Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat dan petugas maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu Legislatif 2009 akan tetap mensahkan surat suara yang dicoblos (dilubangi).
"Jika ada surat suara yang dilubangi atau dicoblos pada posisi yang benar, saat penghitungan suara nanti suara pemilih itu tetap dinyatakan sah," kata Koordinator Divisi Teknis Pemilu KPU Sumbar Muftie Syarfie di Padang, Senin.
Menurut dia, ketetapan itu tidak melanggar aturan penyelenggaraan pemilu, karena mencoblos juga bentuk dari upaya menandai surat suara.
Ia menyebutkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Pemilu 2009 disebutkan pemilih memberikan hak suaranya dengan menandai pilihan pada surat suara saat pemilu.
"Ketentuan tersebut selanjutnya dijabarkan dengan Keputusan KPU dengan menyebutkan pemilih menandai pilihannya dengan sistem contreng pada surat suara," katanya.
Artinya, kata dia, sistem contreng merupakan keputusan KPU, sedangkan dalam aturan yang lebih tinggi yakni UU Nomor 10 Tahun 2008 disebutkan menandai surat suara.
Dengan demikian, sambung Mufti, jika ada pemilih yang melakukan coblos bukan contreng pada surat suara, tetap dinyatakan sah, karena telah menandai pilihannya.
"Mencoblos merupakan salah satu upaya menandai surat suara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2008," katanya. Dengan demikian, kata dia, jika ada pemilih melakukan hal itu, maka tetap dinyatakan sah. - ant
0 Komentar