Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Perempuan Dan Kebebasan Seksual

Oleh : Dr. Dinar Dewi Kania
Peneliti The Center for Gender Studies (CGS)
Beberapa tahun yang lalu, salah satu radio di Indonesia pernah menyiarkan  hasil sebuah penelitian di Amerika. Penelitian tersebut bertujuan untuk menemukan profil  perempuan yang paling bahagia. Sampel penelitian adalah Perempuan Amerika dari berbagai profesi dan umur, baik yang bekerja maupun yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, yang sudah menikah atau yang belum menikah.  Hasil dari penelitian didapatkan bahwa Perempuan yang  paling bahagia adalah perempuan yang memiliki karir dan pekerjaan, berusia antara 30 sampai dengan 40 tahun, dan belum menikah. Sayang penulis tidak berhasil mendapatkan bukti tertulis dari penelitian tersebut di internet. Namun, pesan dari penelitian itu sangat mudah untuk dipahami publik, “Jadilah perempuan mandiri yang bebas, maka anda akan bahagia.”
cgs
Benarkah perempuan bebas adalah perempuan yang paling bahagia? Pertanyaan klasik ini memang selalu menarik untuk dikaji. Kebebasan dan kebahagiaan merupakan masalah filosofis yang menjadi perdebatan  sejak zaman  Yunani sampai sekarang. Pada dasarnya, pergulatan pemikiran perempuan Barat tentang kebebasan, didasari oleh rasa marah terhadap realitas sosialdan tuntutan untuk memperoleh keadilan. Selama berabad-abad lamanya, perempuan di Barat menjadi kaum tertindasyang termarjinalisasi. Mereka baru mendapatkan hak politiknya pada tahun 1920. Bahkan Perempuan Barat tidak memiliki akses ke pendidikan tinggi (universitas) sebelum abad 20. Pandangan negatif terhadap perempuan sebagai makhluk inferior bersumber dari problem teologis dan filosofis yang dapat dilacak pada pemikiran filsuf dan agamawan di Barat.[i]

Pada masa awal perjuangannya, aktivis perempuan (baca: kaum feminis) hanya menuntut  kesetaraan   dalam masalah ekonomi dan politik serta akses kepada pendidikan. Namun, gerakan Perempuan Barat akhirnya menjadi semakin radikal dengan munculnya feminisme gelombang kedua yang menuntut kebebasan perempuan, terutama dalam hal seksualitas.  Simone de Beauvoir, tokoh feminis gelombang kedua, menekankan pentingnya perempuan untuk menerima identitasnya sebagai perempuan. Jangan sampai kaum perempuan justru terjebak pada konsep abstrak yang mengatakan bahwa perempuan adalah manusia oleh karena itu mereka bukan perempuan (women are human beings and therefore are not women).[ii]

Pemikiran Simone de Beauvoir tentang kebebasan perempuan memang berbeda dengan pendahulunya, Mary Wollstonecraft. Wollstonecraft berpandangan bahwa kemandirian secara ekonomi adalah penting untuk menjamin kebebasan perempuan. Menurutnya, perempuan harus mendapat pendidikan yang setara dengan kaum pria agar menjadi manusia dewasa yang rasional, bertanggungjawab dan mandiri. Namun bagi de Beauvoir, hak untuk memilih dalam pemilu, hak bekerja maupun hak mendapatkan emansipasi secara utuh, bukanlah kebebasan sejati bagi kaum perempuan. Dunia ini adalah dunia lelaki. Baginya, struktur sosial tidak pernah benar-benar dimodifikasi atau diubah dengan adanya pengakuan terhadap hak-hak perempuan tersebut.[iii]

Menurut de Beauvoir, pria berada dalam kebenaran ketika menjadi pria, sementara itu, menjadi perempuan otomatis menempatkannya dalam keadaan bersalah.  Ia mengutip kata-kata Aristoteles yang mengatakan bahwa perempuan memiliki kekurangan tertentu dari segi kualitas. Begitu juga pandangan Thomas Aquinas yang menyatakan bahwa perempuan adalah manusia yang tidak sempurna (imperfect man). Kitab suci menurut de Beauvoir telah melekatkan eksistensi perempuan kepada pria karena perempuan diciptakan dari tulang rusuk pria. Oleh karena itu, kemanusiaan (humanity) selalu merujuk kepada pria dan pria mendefinisikan perempuan bukan pada diri perempuan sendiri namun dalam hubungannya (relative) dengan pria. Perempuan tidak pernah dihargai sebagai eksistensi yang bersifat mandiri (autonomous).

