Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

LPPOM MUI tak Serta-merta Terima Sertifikasi Halal Asing


JAKARTA--LPPOM MUI selama ini tidak serta-merta menerima setiap sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaga luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menjaga kehati-hatian dalam menetapkan status kehalalan suatu produk.

''Penerimaan sertifikat halal dari luar negeri didasarkan pada standar pemeriksaan yang sama dan pandangan fiqih (madzhab) yang sama dengan yang dianut MUI. Untuk keperluan tersebut dilakukan penilaian terhadap lembaga sertifikasi luar negeri yang menyangkut aspek kelembagaan, sumberdaya manusia, standar pemeriksaan dan pandangan fiqih terhadap berbagai masalah kehalalan,'' tandas Lukmanul Hakim, Wakil Dirut LPPOM MUI pada Republika di Jakarta, Kamis (13/8).


Diakuinya, pada era globalisasi, pelaksanaan sertifikasi halal tidak bisa berjalan secara domestik. Banyak bahan-bahan yang dipakai oleh industri di dalam negeri yang diimpor dari negara lain. Oleh karena itu kerja sama dengan pihak dan lembaga lain di luar negeri semakin dibutuhkan, sehingga bisa mempermudah proses sertifikasi halal.

''Terciptanya sebuah standar internasional tentang kehalalan produk pangan, obat, dan kosmetika menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak. Namun di sisi lain, banyak juga lembaga sertifikasi halal yang belum memiliki sumberdaya manusia dan standar pemeriksaan halal seperti yang diharapkan bersama. Oleh karena itu, sangat logis jika masalah halal/haram menjadi isu global yang benar-benar dilaksanakan secara baik sesuai dengan Syariat Islam,'' papar Lukman.

Diakui Lukman, sebenarnya saat ini hampir setiap negara telah memilki lembaga ke-Islaman yang bertanggung jawab memberikan keterangan halal untuk berbagai komoditas. ''Lembaga ini biasanya bersatu dengan Majelis Ulama atau Dewan Masjid setempat. Tetapi sertifikat halal yang mereka keluarkan didasarkan pada standar dan cara pemeriksaan yang berbeda-beda, baik dari madzhab fiqih maupun teknis pemeriksaan. Perbedaan inilah yang sering menimbulkan masalah, terutama jika sudah terjadi perdagangan antarnegara. Diperlukan sebuah standar yang sama untuk bisa saling mengakuinya,'' tandasnya.

World Halal Council

Menurut Lukman, World Halal Council (WHC) didirikan sebagai wadah komunikasi antarlembaga sertifikasi halal internasional. ''Dalam forum ini dibicarakan masalah sertifikasi halal, standar pemeriksaan halal dan mencari kesamaan pandangan terhadap berbagai hal yang terkait dengan sertifikasi halal. Dengan demikian diharapkan pula perbedaan dan variasi dalam prosedur sertifikasi halal dapat ditiadakan,'' katanya.

WHC didirikan di Jakarta pada tahun 1999. Sebagai Presiden yang pertama terpilih Prof. Hj. Aisjah Girindra dari Indonesia. Dalam sidang WHC tahun 2007 di Kuala Lumpur, Malaysia, terpilih Presiden WHC yang baru, yaitu Dr Ir Nadratuzzaman Hosen (Dirut LPPOM MUI). Ke depan, program yang sudah dirintis berupa standardisasi metode pemeriksaan halal dengan menerapkan sistem jaminan halal akan terus diperkenalkan kepada dunia melalui forum ini. osa/taq

Posting Komentar

0 Komentar