Allahu Akbar, Merdeka atoe Mati. Sebuah kalimat jihad yang
selalu didengungkan oleh para syuhada kemerdekaan yang lambat laun kemudian
hanya berdengung Merdeka atau mati.
Sebuah ironi kemerdekaan Indonesia sekaligus meredupkan
nilai-nilai perjuangan Islam dalam bernegara di Indonesia. Betapa tidak, the founding fathers bangsa ini telah
mengkonsep persiapan kemerdekaan, dasar Negara, lambang Negara, dan
Undang-undang dasar negera dengan detail dan cermat.
Hal ini dimulai dari keputusan untuk membentuk Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas :
Sidang-Sidang BPUPKI
1. Sidang Pertama BPUPKI
Sidang ini dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945.
Dalam sidang kala itu, dibahas rumusan Undang-Undang Dasar dan dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei, Moh. Yamin mengemukakan
pidatonya tentang Asas Dasar negara Indonesia. Lalu, 31 Mei, Prof. Dr.
Mr. Supomo juga mengemukakan dasar negara indonesia menurut opininya.
Pada hari terakhir, 1 Juni, Ir. Soekarno
menyampaikan dasar negara Indonesia merdeka. Beliau juga mengusulkan nama dari
dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Setelah itu pun, dibawah pengawasan BPUPKI,
dibentuklah panitia sembilan. Sesuai namanya, terdiri dari sembilan
orang yang diketuai Ir.Soekarno.
Pada akhirnya, Panitia sembilan dapat merumuskan maksud
dan tujuan pembentukkan negara Indonesia merdeka. Rumusna itu pun
ditandatangani oleh Mr. Muh. Yamin yang lalu diberi nama Jakarta Charter
atau Piagam Jakarta.
Rumusan dasar negara Indonesia Merdeka berdasarkan
Piagam Jakarta sebagai berikut:
a. Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b. (menurut) dasar kemanusian yang adil
dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e. (serta dengan mewujudkan suatu)
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Sidang kedua BPUPKI
Sidang yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945 ini
fokus pada undang-Undang Dasar negara Indonesia. Lalu, dibentuklah Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang diketui Ir.Soekarno.
Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar dengan suara bulat menyetujui prembule yang diambil dari
Piagam Jakarta.
Lalu, dibentuklah panitia kecil perancang
Undang-Undang Dasar diketuai oleh Prof.Dr. Mr. Supomo. Serta Panitia penghalus
bahasa yang terdiri dari Supomo, Husein Djajadiningrat dan H. Agus Salim.
14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan dari Pantia
Perancang Undang-Undang Dasar.
Ada juga beberapa kalimat yang diganti yaitu :
a. Pada aline ke-4, perkataan “Hukum
Dasar”, diganti “Undang-Undang Dasar”.
b. ... berdasarkan kepada ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemuluknya menurut
dasar kemanusian yang adil dan beradab. Diganti menjadi “berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab.
c. Diantara “Permusyawarata perwakilan”
dalam Undang-Undang Dasar di tambah garis miring ( / )
Lalu pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI di
bubarkan dan dibentuklah PPKI sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pada kesempatan lain BPUPKI juga menggagas rencana dasar Negara
karena dianggap sebuah pilar terbentuknya sebuah bangsa dan Negara. Maka pada pada 29 Mei – 1 Juni 1945 rencana
dasar negara itu dibicarakan dan dikemudian hari bangsa ini menyebut dengan
lahirnya Pancasila.
