Sekjen Depkeu RI Mulia P. Nasution sedang dikenakan jaket BAZNAS oleh Ketua Umum BAZNAS, Didin Hafidhuddin, pada acara seminar dan workshop bertajuk "Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak" di Auditorium Binakarna, Hotel Bumikarsa, Bidakara, Jakarta (19/3)JAKARTA -- Kewajiban berzakat bagi umat muslim di Indonesia saat ini semakin didukung oleh pemerintah melalui kebijakan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Melalui kebijakan ini, zakat yang seseorang/perusahaan keluarkan dapat mengurangi penghasilan kena pajak mereka yang pada gilirannya akan mengurangi besarnya pajak yang perlu dibayarkan kepada negara.
Namun, untuk mendapatkan fasilitas keringanan ini seorang wajib pajak harus mampu memahami cara menghitung zakat dan mengisi lembar SPT Pph dengan benar dan tepat. Tanpa kemampuan tersebut, fasilitas keringanan dari pemerintah akan sulit diperoleh.
Merujuk pada kebutuhan tersebut, maka BAZNAS mengadakan Seminar dan Workshop bertajuk ”Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak” pada 19 Maret 2009 di auditorium Binakarna, Hotel Bumikarsa, Bidakara, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut Ustadz Didin Hafidhuddin memberikan gambaran global tentang peranan zakat dalam mengentaskan kemiskinan, dilanjutkan oleh ustadz Taufiq Ridho (dosen STIE SEBI) yang akan berbagi ilmu tentang cara menghitung zakat perusahaan dan perorangan serta ditutup oleh sesi dari bapak Hario Damar (kepala KPP Badora I) yang menjelaskan cara penggunaan bukti setor zakat untuk memperoleh keringanan dalam penghasilan yang kena pajak, baik untuk perseorangan maupun badan usaha.
Sementara dalam sambutannya sekaligus membuka seminar dan workshop tersebut, Sekjen Departemen Keuangan RI, Dr. Mulia Panusunan Nasution mengatakan bahwa sudah saatnya zakat dan pajak menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam membangun bangsa dan negara.
”Pajak harus dikelola secara terbuka seperti juga hanya dengan zakat,” ujarnya.
Untuk itu, ia menambahkan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya zakat dan pajak harus banyak dilakukan secara bersama-sama.
Hal ini diaminin Ketua Umum BAZNAS, Prof. Dr. Didin Hafidhuddin, M.Sc, yang mengakui perlunya sosialisasi terhadap perusahaan sebagai objek zakat. Menurut kiai Didin perusahaan yang memenuhi syarat zakat, wajib dikeluarkan zakatnya.
”Hal ini telah diputuskan dalam Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait pada 1984 dan juga komisi fatwa MUI di Padang Panjang 2009,” ujar kiai Didin.
Oleh sebab itu, menurutnya, BUMN, BUMD dan BUMS perlu merumuskan formula untuk mekanisme pengeluaran zakat perusahaan setiap tahunnya. ”Ini menjadi sangat penting karena potensi zakat perusahaan sangat besar,” jelasnya.
Pelatihan yang diikuti oleh beragam kalangan baik dari praktisi zakat, para amil di Badan Amil Zakat Daerah maupun Lembaga Amil Zakat, akademisi maupun kalangan umum lainnya ini merupakan bagain dari upaya sosialisasi BAZNAS.
Semoga dengan diadakannya pelatihan tersebut kebingungan para muzakki dalam memperoleh keringanan penghasilan kena pajak dapat terjawab.(ant)
0 Komentar