Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Fatwa Haram Bunga Bank Picu Kontroversi Banyak Pihak


JAKARTA (SuaraMedia News) - Bank Indonesia masih belum sependapat dengan fatwa haram bunga bank konvensional yang dikeluarkan oleh organisasi masyarakat Muhammadiyah.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan fatwa pengharaman belum tentu mempengaruhi perbankan.

"Fatwa itu belum tentu (berpengaruh besar)," kata Darmin di Bank Indonesia, Selasa 6 April 2010.

Darmin mencontohkan pengharaman itu misalnya seperti pengharaman Pancasila oleh kelompok tertentu. "Dulu saya pernah ingat komentar beberapa ulama mengatakan Pancasila haram, tapi ada yang komentar juga (ulama) itu tidak ilok (tidak bagus)," katanya.

Artinya bahwa pengharaman itu masih harus dilihat dari berbagai aspek. Bank Indonesia sendiri masih terus akan berusaha mengembangkan perbankan syariah untuk lebih berkembang.

Darmin meyakini pertumbuhan bank syariah dapat berkembang lebih baik. "Kita harus menunjukkan bank syariah itu lebih unggul," katanya.

Sementara itu, keluarnya fatwa haram bunga bank oleh PP Muhammadiyah membuat pengusaha cemas. Wakil Ketua Umum (Waketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Sandiaga Uno menyarankan agar agar ada opsi-opsi alternatif agar masyarakat tenang bertransaksi.

"Melihat dari praktek bisnis, pasti cemas dibilang haram. Kalau haram bisa masuk neraka lagi," canda Sandiaga saat diwawancara wartawan usai menemui Wapres Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

Menurut Sandi, fatwa ini tentunya akan berdampak pada rencana para pengusaha ke depan. Momen ini menurutnya juga harus dimanfaatkan oleh bank syariah untuk mengembangkan pasarnya.

"Kalau ada ada fatwa bunga haram dan berdampak negatif terhadap pembiayaan perusahaan maka saya kira secara roadmap nasoional pasti ada dampaknya. Tapi saya yakin ini adalah satu hal yang baru. Dan ini perkembangan bank syaraiah untuk kembangkan pasarnya. Ini harus dlihat perbankan syariah untuk bisa mengembankan produk yang lebih untuk dunia usaha," urai Sandiaga.

Pria yang biasa disapa Sandi ini menyarankan agar fatwa itu disertai dengan pemberian opsi alternatif agar para pengusaha bisa tidur tenang dan nyenyak.

"Produk-produk yang dilayani bank konvensional juga harus oleh bank syariah. Jadi kita punya opsi, kalau kita mau hidup yang tenang dan kita mendapatkan bank syariah," katanya.

Kadin pun menurut Sandi akan memantau dampak fatwa ini terhadap dunia usaha, dan akan mencari solusinya.

"Nanti lihat dampaknya secara nasional, kita akan cari solusi. Alternatif pembiayaan atau pengelolaan dana usaha-usaha yang terkena dampak. Karena kan UKM mayoritas anggota Kadin pasti mereka khawatir kalau fatwa itu keluar dan harus ada alternatif," terangnya.

PP Muhammadiyah mengharamkan bunga bank melalui keputusan resmi pada Sabtu 3 April 2010 malam lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

"Muhammadiyah melihat ada persamaan antara riba dengan bunga. Dengan kesamaan itulah maka karena riba haram maka bunga juga haram," kata Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono.

Sebelumnya, "Secara jangka pendek dan menengah, saya belum melihat akan ada pengaruhnya terhadap perbankan secara umum. Itu hanya untuk konstituennya saja," kata Ketua Perbanas Sigit Pramono beberapa waktu lalu.

Fatwa tersebut lebih difokuskan kepada konstituen dari ormas tersebut, yaitu umat Muhamadiyah dan tidak berlaku secara utuh terhadap masyarakat muslim di Indonesia.

Apalagi industri perbankan sekarang ini masih didominasi oleh bank konvensional dengan pangsa pasar sebesar 97 persen. Sisanya baru ditopang oleh perbankan syariah.

Namun hingga sekarang ini belum ada komunikasi antara Bank Indonesia, Perbanas maupun Ormas terkait seperti Muhamadiyah dan MUI. Khususnya terkait fatwa haram bunga bank tersebut.

Praktisi perbankan syariah Adiwarman Karim juga sepakat dengan Perbanas. Pihaknya menilai ketegasan pimpinan Muhammadiyah yang menyimpulkan bunga bank itu haram bertujuan sebagai imbauan kepada organisasi Muhammadiyah yang masih menggunakan produk bank konvensional.

Fatwa haram tersebut sebenarnya juga menegaskan bahwa konstituennya harus menggunakan perbankan syariah dalam melakukan transaksi perbankannya. Apalagi Bank Bukopin Syariah, yang merupakan transisi dari Bank Perserikatan, sebagian kecil sahamnya dimiliki oleh Muhammadiyah.

Namun ketegasan sikap itu dinilai lebih lambat dari keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank sesuai Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004. Kendati demikian, ketegasan sikap ini dinilai keluar pada saat yang tepat.

Sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi terkait hukum bunga perbankan. Berdasarkan kesimpulan dalam sidang pleno Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 yang digelar di aula Biro Administrasi Umum Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, Sabtu 3 April diputuskan hukum bunga bank konvensional adalah haram. (fn/vs/dt/ok)

Posting Komentar

0 Komentar