Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz menanggapi terhadap usulan MUI agar ada jaminan produk halal dalam bentuk UU.
Ia mengaku, upaya untuk menggolkan UU itu nantinya memang tidak mudah, bahkan kemungkinanakanditentang olehfraksi-fraksi dari partai besar lain. Padahal, UUdiperlukan mengatur kewenangan MUI secara proporsional sebagai lembaga memberi fatwa.
"Jangankan menyangkut produk halal masalah RUU Perbankan Syariah pun sejumlah fraksi menolak, karena mereka tidak tahu kepentingan rakyat, hanya persepsi sendiri, " tegasnya
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar mengatakan, pihaknya akan mendorong dilakukannya pembahasan RUU tentang Jaminan Produk Halal, serta memberikan apresiasi terhadap MUI yang telah mengeluarkan sertifikasi halal yang dijadikan acuan semua pihak, baik kalangan produsen makanan, obat-obatan dan kosmetika.
"Sesegera mungkin sesuai dengan Prolegnas 2008, dan selanjutnya Komisi VIII DPR akan menampung masukan dan aspirasi tentang RUU Jaminan Produk Halal itu, " katanya.
Hasrul menyatakan, dalam RUU itu nantinya akan lebih diperjelas lagi posisi pemerintah dan MUI, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing. (novel)
0 Komentar