Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pandangan Moh. Natsir: Toleransi Beragama Tidak Harus Pluralisme Agama


Karakter pemikiran M. Natsir ini tidak terbatas pada retorika saja. Jejak pemikirannya lintas pengetahuan. Kehidupan sosialnya dalam beragama, berpolitik, dan bernegara tak disangsikan lagi. Natsir tidak sungkan-sungkan duduk dan berdiri sejajar dengan lawan bicaranya meski berseberang idiologis dan pemikirannya.

Banyak orang Barat, bahkan orang muslim sendiri, yang sekeptis terhadap Islam, dengan menyatakan dan mengakui bahwa Islam adalah agama ekstrim dan intoleran. Yang paling mencengangakan dari pemikiran-pemikiran mereka adalah ide liberalisasi Islam dengan mengusung konsep Pluralisme Agama. Yang diinginkan dari ajaran ini adalah mencoba mendudukkan konsep kebenaran dalam Islam sejajar dan bahkan sama dengan konsep kebenaran dalam agama-agama lain. 
Pluralisme Agama ini muncul dari cara berpikir relativisme, bahwa semua kebenaran adalah relatif termasuk kebenaran agama. Bahwa satu agama tidak berhak mengklaim kebenarannya secara sepihak (truth claims) yang menurut faham ini, dapat mengakibatkan penindasan dan bahkan peperangan atas nama agama. 

Menghadapi realitas keberagaman tersebut, sebagaimana tertulis dalam http://pustakadigital-buyanatsir.blogspot.com/ Moh. Natsir punya pengalaman tersendiri berhadapan dengan orang yang melakukan kontekstualisasi Islam dengan melakukan interpretasi (penafsiran ulang–pen). Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak lebih dari upaya “likuidasi” (peleburan–pen) agama Islam dengan agama lain. Ia dengan tegas menyatakan ketidaksepakatannya atas ide-ide penyamaan agama-agama hanya karena ingin mengedepankan sikap toleransi. Toleransi baginya tidak harus meleburkan diri ke dalam agama-agama yang berbeda seperti yang dilakukan oleh para penganut theosofie. Tapi tidak pula harus menjauh dan bersitegang dengan komunitas agama-agama lain (intoleransi), justru seorang muslim harus mampu berkomunikasi dengan mereka. Semua ini beliau buktikan, salahsatunya, ketika kedekatannya dengan seorang tokoh sekaligus ketua Partai Katolik, IJ. Kasimo, dalam urusan kenegaraan dan menghadapi prilaku opensif PKI di jaman Soekarno.

Pemikiran Natsir tentang toleransi dapat dilacak dalam beberapa tulisannya yang menyatakan bahwa toleransi dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an. Ia menambahkan bahwa toleransi tersebut tidak bersifat pasif tapi aktif memperjuangkan kemerdekaan beragama, bukan bagi agama Islam saja, akan tetapi juga bagi agama-agama lain. Natsir menegaskan, “Al-Qur’an dengan demikian mengajarkan kepada penganutnya agar menghargai dan menjunjung tinggi keyakinan dan pendirian sendiri dengan sungguh-sungguh, yang disertai menghargai hak pribadi orang lain untuk berbeda paham dengannya.” 
Masih menurut Natsir, “Ini adalah setinggi-tingginya bentuk toleransi, yang umat manusia kini masih dalam memperjuangkannya di dalam negara-negara modern sekarang ini.”

Makna lain dari “toleransi aktif” dalam pandangan Natsir, selain memperjuangkan kemerdekaan beragama, adalah dakwah ke jalan kebenaran Islam. Berangkat dari pedoman Al-Qur’an , “tiada paksaan dalam agama”, Natsir memaknai toleransi aktif dengan mengajak dan memanggil (dakwah) siapa saja yang berbeda faham atau agama untuk beriman kepada Allah SWT Yang tiada Tuhan selain-Nya dengan syarat bersih dari sifat memaksa. Dalam hal ini M. Natsir senantiasa mengutip beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya adalah tentang cara-cara berdakwah yang santun, sopan, dan teratur, yakni, “ad-da’wah bi Al-Mau’idhoh Al-Hasanah wa al-Mujadalah bi Al-Lati hiya ahsan” (berdakwah dengan kebijakasanaan dan berdebat dengan santun).

Dengan begini, menurut Natsir, Islam yang rahmatan lil-alamin dapat dirasakan pula oleh kelompok atau golongan lain di luar Islam. Untuk mendukung atas terwujudnya toleransi dalam Islam, Natsir memberikan langkah-langkah konstruktif sebagai berikut:
a. Memahami ajaran Islam bagi diri masing-masing dengan sungguh-sungguh
b. Menjadikan ajaran ini sebagai pakaian hidup: dalam berkata, bertindak, dan berlaku
terhadap masyarakat di kelilingnya, sesuai dengan ajaran tersebut.
c. Memancarkan pengertian ini di sekelilingnya dengan tidak membelakangkan agama dan
kepercayaan manapun jua, dengan lisan dan sikap perbuatan.

Sebagai bentuk kemantapan hati atas ajaran tasamuh (toleransi) dalam Islam dan sikap demokratis, Natsir seringkali, dalam tulisannya, menantang masyarakat untuk menunjukkan ideologi mana yang mampu melampaui ketegasan konsep toleransi Islam.

Posting Komentar

0 Komentar