Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Makanan Olahan yang Tersentuh Teknologi Hukumnya Syubhat


JAKARTA--Makanan olahan yang telah tersentuh teknologi dan melalu proses pengolahan sedemikian rupa, hukumnya adalah syubhat atau samar. Dalam Alquran, disebutkan lima jenis yang diharamkan untuk dikonsumsi. Yaitu bangkai, darah, babi, binatang yang disembelih selain menyebut nama Allah serta khamer atau minuman yang memabukkan.

''Dengan kemajuan teknologi, banyak dari bahan-bahan haram tersebut yang dimanfaatkan sebagai bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada berbagai produk olahan. Akhirnya yang halal dan yang haram menjadi tidak jelas, bercampur aduk dan banyak yang syubhat (samar-samar, tidak jelas hukumnya),'' tandas Wakil Dirut LPPOM MUI, Lukmanul Hakim pada Republika di Jakarta, Kamis (13/8).

''Menghadapi kasus semacam ini maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya makanan olahan yang telah tersentuh teknologi dan telah diolah sedemikian rupa statusnya menjadi samar (syubhat). Sehingga dapat dibuktikan statusnya sebagai halal atau haram. Penentuan ini dilakukan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia berdasarkan kajian dan audit (pemeriksaan) yang dilakukan oleh LPPOM MUI,'' tambahnya.

Inilah menurut Lukman, salah satu konsep dasar dibentuknya LPPOM MUI sekitar 20 tahun yang lalu. ''Bagi umat Islam, mengkonsumsi yang halal dan baik (thayib) merupakan manivestasi dari ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah. Hal ini terkait dengan perintah Allah kepada manusia, sebagaimana yang termaktub dalam Alquran,'' paparnya.

Ditambahkan Lukman, mengkonsumsi makanan halal dengan dilandasi iman dan taqwa arena semata-mata mengikuti perintah Allah SWT merupakan ibadah yang mendatangkan pahala dan memberikan kebaikan dunia dan akhirat. ''Sebaliknya memakan yang haram, apalagi diikuti dengan sikap membangkang terhadap ketentuan Allah adalah perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa dan keburukan,'' paparnya.

Menurut Lukman, sebenarnya yang diharamkan atau dilarang memakannya (tidak halal) jumlahnya sedikit. ''Selebihnya, pada dasarnya apa yang ada di muka bumi ini adalah halal, kecuali yang dilarang secara tegas dalam Alquran dan Hadits. Semua yang berasal dari laut adalah halal untuk dimakan, sebagaimana disebutkan dalam Alquran,'' tambah Lukman. osa/taq

Posting Komentar

0 Komentar