Adapun lima azas
yang disebut Pancasila dan diusulkan Soekarno pada 1 Juni 1945 antara lain :
(1) Kebangsaan Indonesia
(2) Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
(3) Mufakat atau Demokrasi
(4) Kesejahteraan Sosial
(5) Ketuhanan Yang Maha Esa
Tiga hari sebelumnya pidato Soekarno, tepatnya 29 Mei 1945, Muhammad Yamin sudah terlebih dahulu menyampaikan pidatonya yang juga mengandung usulan lima azas bagi Indonesia Merdeka, yaitu :
(1) Peri Kebangsaan
(2) Peri Ketuhanan
(3) Kesejahteraan Rakyat
(4) Peri Kemanusiaan
(5) Peri Kerakyatan
Bagi Adian, tidak ada perbedaan fundamental antara lima asas Yamin dengan lima dasar Soekarno. Menurut Mohammad Roem, panjang naskah pidatonya pun sama, yaitu 20 halaman. Karena itulah BJ. Boland dalam bukunya, The Struggle of Islam in Modern Indonesia(The Hague: Martinus Nijhoff, 1971), menyimpulkan bahwa “The Pancasila was in fact a creation of Yamin’s and not Soekarno’s.” (Pancasila faktanya adalah karya Yamin dan bukan karya Soekarno). Menurut Adian, sebagian lain menyebut, bahwa yang tepat kelahiran Pancasila adalah 22 Juni. Sebab pada 22 Juni 1945, untuk pertamakalinya dikeluarkan rumusan Pancasila hasil kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam. Rumusannya dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
(1) Kebangsaan Indonesia
(2) Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
(3) Mufakat atau Demokrasi
(4) Kesejahteraan Sosial
(5) Ketuhanan Yang Maha Esa
Tiga hari sebelumnya pidato Soekarno, tepatnya 29 Mei 1945, Muhammad Yamin sudah terlebih dahulu menyampaikan pidatonya yang juga mengandung usulan lima azas bagi Indonesia Merdeka, yaitu :
(1) Peri Kebangsaan
(2) Peri Ketuhanan
(3) Kesejahteraan Rakyat
(4) Peri Kemanusiaan
(5) Peri Kerakyatan
Bagi Adian, tidak ada perbedaan fundamental antara lima asas Yamin dengan lima dasar Soekarno. Menurut Mohammad Roem, panjang naskah pidatonya pun sama, yaitu 20 halaman. Karena itulah BJ. Boland dalam bukunya, The Struggle of Islam in Modern Indonesia(The Hague: Martinus Nijhoff, 1971), menyimpulkan bahwa “The Pancasila was in fact a creation of Yamin’s and not Soekarno’s.” (Pancasila faktanya adalah karya Yamin dan bukan karya Soekarno). Menurut Adian, sebagian lain menyebut, bahwa yang tepat kelahiran Pancasila adalah 22 Juni. Sebab pada 22 Juni 1945, untuk pertamakalinya dikeluarkan rumusan Pancasila hasil kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam. Rumusannya dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
(1). Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
(2). Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3). Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
(5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Tetapi ada pula yang menyebutkan, bahwa 18 Agustus lebih tepat menjadi penanda peringatan kelahiran Pancasila. Sebab pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyepakati rumusan Pancasila yang seperti sekarang ini. Jadi, penggunaan 1 Juni sebagai peringatan kelahiran Pancasila dengan hanya mendasarkan pada Bung Karno, masih perlu penelaahan sejarah yang lebih serius. Bukti-bukti sejarah justru menunjukkan bahwa rumusan Pancasila resmi seperti rumusan saat ini lahir pada 18 Agustus 1945. Oleh sebab itu, lebih tepat jika hari lahir Pancasila disebut tanggal 18 Agustus 1945. Tapi ingat bahwa Badan Konstituante yang bersidang membicarakan dasar Negara itu dalam keputusan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 pada pukul 17.00 di Istana Merdeka dalam konsiderannya berbunyi :
- Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
- Pemberlakuan kembali UUD 1945 yang sesuai dengan mukadimah UUD dan tidak berlakunya UUDS 1950
- Pembubaran Konstituante
Beranjak seiring dengan waktu, Jepang telah jatuh karena
dibombardir sekutu pada 14 Agustus 1945. Rakyat Indonesia sadar bahwa ini
sebuah momentum untuk segera bertindak untuk menyatakan kemerdekaan.
Soekarno dan Hatta mendatangi penguasa militer Jepang (Gunsei) untuk memperoleh konfirmasi di kantornya di Koningsplein (Medan Merdeka). Tapi kantor tersebut kosong.
Soekarno dan Hatta bersama Soebardjo kemudian ke kantor Bukanfu, Laksamana Muda Maeda, di Jalan Medan Merdeka Utara (Rumah Maeda di Jl Imam Bonjol 1). Maeda menyambut kedatangan mereka dengan ucapan selamat atas keberhasilan mereka di Dalat. Sambil menjawab ia belum menerima konfirmasi serta masih menunggu instruksi dari Tokyo. Sepulang dari Maeda, Soekarno dan Hatta segera mempersiapkan pertemuan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada pukul 10 pagi 16 Agustus keesokan harinya di kantor Jalan Pejambon No 2 guna membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan Proklamasi Kemerdekaan.
Perundingan antara golongan
muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
berlangsung pukul 02.00 - 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang
makan di laksamana Tadashi Maeda Jln Imam Bonjol No 1. Para penyusun teks
proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo.
Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir
B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang
menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas
nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti Melik.
Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir
antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti.
Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan
disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah
dijahit oleh Ibu Fatmawati, dikibarkan.
