Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Berebut Hari Pancasila


Ada apa dengan peringatan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila, tiba-tiba mencuat. Dan bahkan menjadi hari libur nasional. Sejak kapan, 1 Juni  menjadi ‘keramat’ seperti keramatnya peringatan 1 Oktober dengan istilah Hari Kesaktian Pancasila yang justru sekarang tergeser fenomenalnya.

 Peringatan hari lahir Pancasila mengacu pada sejarah dicetuskannya Pancasila pada 1 Juni 1945 oleh Presiden pertama RI, Soekarno, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Namun, hari bersejarah tersebut sempat menuai polemik pada era kepemimpinan Presiden Soeharto di masa Orde Baru. Saat itu, ada upaya untuk tidak mengaitkan Pancasila dengan Soekarno. Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 10 Mei 1987, peringatan hari lahir Pancasila tidak rutin diperingati setiap tahun pada era Orde Baru. Pemerintahan saat itu lebih memberikan perhatian pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober sebagai pengingat gagalnya Gerakan 30 September/PKI. Hari Lahir Pancasila belum menjadi sebuah hari nasional. Bahkan, hari itu diperingati bukan sebagai Hari Lahir Pancasila, melainkan peringatan pidato Bung Karno 1 Juni 1945.

Sebab mengacu pada 1 Juni 1945, hanyalah sebuah usulan dasar Negara yang kemudian disebut Pancasila. Hal itu pun belum disepakati, bahkan isi dari usulan Soekarno pun jauh dari kesepakatan dicetuskannya Pancasila.

Sebagaimana dikutip kompas.com,  Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengusulkan agar 1 Juni kembali dijadikan sebagai hari nasional yang rutin diperingati setiap tahunnya. Usulan itu disampaikan kepada Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ketika itu menjabat sebagai Presiden ke-6 RI. Namun keinginannya itu belum terwujud di era pemerintahan SBY, meski SBY menjanjikan akan mengabulkan permintaan itu. 

Pada akhir Oktober 2015, ketika menjadi pembicara pada acara seminar dan bedah buku di Jakarta, Megawati kembali menyampaikan harapannya akan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila yang tak kunjung terlaksana.

Pada akhirnya, hari lahir Pancasila 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai peringatan sekaligus hari libur nasional oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 24 Tahun 2016 tentang hari lahir Pancasila. "Keputusan Presiden tentang hari lahir Pancasila. Pertama, menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila.  Kedua,  tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional," demikian bunyi diktum pertama dan kedua Keppres tersebut. Keppres itu ditandatangani dan mulai berlaku pada tanggal yang sama, 1 Juni 2016.

 

Kilas balik Pancasila

Di dalam buku berjudul Pembahasan Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Prof Mohammad Yamin mengemukakan bahwa ajaran filsafat Pancasila seperti berturut-turut diuraikan dalam kata Pembukaan Konstitusi Republik Indonesia 1945 yang seluruhnya dari Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang telah ditandatangani sembilan orang Indonesia terkemuka. Karena itu ternyatalah bahwa sumber otentik dan representatif Pancasila bukanlah pidato Moh Yamin 29 Mei 1945, bukan pula pidato Soekarno 1 Juni 1945, melainkan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang ditandangani oleh wakil-wakil represenatif bangsa Indonesia.

Hal di atas ini pun dipertegas dengan Surat Presiden tertanggal 13 Juni 1959; “…saya mengharap agar supaya Dewan Perwakilan Rakyat terus bekerja dalam rangka Undang-undang Dasar 1945, yang berlaku lagi sejak pengumuman Dekrit Presiden untuk bekerja memenuhi harapan Presiden dan DPR pilihan rakyat untuk bekerja terus UU 1945 yang dijiwai Piagam Jakarta dengan menerimanya secara aklamasi termasuk di dalamnya Masjumi, NU, PSII, Perti dan lain-lainnya.

 

Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara

Menurut Alfensius Alwino dalam tulisannya yang berjudul Dasar Negara Tanpa Dasar Hukum? Disebutkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak perlu diragukan lagi dasar hukumnya. Sekalipun dasar hukumnya berupa Ketetapan MPR, yang kemudian Ketetapan MPR tersebut dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

Pancasila itu merupakan Norma Dasar (Grundnorm) yang bersifat hipotetik, artinya kapan pun bisa dijadikan sebagai dasar pengandaian. Artinya, Pancasila itu berciri meta-juristic. Pada pidato hari Pancasila (1 Juni 1945) Soekarno menyebut Pancasila sebagai philosifische grondslag, artinya Pancasila merupakan fundamen, filsafat atau pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. 

Berdasarkan pemaparan di atas, kita mengetahui bahwa setidaknya terdapat dua landasan hukum penetapan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu UUD 1945 dan sidang PPKI 18 Agustus 1945.

Selain dua itu, terdapat beberapa dasar hukum lainnya yang memperkokoh posisi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang antara lain adalah

•           Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang menyebutkan bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia dilandasi oleh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

•           Dekrit presiden 5 Juli 1959 yang menegaskan bahwa berlakunya kembali UUD 1945 yang berarti penetapan kembali Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, sesuai dengan UUD 1945.

•           Instruksi presiden No. 12 Tahun 1968 yang menegaskan tentang rumusan Pancasila yang benar dan sah. Instruksi presiden ini menunjukkan bahwa Pancasila sudah ditegaskan sebagai dasar negara dan ideologi negara yang sah

•           Ketetapan MPR o. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa). Kemudian tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu dasar negara dari Negara Kesatuan Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan beregara. Bagian tak terpisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan: ”bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnhya mengandung makna sebagai ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara”

Berdasarkan empat poin diatas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa secara hukum, kedudukan Pancasila sudah sangat kuat sebagai dasar negara Indonesia.

Setelah akhirnya rumusan Pancasila dari Soekarno dan pengusul lainnya diterima oleh panitia adhoc, beberapa dokumen diterbitkan mengikutinya.

1. Rumusan pertama, Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni 1945.

2. Rumusan kedua, Pembukaan Undang-undang Dasar pada tanggal 18 Agustus 1945.

3. Rumusan ketiga, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949.

4. Rumusan keempat, Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara pada tanggal 15 Agustus 1950.

5. Rumusan kelima, rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama (merujuk pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959).

Secara kronologi hari lahir Pancasila, terhitung sejak hasil sidang BPUPKI adalah:

1. Pidato Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 tentang dasar negara.

2. Pidato Soekarno yang mencetuskan dasar Negara dengan memunculkan istilah/sebutan Pancasila pada 1 Juni 1945.

3. Sembilan tokoh nasional menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni 1945.

Setelah peristiwa-peristiwa di atas pada taggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, PPKI (panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) melaksanakan sidang untuk mengesahkan UUD 1945. UUD yang disahkan tersebut terdiri dari pembukaan, 37 pasal UUD '45, 1 aturan peralihan yang terdiri dari 4 pasal dan 1 aturan tambahan yang yang terdiri dari 2 ayat beserta penjelasan.

Jadi, keputusan yang mendasari berlakunya Pancasila sebagai dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Inonesia (PPKI) yang dikuatkan keputusan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Adapun 1 Juni, baru merupakan usulan dalam sidang yang belum disepekati dan menjadi keputusan BPUPKI. Akbar Muzakki

 

 

Posting Komentar

0 Komentar