Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

NU dan Muhammadiyah Dukung Fatwa Sesat Syiah


Hidayatullah.com—Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bernomor; Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang kesesatan aliran Syiah yang telah dikeluarkan pada Sabtu, tanggal 21 Januari 2012 mendapat respon positif para alim-ulama di Jawa Timur.

Dalam pertemuan bertajuk "Silaturrahmi Ulama-Umara, Menyikapi Berbagai Faham Keagamaan di Jawa Timur" yang dihadiri sekitar 50 ulama Jawa Timur, Selasa (06/03/2012), kemarin, para ulama (termasuk wakil PWNU dan PW Muhammadiyah) tidak ada perbedaan pendapat tentang kesesatan Syiah.

Dalam acara yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Depag Jawa Timur, Jl. Raya Juanda Surabaya tersebut, dua organisasi Islam yang cukup besar di Jawa Timur, NU dan Muhammadiyah bahkan mendesak Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo segera menindak-lanjuti rekomendasi para ulama.

“Akhir-akhir ini di Jawa Timur terjadi keresahan sosial. Jika ini tidak dicegah, akan berimplikasi timbulnya perbuatan-perbuatan anarkis, yang pada gilirannya mengancam stabilitas nasional. Untuk itu, kami dari Pimpinan Muhammadiyah Jawa Timur mendukung keputusan MUI Jatim tentang berbagai aliran sesat di Jatim dan mendorong pemerintah daerah Propinsi Jawa Timur untuk selanjutnya mengambil langkah-langkah dan bersinergi dengan pemerintah pusat dan mengambil langkah-langkah lanjutan sebagai fungsi mencegah terjadinya anarkis,” ujar Ketua PW Muhammadiyah Jawa Timur, Prof Dr Tohir Luth.

Menurut KH Agoes Ali Masyhuri, yang mewakili PWNU, Jawa Timur adalah barometer nasional. Jika stabilitasnya terganggu dampaknya juga akan merembet ke wilayah lain.

“Saya atas nama PWNU Jawa Timur merespon positif langkah-langkah cerdas yang diambil oleh MUI Jawa Timur untuk mensikapi berbagai aliran sesat yang ada di Jawa Timur, karena Jatim adalah barometer nasional,” ujar pria yang juga pengasuh PP Bumi Shalawat Tulangan, Sidoarjo ini.

Menanggapi desakan para ulama itu, gubernur yang lebih akrab dipanggil Pakde Karwo tak banyak menjawab dan membantah. Menurutnya, meski pelarangan itu adalah kewenangan pemerintah pusat, ia akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait menyusul masukan para ulama dan kiai asal Jawa Timur ini.

“Saya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, baik Menteri Dalam Negeri, Deparemen Agama, Kejakasaan Agung atau Kapolri.”

Sebelum ini, Pakde Karwo, demikian panggilan akrab kepala pemerintah Jawa Timur ini secara resmi pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayahnya. Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/94/KPT/013/2011.

Dalam SK itu tertuang; JAI dilarang menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan maupun media elektronik. Kedua, dilarang memasang papan nama organisasi JAI di tempat umum. Ketiga, dilarang memasang papan nama pada Masjid, Musholla, Lembaga Pendidikan dan lain-lain dengan identitas JAI. Terakhir, dilarang menggunakan atribut JAI dalam segala bentuk.*

Posting Komentar

0 Komentar