Djakarta, 17-8-05
Wakil-wakil bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta
Teks ini sesungguhnya dipaksakan
oleh para perumusnya yang ditunggui Tadashi
Maeda. Padahal sesunggungnya teks
kemerdekaan telah disiapkan dengan sungguh-sungguh oleh BPUPKI sebagaimana yang
tertuang dalam Piagam Jakarta yang disebut juga dalam Pembukaan UUD 1945
sebagai berikut:
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." ….
Meski demikian
akhirnya Indonesia merdeka pula. Namun bagi umat Islam konsep kemerdekaan yang
telah disiapkan dengan rujukan perjuangan umat islam itu mulai pudar. Bahkan sehari
beikutnya manakala PPKI bersidang pada 18 Agustus 1945.
Secara garis besarnya, kegiatan rapat PPKI tanggal 18 Agustus
1945 dibagi ke dalam dua tahap, yaitu: Tahap Sebelum Rapat PPKI Pada tahap ini
diadakan rapat kecil yang terdiri dari Drs. Mohammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo.
Wahid Hasyim. Mr. Kasman Singodimejo, dan Teuku Moh. Hasan. Mereka mengadakan
rapat pendahuluan dan menghasilkan kesepakatan mengubah kalimat
"Ketuhanan, dengan Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Mahaesa". Dengan
perubahan tersebut, maka seluruh hukum Undang-undang Dasar dapat diterima oleh
daerah-daerah Indonesia yang tidak beragama Islam, misalnya daerah-daerah vang
diduduki Kaigun.
Menurut Drs. M. Hatta, adanya perubahan itu memberikan tanda
bahwa para pemimpin bangsa pada waktu itu lebih mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa. Rapat Utanta PPKI Rapat ini dipimpin oleh Ir. Soekarno dan M.
Hatta.
Dalam rapat ini diputuskan tiga keputusan penting, yakni: 1)
Menetapkan dan merigesahkan UUD 1945 setelah mengalami perubahan di sana-sini.
Dalam UUD tercantum dasar negara.
Dengan demikian PPKI pun telah menetapkan dasar negara RI
yang baru diproklamasikan sehari sebelumnya; 2) Memilih dan mengangkat Ir.
Soekarno dan Drs. Hatta, masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia; 3) Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang
berfungsi membantu presiden dan wakil presiden sebelum lembaga-lembaga negara
yang diharapkan UUD 1945 terbentuk secara resmi.
Khusus mengenai penetapan UUD 1945, bahan yang digunakan
ialah bahan hasil sidang BPUPKI tanggal 10 s.d. 16 Juli 1945. Sedangkan untuk
Pembukaannya diambil dari Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan.
Usulan-usulan yang masuk kepada Wakil Ketua Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dikemukakan M. Hatta sebagai berikut:
a. Menghilangkan Rencana Pernyataan Indonesia Merdeka serta
Rencana Pembukaan yang telah disetujui Badan Penyelidik tanggal 15 Agustus 1945
dan menggantinya dengan usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar yang dirumuskan oleh
Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945 dengan beberapa perubahan.
b. Perubahan yang dimaksud diantaranya "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" diganti dengan "Ketuhanan Yang Mahaesa". Dengan perubahan ini, maka
seluruh hukum Undang-undang dasar dapat diterima oleh daerah-daerah Indonesia
yang tidak beragama Islam. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari
berbagai golongan dan akan menyatukan seluruh bangsa.
c. Dengan adanya perubahan pada Pembukaan, maka ada perubahan
dalam Rencana Undangundang Dasar, yaitu: 1) "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam"
diubah menjadi "Presiden ialah
orang Indonesia asli" (Pasal 6 ayat 1); 2) Negara berdasar atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Mahaesa" (Pasal 29
ayat 1).
d. Dalam pasal-pasal UUD 1945 terdapat pula beberapa perubahan;
c. Menambahkan kepada Rencana Undang-undang Dasar tanggal 16 Juli 1945 dan
tambahan itu disahkan, yaitu: · Bab XVI pasal 37 tentang Perubahan
Undang-undang Dasar; · Aturan Peralihan Pasal I sampai dengan IV; · Aturan
Tambahan angka 1 dan 2.
Setelah dilakukan amandemen terhadap UUD hasil sidang BPUPKI
tanggal 16 Juli 1945, maka disahkanlah UUD Republik Indonesia. Sekarang, UUD
hasil putusan sidang PPKI tannggal 18 Agustus 1945 dikenal dengan nama UUD
1945.
Maka sejak itu hingga kini umat Islam belum bisa
mengembalikan makna perjuangan Islam dalam kontek berbangsa dan bernegara yang
sesuai dengan ajaran dan syariat Islam bagi pemeluknya. Allahu Akbar, Merdeka Atau Mati (Akbar
Muzakki)
0 Komentar