Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Miyabi, Ikon Pornografi. Kebebasan Itu Ada Batasnya.


Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) menilai bahwa kebebasan seseorang jangan dimaknai sebagai kebebasan yang sebebas-bebasnya tanpa batas. ''Kebebasan itu ada batasnya. Jangan kemudian manusia, apalagi umat Islam berfikir bahwa dia atau mereka berhak mengatur dirinya sendiri sebebas-bebasnya tanpa batasan. Tidak mau diatur dan tidak mau terikat pada aturan,'' tegas ketua DDII Adian Husaini di Jakarta, Senin (12/10).

Demikian juga dengan keberadaan UU Pornografi, DDII menilai keberadaan UU ini sebenarnya sudah sangat minim. ''Isinya sudah sangat minim, kamipun tidak sepenuhnya puas dengan UU ini. Jangan kemudian UU sudah jadi dan sudah tinggal dilaksanakan, kemudian diributkan lagi dan tidak jelas pula apa yang diributkan. Janganlah bersikap berlebihan atas nama kebebasan dan sebagainya itu. Sudah sangat banyak argumen-argumen memperjuangkan wanita dan anak-anak,'' papar Adian.

Adian menegaskan bahwa DDII yakin bahwa MK dapat bersikap arif dan bijak dengan melihat permasalahan ini dari berbagai sudut pandang. ''Tentunya kami juga sangat yakin MK akan sama dengan apa yang disuarakan bangsa ini. Yaitu memperjuangkan dan memerangi pornografi, pornoaksi, tindakan amoral serta tindakan kebebasan tanpa batas,'' tegas Adian.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan sepenuhnya pada hakim-hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan uji materiil (judicial review) terhadap UU Pornografi. ''Kami yakin dan sangat yakin bahwa apa yang menjadi sikap dan keputusan MK merupakan apa yang menjadi keinginan kebanyakan atau mayoritas bangsa ini dan umat. Kami yakin para hakim memiliki kearifan yang sangat luas,'' tegas Sekum MUI, Ichwan Syam, dalam perbincangan dengan Republika di Jakarta, Senin (12/10).

Dia menambahkan, bahwa UU ini sudah mengalami proses perjalanan yang sangat berliku dan panjang. ''UU ini merupakan wujud keprihatinan dan komitmen bangsa ini, bukan saja umat Islam, terhadap perilaku-perilaku amoral dan kebebasan tanpa batas. Merupakan cita-cita bangsa ini untuk mewujudkan Indonesia yang bermartabat, Indonesia yang lebih baik, dan Indonesia yang bermoral dan berkarakter,'' tuturnya.

Menurut dia, masalah pornografi merupakan salah satu sumber bencana dan petaka di bangsa ini. ''Mulai dari sumber keretakan hubungan rumah tangga, sumber ketidakharmonisan keluarga, serta bencana-bencana lainnya,'' tutur Ichwan Syam.

Saat disinggung bagaimana jika ternyata MK mengabulkan permohonan uji materiil tersebut, Ichwan Syam sangat yakin itu tidak akan terjadi. ''Namun kalau memang demikian, kami bersama seluruh ormas Islam dan umat tidak akan pernah mundur untuk melawan dan memerangi pornografi di negeri ini,'' tegasnya.

PP Muhammadyah sepakat perlu dilakukannya penolakan-penolakan secara simbolik terhadap masuknya pornografi dan pornoaksi ke Indonesia.

''Kami setuju dengan penolakan simbolik seperti penolakan terhadap kedatangan yang Anda sebut tadi (Miyabi, red.). Walaupun harus kita akui bahwa masuknya pornografi dan pornoaksi ke negeri ini gencarnya luar biasa,'' tegas Yunahar Ilyas,
Ketua PP Muhammadyah, Senin (12/10).

Menurut Yunahar, pihaknya jelas ikut menolak kehadiran Miyabi. ''Di tengah-tengah upaya bersama memberantas dan memerangi pornografi pornoaksi, kemudian akan didatangkan dia, ini ironis. Kami harap semua pihak termasuk pemerintah bisa berpikir jernih,'' tegasnya.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai keberadaan UU Pornografi merupakan hasil jerih payah seluruh umat dan bangsa ini. Jangan kemudian UU yang sudah diberlakukan dan tinggal dilaksanakan, kemudian menjadi mentah kembali hanya gara-gara membela segelintir manusia yang membela atas nama kebebasan.

''UU ini merupakan pertaruhan seluruh bangsa dan juga menjadi ujian bagi Mahkamah Konstitusi khususnya. Apakah kemudian MK bisa bersama bangsa ini memberantas tindakan kebebasan tanpa batas, tindakan amoral dan tindakan pornografi pornoaksi, atau bersama mereka, segelintir orang yang alih-alih membela kebebasan,'' tegas Ketua PBNU, KH Ridwan Lubis.

Diakui kiai Ridwan bahwa UU ini telah melalui jalan panjang yang berliku dan melelahkan. ''Kami yakin MK akan bersikap bijak dan arif dan mengambil keputusan yang sangat tepat bangi bangsa ini, tidak saja bagi umat Islam,'' papar kiai Ridwan.amz dari berbagai sumber


Posting Komentar

0 Komentar