jadi, halal-haram itu bukan pada teknologi atau alatnya, tapi sematkan pada penggunanya," katanya.
Kurang Informasi
Tolhah menduga FMPP se-Jawa Timur belum memiliki informasi yang jelas dan pemahaman yang pas dalam mengeluarkan fatwa menyangkut situs jejaring sosial itu sehingga timbul fatwa yang menimbulkan kontroversi.
Ia mengatakan, kualitas informasi yang diperoleh menjadi penentu seseorang dalam mengambil sikap, ketika informasinya tidak lengkap, maka keputusan yang diambil juga bisa salah.
Menurut Tolhah, pengharaman kepada teknologi baru sudah seringkali terjadi di kalangan umat Islam yang kurang memahami esensi dari produk keilmuan tersebut.
"Kejadian seperti itu sudah berulang kali terjadi, satu masalah belum diketahui secara sempurna sudah diputuskan," kata pendiri Universitas Islam Malang (Unisma) tersebut.
Ia mencontohkan pengharaman televisi, telpon dan lainnya oleh rezim pemerintah Arab Saudi pada saat awal kekuasaan mereka, namun sekarang hal tersebut tidak dipermasalahkan, bahkan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
"Umat harus mengetahui hakikat teknologi informasi, ini bisa dimanfaatkan memperoleh informasi dan pengetahuan secara lebih mudah. Persoalannya adalah kalau disalahgunakan," kata ketua Badan Wakaf Indonesia itu.
Hingga kini, kontroversi itu masih marak, karena ada yang menyebut FMPP se-Jatim menyimpulkan facebook haram, namun ada pula yang menyebut FMPP se-Jatim sebenarnya menilai pengunaan facebook yang menyimpang itulah yang haram.
0 Komentar