SELANDIA BARU--Seorang wanita Muslim Selandia Baru, Yasmeen Ali, tidak diperbolehkan hakim memasuki ruang pengadilan karena mengenakan hijab atau jilbab. Demikian seperti dilaporkan oleh Islamonline, Rabu (2/9).
Yasmeen dilarang memasuki ruang pengadilan Distrik Hastings, saat ia datang untuk memberikan dukungan kepada saudara laki-lakinya, Carlos Manuel Brooking, 22 tahun, yang sedang menanti vonis hukuman untuk sebuah tuduhan penghinaan, Selasa (1/9).
Saat akan memasuki ruang pengadilan, Yasmeen diminta untuk melepaskan jilbabnya oleh petugas keamanan tapi ia menolak. Ia mengatakan bahwa ia harus mengenakannya karena ia seorang Muslim.
Seorang petugas memberitahu bahwa hakim yang bertugas, Hakim Geoff Rea, memerintahkan agar ia melepaskan jilbabnya terlebih dahulu. Hal itu berdasarkan pada sebuah peraturan pengadilan yang melarang pemakaian “topi”.
Yasmeen kemudian menunjuk ke sebuah tanda di pintu ruang pengadilan dan bertanya, “Di situ tertulis bahwa kita tidak boleh memakai topi, tapi di sebelah mana dicantumkan bahwa kita tidak boleh mengenakan jilbab?”
Kepada manajer pelayanan, Yasmeen mengeluhkan bahwa ia merasa telah didiskriminasi. "manajer itu mengatakan,’Oh maaf, tidak banyak yang bisa saya lakukan.’"
“Ini adalah sikap yang menjijikkan dan saya tidak seharusnya diperlakukan seperti ini,” ujar Yasmeen.
Semantara itu, pihak pemerintah mendukung perlakuan hakim terhadap Yasmeen tersebut. “Hakim yang sedang bertugas memiliki kewenangan atas keberlangsungan di dalam ruang pengadilan. Kementerian tidak ikut campur atas keputusan hakim,” kata juru bicara kementerian kehakiman.
Yasmeen berencana mengadukan insiden tersebut kepada Komisi Hak Asasi Manusia. Ia berharap kasusnya ini dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang di mana wanita Muslim berjilbab menerima perlakuan yang buruk seperti dirinya.
“Saya rasa tidak satu pun wanita Muslim yang pantas diperlakukan seperti ini,” ujarnya.
Pendirian Yasmeen itu mendapat dukungan dari partai oposisi terbesar di Selandia Baru. Juru bicara urusan etnik Partai Buruh, Chris Carter, menyalahkan hakim atas kurangnya pemahaman atas keragaman budaya Selandia baru yang modern.
“Pemahaman dan penghormatan terhadap berbagai keyakinan adalah sebuah elemen penting dalam menjadikan setiap rakyat Selandia merasa bahwa mereka adalah warga negara Selandia Baru yang berharga dan sejajar.”
Menurut sensus tahun 2006, jumlah penduduk Muslim di negara Pasifik Selatan ini adalah 36.000 Muslim.
Beberapa waktu lalu, peristiwa serupa juga terjadi di wilayah Michigan, AS, dimana seorang hakim Wayne County memerintahkan seorang wanita Muslim asal Irak, Raneen Albaghdadi, untuk melepaskan jilbabnya ketika memasuki ruang persidangan. iol/smd/taq
0 Komentar