Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Sertifikasi Halal, LP POM MUI Pertanyakan BLU


JAKARTA -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nadratuzzaman Hosen, mempertanyakan keinginan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang ingin membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang mengeleluarkan sertifikat halal. “Buat apa membentuk BLU yang hanya membuang uang saja, lebih baik uang itu digunakan untuk membantu fakir miskin yang ada di Indonesia,” kata Nadratuzzaman kepada Republika, Selasa (28/7).

Pernyataan Nadratuzzaman tersebut bukanlah tanpa sebab. Pasalnya, Senin (27/7), ketua Komisi VIII DPR RI, Azrul Azwar, mengatakan, untuk menengahi keinginan LPPOM MUI dan Departemen Agama (Depag) yang sama-sama menginginkan mengurus sertifikasi halal, maka akan dibentuk BLU. “Untuk menengahinya, kami berpikir akan membentuk BLU. Ini masih sebuah pemikiran,” kata Azrul.

Seharusnya, menurut Nadratuzzaman, pemerintah mendukung lembaga yang mengurusi sertifikasi halal yang sudah ada, yaitu LPPOM MUI dan bukan mengambil alih peran yang sudah ada. “Apa kekurangan kami, apa salah kami, sehingga pemerintah ingin mengambil sertifikat halal,” papar dia.

Jika pemerintah mengambil alih sertifikat halal, pikir Nadratuzzaman, hal itu hanya mencari keuntungan semata. Karena uang sertifikat itu bisa masuk ke kas negara. “Padahal, untuk mengeluarkan sertifikat itu kan tidak mahal,” ungkap dia.

Nadratuzzaman mengutarakan, LPPOM MUI sudah berdiri sejak 20 tahun silam dan sudah mengeluarkan sertifikat kepada 26 ribu produk halal. Dengan pengalaman puluhan tahun itu, terang Nadratuzzaman, LPPOM MUI dipercaya oleh lembaga sertifikasi halal dari berbagai negara di seluruh dunia, seperti Belanda, Australia , Amerika , Thailand , Fhilipina, Cina, Jerman, Prancis dan lainnya. Para peserta itu ingin mempelajari konsep sertifikat halal yang dikeluarkan LPPOM MUI.

Menurut Nadratuzzaman, pemerintah seharusnya hanya menjadi lembaga pengawas dan penindak jika ditemukan produk yang tidak halal di lapangan. “LPPOM MUI hanya mengeluarkan sertifikat halal, dan pemerintahlah yang bertanggungjawab dalam mengawasi produk-prosuk yang tidak halal,” kata Nadratuzzaman menandaskan.c81/kpo

Posting Komentar

0 Komentar