De Beauvoir kemudian mengutip pandangan Michelet yang mengatakan bahwa perempuan adalah wujud (being) yang relatif. Pria dapat berpikir tentang diri mereka sendiri tanpa perempuan, sedangkan perempuan tidak bisa memikirkan diri mereka sendiri tanpa pria. Dan dia (perempuan) hanyalah sebatas apa yang ditetapkan pria.  Oleh karena itu perempuan dipanggil “the Sex” yang berarti dia hadir secara esensial kepada pria sebagai wujud seksual (sexual being). Untuk pria, perempuan adalah semata-mata seks, seks absolut dan tidak lebih. Perempuan adalah insidental, yaitu oposisi dari yang esensial. pria adalah subjek dan absolut, sedangkan perempuan adalah “the Other”.[iv]

Konsep perempuan sebagai “the Other” inilah yang menjadi landasan filosofis tuntutan  kebebasan seksual yang digaungkan feminis Barat. Untuk menjadi perempuan mandiri yang bebas, perempuan tidak boleh menjadi “the Other”, tidak boleh menjadi obyek, namun perempuan harus memiliki kesadaran dan menjadi subyek.  Mengutip pandangan Foucault tentang seks dan kekuasaan, kebenaran dapat dipertaruhkan menggunakan sarana politik tubuh. Hal tersebut berarti, salah satu sasaran dari kekuasaan adalah tubuh, karena dengan membidik tubuh maka kepatuhan akan diperoleh.  Salah satu yang dianggap oleh Foucault telah menggunakan politik tubuh untuk kepatuhan adalah institusi agama.
“….. Agama mengatur individu dan masyarakat melalui penyeragaman perilaku, bahasa, pakaian, maupun ritus. Dengan teknik itu akan dihasilkan identitas yang akan memudahkan agama mendapatkan kepatuhan baik dari pemeluknya, maupun ketakutan dari mereka yang tidak termasuk bagiannya. Obyek dan sasaran utama kekuasaan disipliner agama adalah seksualitas. Cara berpakaian, wacana sampai ritus diarahkan untuk mengontrol perilaku agar hanya pasangan suami-istri yang mempunyai akses.[v]

Feminisme memang anti agama, baik secara terbuka ataupun samar-samar. Menurut mereka, agama memperoleh kekuasaan dengan mengontrol tubuh dan seksualitas. Usaha kaum feminis untuk memperoleh kebebasan seksual, tercermin dari kampanye “My body is mine” atau “Tubuhku adalah milikku.” Dalam pandangan  feminis radikal, perempuan akan selalu menjadi the second sex (the other),  kecuali apabila perempuan benar-benar bisa memiliki kontrol  penuh atas kekuatan reproduksi dan hasrat seksual. Artinya, kebebasan seksual adalah kekuasan penuh atas tubuh dan aktivitas seksual mereka.  Bahkan atas nama kebebasan ini, kaum feminis radikal mendorong perempuan untuk bereksperimen dengan semua macam consensual sex, termasuk aktivitas seks yang kontroversial  yaitu sadomasochism (mendapatkan kepuasan seksual dari tindakan sadis yang dilakukan pasangannya). Mereka juga mendesak para perempuan untuk melahirkan anak tanpa rasa sakit dengan menganjurkan penggunaan surrogate mother atau apabila dimungkinkan,  dengan menggunakan rahim buatan. Feminis radikal juga mendorong kaum perempuan agar sebisa mungkin menjadi androgini. Karena menurut mereka, semakin sedikit perempuan mencoba untuk mewujudkan ciri-ciri "Perempuan" sesuai konstruksi masyarakat, maka perempuan akan lebih bebas dan setara dengan pria.[vi]

