Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak ahli obat (farmakolog) untuk
segera menemukan zat lain sebagai pengganti beberapa enzim seperti enzim
babi yang digunakan dalam pembuatan beberapa jenis vaksin seperti pada
vaksin polio dan meningitis agar tidak meresahkan kaum muslim.
"Segera temukan obat pengganti dari obat yang mengandung enzim
tersebut (enzim babi), agar kita dan konsumen tidak terpaku pada
keharaman obat," ujar Ketua MUI, Amidhan, kepada Antara di Jakarta, Kamis (12/12/2013)
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan penggunaan enzim
babi pada obat tertentu ini dilakukan karena belum ada penggantinya.
"Hanya segelintir obat yang bermasalah (mengandung enzim babi)
seperti beberapa obat pengencer darah dan beberapa jenis vaksin hal ini
karena hingga saat ini belum ditemukan pengganti enzim tersebut," ujar
Ketua Bidang Kajian Obat dan Farmakoterapi IDI, Masfar Salim, di Kantor
IDI, Jakarta Pusat, Kamis.
Menanggapi hal ini, Amidhan mengatakan pada saat terdesak boleh
mengonsumsi obat yang mengandung enzim tersebut, namun harus dikaji
terlebih dahulu, sehingga masyarakat diimbau untuk mengutamakan obat
yang halal.
"Tidak boleh mengutamakan obat yang tidak halal untuk dikonsumsi," kata Amidhan.
IDI juga mengatakan para dokter berusaha memberikan informasi pada
pasien terkait adanya kandungan enzim yang tidak halal dalam obat
sehingga pasien dapat mengambil keputusannya sendiri, meski begitu tidak
semua dokter mengetahui secara pasti semua kandungan pada obat.
"Kami menginformasikan dan memberikan pilihan pada pasien tapi tidak
setiap dokter mengetahui secara pasti semua kandungan dalam obat yang
akan diberikan, karena kami hanya meresepkan bukan pembuat obat," ungkap
Masfar Salim.
Minimnya informasi halal yang tertera pada obat menyulitkan pihak
dokter maupun konsumen dalam mengonsumsi sebuah obat. Hal ini pun
diutarakan Masfar Salim yang merasa membutuhkan informasi tersebut.
"Informasi obat itu lengkap cuma tidak ada halal atau haramnya, saya
juga berharap kedepannya ada buku panduan yang menginfokan halal atau
tidaknya suatu obat untuk para dokter," kata Masfar Salim.
Masfar Salim juga menambahkan dengan adanya buku panduan para dokter
dapat dengan pasti memberikan obat yang pasti pada pasien sesuai syariat
agama Islam.*
0 Komentar