Pemikiran dan kampanye feminis radikal  ternyata secara tidak sadar telah masuk ke negara-negara Islam melalui propaganda yang tekait dengan  kesetaraan gender, kesehatan reproduksi, pendidikan seksual dan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Walaupun tuntutan kaum feminis di dunia Islam adalah “kesetaraan” dan bukan “kebebasan”, namun konsep kebebasan feminis radikal telah diadopsi tanpa kritik oleh sebagian umat Islam.  Padahal makna kebebasan dalam pandangan alam Islam (Worldview of Islam) sangat berbeda dengan makna kebebasan kaum feminis yang bersifat materialistik dan mengabaikan nilai-nilai spiritual. Konsep kebebasan dalam Islam terkait erat dengan konsep keberhutangan manusia kepada Tuhannya, yang telah memberikan eksistensi kepada manusia dari “tidak ada”  menjadi wujud.

Keberhutangan ini menurut Syed M. Naquib al-Attas, menempatkan manusia sebagai hamba Tuhan. Kebebasan (hurriyyah) dalam Islam adalah ketika manusia bertindak atau berperilaku sesuai dengan  fitrahnya.[vii] Islam adalah agama fitrah, sehingga tunduk dan taat kepada perintah agama—dalam hal ini syariat Islam—tidak akan merampas kebebasan manusia.  Salah satu fungsi  syariat  adalah menjaga manusia agar tetap sesuai dengan fitrahnya karena hanya Allah swt yang  paling mengerti  keadaan makhluk ciptaan-Nya.

Kedudukan perempuan  dalam Islam bukan sebagai pelengkap pria, apalagi sebagai obyek seks  yang patut ditindas.   Sebagaimana kaum pria, diri perempuan adalah milik   Allah swt yang harus dijaga oleh syariat, baik dari kezaliman yang dilakukan diri sendiri ataupun kezaliman yang dilakukan orang lain. Menurut Raghib al- Isfahani,  kunci kepada kebahagiaan adalah mengontrol  hasrat (shahwah), baik hasrat terhadap  makanan, seks maupun kemarahan sehingga keinginan tersebut selalu berada dipertengahan.[viii] Mengumbar hasrat seksual atas nama kebebasan, merupakan kezaliman terhadap diri sendiri. Apabila kebebasanala feminis ini diadopsi dalam kebijakan publik sebagai undang-undang dan produk turunannya,   maka negara telah melakukan kezaliman yang  sangat besar terhadap kaum perempuan karena konsepsi yang salah tentang kepemilikan tubuh hanya akan menjerumuskan perempuan ke dalam kehancuran dan kesengsaraan.

[i] Untuk mengetahui sejarah feminisme di Barat silahkan lihat artikel “Sejarah Feminisme Barat” oleh Dinar Dewi Kania di www.thisisgender.com
[ii]Stanford Encyclopedia of philosophy, http://stanfordfreedomproject.com/simone-de-beauvoir-freedom-for-women/diunduh pada 1 Desember 2015
[iii] Simone de Beauvoir, The Second Sex, London : Lowe and Brydone (Printers) Ltd, 1956hlm. 641
[iv] Simone de Beauvoir, The Second Sex, hlm. 15, 16
[v] Foucault dalam Yusi Avianto P (ed),  Subyek yang Dikekang,    Jakarta; Komunitas Salihara-Hivos, 2013, hlm. 39 , 40
[vi]Stanford Encyclopedia of philosophy (http://plato.stanford.edu/entries/feminism-ethics/#LibRadMarxMulGloEcoApp) diakses pada 1 Desember 2015
[vii] Al-Attas, Syed M. Naquib, Islam :The Concept of Religion and The Foundation of Ethics  and Morality, Kuala Lumpur : IBFIM, 2013, hlm 8-11
[viii] Yasien Mohamed, The Path to Virtue : The Ethical Philosophy of al-Raghib al-Isfahani, Kuala Lumpur :IIUM, 2006, hlm. 232
Sumber: http://thisisgender.com/perempuan-dan-kebebasan-seksual/

Posting Komentar

0 Komentar